Ada Kejanggalan dan Keanehan Dalam Tuduhan Valencya Terhadap Chan Yung Ching


Jakarta ForumKarawang. Usai mengelar sidang dengan terdakwa Valencya (Mantan istri Chan Yung Ching), Pengadilan Negeri Karawang Kembali mengelar prosesi sidang di ruang sidang yang sama atas nama terdakwa Chan Yung Ching (Mantan suami Valencya) yang di tuntut enam (6) bulan dan masa percobaan satu (1) tahun penjara.

Kasus viral dan menghebohkan publik se-Indonesia ini sebelumnya, seorang istri wanita asal karawang di tuntut jaksa satu (1) Tahun karena di anggap telah melakukan KDRT secara verbal kepada suaminya Chan Yung Ching (CYC) , asal Taiwan yg kini menyandang status WNI pada Tahun 2015.

Sebelumnya diberitakan, Ibu anak dua ber inisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.



Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan inisial V (45) menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. Kronologis Permasalahan C dan V

Pada tahun 2000, C dan V menikah di Pontianak dengan perbedaan umur 14 tahun. Saat menikah, V sudah tahu bahwa C adalah duda dengan 3 anak. C dan V lalu tinggal di Taiwan dan memiliki 2 anak. Di sana C dan V sama-sama bekerja dan hidup bahagia walaupun sederhana sebagaimana diuraikan dalam gugatan cerai. Ibunya V beberapa kali datang berkunjung ke Taiwan. Tidak benar mas kawin hasil pinjaman. Tidak benar V bekerja untuk membayar pinjaman mas kawin. V sudah dari awal tahu bahwa C suka minum bersama keluarga dan teman-teman. V juga beberapa kali ikut minum bersama saat acara di rumah. Minum-minum dilakukan sambil makan-makan dan bergembira. Kehidupan rumah tangga harmonis dan baik

Pada tahun 2005, anak perempuan C dari isteri pertama mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia. C memperoleh uang asuransi kematian anaknya tersebut. C dan V lalu pindah dari Taiwan ke Karawang. Sebagian dari uang asuransi tersebut dijadikan modal untuk mengontrak rumah dan membuka usaha berupa toko bangunan. Usaha diatasnamakan V karena C masih berstatus sebagai WNA. Dalam sehari-hari, C ikut membantu V menjaga toko dan mengawasi arus barang keluar masuk. C setiap hari juga selalu melakukan antara jemput anak-anak sekolah. Di sisi lain, isteri sering bepergian dari pagi sampai sore ke Jakarta untuk perawatan salon. Isteri juga sering pergi liburan ke Bali atau ke Luar Negeri. Jika isteri bepergian, maka C yang menjaga dan mengawasi toko. Usaha toko bangunan tersebut berkembang pesat karena pelanggan yang datang berasal dari relasi C yang berasal dari Cina, Taiwan dan Jepang. Hingga dari awalnya mengontrak, C dan V akhirnya dapat memiliki 4 rumah dan beberapa kendaraan. Di Karawang V memiliki 7 saudara kandung, sedangkan C sama sekali tidak memiliki keluarga kandung. Kehidupan rumah tangga masih harmonis dan baik

Pada tahun 2009, V diduga memiliki hubungan dengan seorang pria. Karena ketahuan terjadilah cekcok, V menjadi stress dan kembali minum obat tidur dalam jumlah banyak hingga pingsan. C takut V mati lalu segera mengantarkan V ke rumah sakit. C menjaga V disampingnya di rumah sakit selama satu hari penuh. Akan tetapi pada saat V siuman, terjadi hal yang sangat menyesakkan hati C. Hal pertama yang dikatakan V kepada C ketika siuman adalah sebuah pertanyaan yaitu dimanakah laki-laki yang ada di dalam chat whatsapp tersebut.

C menjadi emosi dan depresi dan segera pulang ke rumah. Lalu sambil merokok di rumah, C menyundutkan rokok ke tangannya untuk menghilangkan rasa sakit di hatinya. Mungkin hal ini terjadi karena perbedaan umur yang sangat jauh antara C dan V. C saat itu sudah tua dan tidak menarik lagi. Pada saat itupun V sudah jarang bersedia memberikan nafkah batin kepada C. Dan biasanya sebelum melakukan hubungan batin C dan V selalu bersama-sama minum wine terlebih dahulu.  

Pada tahun 2015, C mendapatkan kewarganegaraan RI menjadi WNI. C dan V sepakat mengembangkan usaha dengan mendirikan PT CHAN. Dan usaha inilah yang di kemudian hari menjadi pangkal percekcokan antara C dan V. Atau “sumber malapetaka atau pertengkaran yang terus menerus” menurut kronologis yang terdapat dalam BAP dalam perkara C 

Pada tahun 2017, V diduga kembali memiliki PIL terbukti dari chat whatsapp yang ditemukan C di HP V. Dalam bukti chat terdapat kata-kata “sayang dan kangen serta ingin berpelukan seperti kemarin”. Kata-kata ini kalau ditafsirkan tentunya di antara V dan orang dalam chat tersebut sudah pernah terjadi pelukan. C marah karena V telah melakukan operasi plastik di seluruh tubuhnya dari atas sampai bawah, namun persoalan terkait area intim dibicarakan kepada lelaki lain yang bukan keluarganya. Karena chat whatsapp tersebut ketahuan, V menjadi stress dan kembali minum obat tidur dalam jumlah banyak hingga pingsan. C takut V mati lalu segera mengantarkan V ke rumah sakit. C menjaga V disampingnya di rumah sakit selama satu hari penuh. Keluarga V mengetahui dan menasehati V. Bukti tentang chat whatsapp ini sudah diakui V di Pengadilan. Namun menurut V hal tersebut sudah diselesaikan dengan C. Selanjutnya C lalu memaafkan V. 

Pada tahun 2018, suasana keluarga masih terasa baik-baik saja. Namun sejak kejadian tahun 2019, jika V sedang pergi dari rumah, C juga selalu terbayang-bayang bahwa isterinya sedang bersama laki-laki lain. Hal ini membuat C selalu mengalami stress dan akhirnya menjadi depresi. Selain itu usaha PT mulai mengalami pasang surut, kadang ada untung kadang ada kerugian. Sehingga muncul hutang-hutang akibat usaha. Karena adanya hutang yang cukup besar, V meminta agar PT ditutup, namun C tetap berusaha untuk melanjutkan. V lalu marah-marah kepada C dengan kata-kata kasar seperti anjing dan babi. Hal inilah yang menjadi awal terjadi percekcokan secara terus menerus. Dan ini dipertegas dalam bukti kronologis yang diajukan V yang terdapat dalam Berkas Persidangan Perkara atas nama C.
Pada bulan Januari tahun 2019, V marah kepada C dan mengusir C dari rumah dengan kata-kata kasar anjing dan babi.V juga mengirimkan voice note kepada C (rekaman suara yang dibuat V melalui whatsapp) yang isinya mengusir C dan memaki-maki C dengan kata-kata seperti anjing, bajingan, brengsek, dan lain-lain. V melarang C pulang ke rumah dan bertemu anak-anak

Pada bulan Februari 2019, karena sudah tidak tahan dimaki-maki setiap hari, C akhirnya pergi dari rumah dan tidur di kantor PT CHAN. Dikarenakan V melarang C bertemu anak-anak, C akhirnya hanya dapat menemui anak-anak di sekolah

Pada bulan Maret, April, Mei 2019, C mengirim uang ke rekening V, 10 juta tiga kali dan 30 juta sekali. Tapi oleh V uang kiriman tersebut selalu dikirimkan kembali ke rekening C. 

Pada bulan April 2019, V meminta bantuan C untuk datang ke kantor Notaris untuk tanda-tangan surat persetujuan pinjaman uang sebesar 2 M dari Bank untuk renovasi toko bangunan. C bersedia membantu V dengan harapan V masih mau menerima C kembali di rumah. Pinjaman dikabulkan oleh Bank sehingga toko bisa di renovasi menjadi supermarket seperti saat ini. Namun V tetap marah-marah sehingga C tidak berani pulang ke rumah. V tidak pernah sekalipun meminta C pulang ke rumah. Beberapa lama setelah pinjaman 2 M cair, V bermaksud menambah pinjaman lagi ke Bank, namun C tidak setuju. C lalu membuat surat ke Bank yang menyatakan mencabut kuasa yang diberikan kepada V tidak bisa mengajukan penambahan pinjaman lagi. C juga mengirimkan surat ke V dan menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan V dalam hal pinjam meminjam uang. 

Pada bulan Juni 2019, C mengetahui 2 buah mobil atas nama PT CHAN dibalik nama ke ibu kandung V tanpa sepengetahuan C. Siapa yang melakukan balik nama tidak diketahui. C meminta kepada V agar mobil dikembalikan namanya ke atas nama PT. 

Pada bulan September 2019, V mengajukan gugatan cerai terhadap C. C tidak bersedia diceraikan karena masih sayang kepada V dan kasihan kepada anak-anak. Selain itu C merasa tidak melakukan kesalahan kepada V. Setelah putusan cerai dari PN karawang, C melakukan Banding dan Kasasi agar tidak cerai. Putusan PN Karawang tgl 2 Januari 2020 No. 71/Pdt.G/2019/PN.Kwg.. Putusan PT Bandung tgl 6 Juli 2020 No. 250/Pdt/2020/PT.Bdg.. Putusan MARI tgl 24 Maret 2021 No. 433 K/Pdt/2021. Pemberitahuan putusan kasasi sekitar bulan September 2021.

Pada bulan September 2019, C juga datang ke toko bangunan untuk melihat-lihat toko yang sedang direnovasi. C melihat tabung gas diletakkan sembarangan dan menegur karyawan toko karena C khawatir dapat membahayakan seisi rumah dan keluarga. Selain itu C melihat pipa instalasi kebakaran dipasang dari pipa paralon, dan meminta kepada mandor agar diganti dari besi demi keamanan rumah dan keluarga. C juga bertanya kepada pemborong dan mandor terkait ijin usaha mereka, namun mereka tidak dapat menunjukkannya. 

C tidak pernah marah dan mengusir V. Semua karyawan yang pernah bekerja di toko bangunan tahu bahwa C tidak pernah marah kepada V. Namun sebaliknya karyawan tahu bahwa V yang selalu marah-marah dan bentak-bentak kepada C. V juga pernah mencakar C hingga pipi kiri C tergores.

Pada C datang ke toko, C didampingi dua orang supir dari PT karena C takut dengan V. C tidak pernah membawa preman ke rumah V. C pernah membawa surat kesepakatan yang bertujuan untuk menjaga agar harta gono gini tidak habis atau dipergunakan oleh V untuk pinjam uang ke Bank tanpa sepengetahuan C. C membuat laporan polisi di atas terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan milik PT CHAN. C mendapatkan informasi bahwa V sedang memiliki hubungan dekat dengan seorang laki-laki, padahal saat itu belum terjadi perceraian

Pada tahun 2020, hasil pemeriksaan psikologis dari RS Siloam, menunjukkan C mengalami penderitaan psikis. Pada saat proses di kepolisian Polda Jawa barat, C diperiksa ke psikolog Polda Jawa Barat dan psikolog UPT PPA Jabar. Seluruh hasil pemeriksaan psikolog tersebut hasilnya sama menunjukkan bahwa C menderita tekanan, kecemasan dan gangguan psikotik. Bahwa ini terjadi karena sebab akibat antara lain karena perbuatan V yang memiliki hubungan dengan pria lain, selalu marah-marah karena persoalan keuangan, mengusir C dari rumah dan melarang C bertemu dengan anak-anak.

Pada saat pergi dari rumah karena diusir oleh V, C tidak membawa apa-apa kecuali sebuah mobil. seluruh aset tanah dan bangunan dikuasai oleh V.  Toko Bangunan dengan omzet sekitar 1 M perbulan dikelola sepenuhnya oleh V. C juga membantu V untuk mendapatkan pinjaman uang 2 M di Bank. C juga  membuatkan asuransi untuk anak-anaknya. Selain itu C mengirim uang ke rekening V, 10 juta tiga kali dan 30 juta sekali tapi selalu dikembalikan oleh V. Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, C telah membayar nafkah anak setiap bulan sesuai putusan pengadilan.

Di antara C dan V terjadi saling membuat laporan polisi. C membuat Laporan Polisi Nomor : STPL/825/IX/2019/Sek.Tlj.Tmr tanggal 04 September 2019 tentang Pemalsuan Surat Surat Kendaraan sesuai Pasal 263 KUHP. C membuat Laporan Polisi Nomor : LPB-844/VII/2020/Jabar tanggal 28 Juli 2020 di Kepolisian Daerah Jawa Barat atas pengusiran dirinya dari rumah dan pelarangan bertemu dengan akan-anak.

V membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B-1057/IX/2020/Jabar/Res.Krw tanggal 14 September 2020 terkait dugaan tindak pidana “Kekerasan Psikis dan Penelantaran Keluarga Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. V membuat Laporan Informasi Nomor : LI/74/I/2021/Jabar/Res Krw tanggal 26 Januari 2021 tentang dugaan Penggelapan Mobil 372 KUHP. V juga ada membuat Laporan Pemalsuan Surat di Polsek Kota Karawang. Sehingga C membuat laporan terhadap V sebanyak 2 kali. Sementara V membuat laporan terhadap C sebanyak 3 kali

Baik Pihak Keluarga sejak awal telah mencoba melakukan mediasi, tetapi belum ada hasil sampai saat ini. Pihak penyidik dari kepolisian juga sejak awal telah berkali-kali mengupayakan adanya mediasi termasuk mempertemukan C dan V, tetapi juga tidak berhasil. Pihak kuasa hukum C dengan pihak kuasa hukum V juga beberapa kali telah melakukan komunikasi agar dapat terjadi perdamaian di antara C dan V, namun tetap belum berhasil. Penyebab mediasi tidak berhasil karena V mengajukan syarat perdamaian yaitu agar C menghibahkan, menyerahkan dan melakukan balik nama langsung seluruh harta gono gini yang ada kepada anaknya yang berasal dari V. Sedangkan C ingin agar harta gono gini tersebut dibagi 2 terlebih dahulu  sama besar sesuai ketentuan hukum. Setelah itu C akan membuat perjanjian notariil dimana bagian C akan dihibahkan kepada anak-anaknya setelah dewasa dan lepas dari perwalian ibunya. Jika anak masih di bawah umur dan di bawah perwalian ibunya, C memiliki kekhawatiran harta gono gini tersebut dapat disalahgunakan dan akhirnya habis tak bersisa. Tidak benar C meminta kompensasi kepada V jika laporan dicabut. Sebaliknya V baru bersedia berdamai apabila syarat yang diajukannya disetujui oleh C.

Dua sidang di hari yang sama antara Valencya dengan Chang yung Ching, namun terpisah juga pada sidang selanjutnya. Di hari Selasa, 30 Nopember 2021 sidang dengan agenda pledoi dengan terdakwa Chan Yung Ching, sementara pada Kamis, 2 Desember 2021 Valencya menghadapi sidang putusan.[Pr45/Jf].






Related

Hukum 7427649067569926481
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item