KONTROVERSI PERMENDIKBUDRISTEK No.30/2021 “GUGAT atau CABUT”


Jakarta Forum - Diskusi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih menuai kontroversi di tengah masyarakat

Hal ini karena peraturan tersebut justru dinilai dapat diartikan sebagai aturan yang menghilangkan muatan pidana dalam kasus kekerasan seksual hanya karena adanya landasan kesepakatan.

Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (HAAI), Muhammad Joni mengatakan Jum’at (19/ 11/2021) dalam konteks hukum, Permendikbud 30/2021 bukan hukum pidana materil dan formil. Materi muatannya adalah aras RUU KUHP. Dan pada sisi lain, lingkungan perguruan tinggi atau yang dikenal dengan istilah Kampus menurutnya adalah lingkungan pendidikan tinggi yang masuk dalam ranah zona publik sehingga harus terikat aturan hukum publik.

“Perguruan tinggi itu ruang privat bukan ruang publik, sebab itu berlaku dan mengikuti hukum yang bersifat public, kepatutan publik dan keadaban public,” tuturnya.

Ata dasar ini, maka segala bentuk kekerasan di dalam kampus selaku ruang public juga tetap dipandang sebagai sebuah kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang diatur dalam permendikbud, himbu Mohammad Joni. 

Lebih lanjut Mohammmad Joni mengatakan,”Dalam ruang publik Kekerasan tetap kekerasan. Kekerasan seksual di ruang publik aquo, tidak menjadi nihil karena adanya concent (persetujuan). Dalam ruang publik tidak ada landasan kesepakatan menegasikan hukum publik," tegasnya.

Dari analisis hukum, Permendikbud No. 30/2021 ini menurutnya tidak lebih penting dari kejahatan luar biasa seperti penyalahgunaan narkotika yang extra ordinary, teroganisir dan bahkan tradisional.

Kontroversi tentang Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30/2021 ini menjadi topic yang menarik yang akan didiskusi dan di ulas oleh Mohammad Joni dalam diskusi virtual akahir pecan dengan tema”KOONTROVERSI PERMENDIKBUDRISTEK No.30/2021, “GUGAT atau CABUT” melalui platform zoom meeting, Sabtu malam, 20 Nopember 2021dengan beberapa narasumber diantaranya, Ir. Hj. Hanafiah Husein, koord Presidium MN FORHATI Jakarta, seperti fifi Fitriani.,S.Psj, Presidium MD FORHATI Medan, Dr. Zahrin Piliang, Chief Editor Alimbas.com di Medan, Dr. TB Massa Jafar, Ketua Program Doktor Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Dr. Efi Brata Madya, Akademisi FDK UIN Sumatra Utara Medan, dan Mohammad Joni.SH.,MH., Praktisi Hukum – CEO alimbas TV .[Pr45/Jf].


Related

Politik 2816727172029306628
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item