Kepala Biro Umum BPOM Rita Mahyona Di Polisikan

Jakarta Forum - Jakarta. Bertempat di Kantor Gerai Hukum Art & Rekan, Jalan Jambrut Jakarta Pusat Drs. Sapari, Apt., M.Kes yang didampingi Arthur Noija,.S.H,. dan Maksimus Hasman, S.H menyelenggarakan konferensi pers, Senin, 6 September 2021.

Adapun konferensi pers ini di selenggarakan terkait gugatan – gugatan Drs. Sapari, Apt., M.Kes di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang sampai saat ini belum ada etikad baik dari Badan Pengawasa Obat dan Makanan  (BPOM) untuk melaksanakan putusan tersebut.


Dalam rillisnya Drs. Sapari, Apt., M.Kes menyatakan Pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 tepatnya 3 (Tiga) tahun kurang 16 (enam belas) hari, salah satu upaya hukum yang telah saya perjuangkan dalam waktu cukup lama ini, tentunya tidak terlepas dari pembelaan, pendampingan dan banyak lagi yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum saya dari Gerai Hukum Art & Rekan, khususnya Arthur Noija, S.H dan Maksimus Hasman, S.H yang mendampingi dan mengawal baik di Bareskrim Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya, hingga terbitnya Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Tepat tanggal 3 September 2021 didepan Penyidik/Petugas SPKT Polda Metro Jaya, yang senantiasa didampingi Arthur Noija, S.H dan Maksimus Hasman, S.H dari Gerai Hukum Art & Rekan, saya melaporkan seorang pejabat Badan POM aktif, dia adalah Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si yang berperan besar dalam pemberhentian saya dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 dan “pemaksaan” pensiun diri saya dengan TMT 1 Oktober 2018…?. 

Dalam Laporan Polisi saya yang diterima di Polda Metro Jaya pada hari Jum’at siang tanggal 3 September 2021, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 KUHP terkait dengan “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu”, dimana pada persidangan di PTUN Jakarta tanggal 27 Maret 2019 dalam Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT dengan objek sengketa Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama DRS. SAPARI, Apt., M.Kes, Nip: 19590815 199303 1 001, Pangkat/Gol. Pembina Tk.I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya, seorang pejabat Badan POM yaitu Kepala Biro Umum BPOM (d/h. Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si memberikan keterangannya dibawah sumpah Kitab Suci Al-Qur’an, sesuai dalam Salinan Putusan Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT hal 67, menyatakan :

 ➢ “Bahwa SK pensiun terhadap Penggugat masih dalam proses, kami sudah bersurat kepada yang    bersangkutan Pak Sapari untuk bisa melengkapi dokumen-dokumen untuk pengusulan pensiunnya, namun kami belum mendapat respon dan hasil konsultasi kami dengan BKN bahwa BKN tidak bisa menerima kalau tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan, akhirnya karena prosesnya terlambat karena lama di kami, kami kembali lagi berkonsultasi dengan Direktur PNS Pensiun dan disampaikan oleh karena kami belum mendapat respon sampai saat ini dari yang bersangkutan, akhirnya BKN meminta kami untuk menyerahkan berkas tersebut, dan sudah keluar pertimbangan teknis BKN tinggal kami menindaklanjuti dengan SK Pensiun yang ditandatangani oleh Kepala BPOM”. 

➢ “Bahwa terhadap permasalahan itu kami melakukan konsultasi yang kedua bersama dengan Tim Hukum kepada Direktur PNS Pensiun dan dijawab dengan tidak tertulis adalah ditentukan sebagai usia pensiun dan tidak diterima apabila tidak ada tandatangan yang bersangkutan”. 2 Bahwa dalam kenyataannya apa yang disampaikan dalam keterangannya oleh Kepala Biro Umum BPOM (d/h. Kepala Biro Umum dan SDM BPOM) Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si pada tanggal 27 Maret 2019 dibawah sumpah pada persidangan di PTUN Jakarta tersebut, sangat bertolak belakang, dan ternyata SK pensiun TMT 1 Oktober 2018 a.n. Drs. Sapari, Apt., M.Kes sudah ditetapkan oleh Kepala BPOM Dr. Penny K Lukito, MCP tanggal 26 Maret 2019, yang diantar tanggal 9 Mei 2019 sehari setelah saya memenangkan gugatan artinya Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si telah dan sudah mengetahui adanya SK pensiun itu. Jelas terlihat bahwa dalam memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan PTUN Jakarta tanggal 27 Maret 2019 itu, adalah jelas pemberian “Keterangan Palsu” dari Kepala Biro Umum BPOM (d/h. Kepala Biro Umum dan SDM BPOM) Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si,…… ujar Pria yang pernah bertugas di BNN itu. Mantan Kepala BBPOM di Surabaya itu terus mencari “KEADILAN DAN KEBENARAN DEMI MARTABAT ANAK ISTERI”.[edi/Jf].


Related

Peristiwa 5399745073432628034
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item