INDONESIA DAN VIETNAM GELAR PERUNDINGAN INFORMAL ANTARSESI PENETAPAN BATAS MARITIM ZEE DI YOGYAKARTA

Jakarta - INDONESIA DAN VIETNAM GELAR PERUNDINGAN INFORMAL ANTARSESI PENETAPAN BATAS MARITIM ZEE DI YOGYAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Vietnam Menggelar Perundingan Informal antarsesi (The Informal Intersessional Meeting) untuk penetapan batas maritim Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) antara kedua negara, bertempat di Hotel Phonenix Yogyakarta.

Perundingan Informal antarsesi ini diadakan untuk mempersiapkan Perundingan Teknis ke-10  antara pemerintah RI dan Vietnam. Dalam rangka penyelesaian masalah Batas Maritim ZEE antara Indonesia dengan Vietnam telah dilaksanakan perundingan teknis sebanyak 9 kali. Perundingan teknis ke-9 telah dilaksanakan di Ha Noi, Vietnam pada tanggal 28-29 November 2016.


Pada saat perundingan ini, delegasi RI dipimpin oleh Bebeb A.K.N. Djunjunan, yang sehari-hari menjabat  Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Wilayah, Kementerian Luar Negeri RI. Sedangkan delegasi Vietnam dipimpin oleh Mr. Nguyen Duy Chien, yang sehari hari menjabat sebagai Vice Chairman, National Boundary Commission, Ministry of Foreign Affairs, The Socialist Republic of Vietnam. Delegasi RI yang mengikuti kegiatan perundingan tersebut terdiri dari beberapa institusi pemerintahan, antara lain: Kemlu RI, Kemhan RI, Kemhub RI, KKP, Sops Mabes TNI, Sops Mabes TNI AL, Pushidrosal dan BIG.

Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional yang merupakan bagian dari tim teknis Kementerian Luar Negeri dalam pembahasan serta perundingan  perbatasan maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara tetangga. mengirimkan Kolonel Laut (KH) Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si.. (Diropssurta)  dan  Lettu Laut (KH) Heru Kurniawan (Ka PS Kaur Siap Peta Laut Kertas-1), peran penting Pushidrosal dalam perundingan sangat penting yaitu, mendukung tim perundingan dari bidang teknis pemetaan dan menyiapkan data  hidrografi – oseanografi  untuk penarikan garis batas ZEE RI – Vietnam, sehingga  diharapkan dapat diperoleh hasil yang optimal selama perundingan.

Perundingan informal antarsesi membahas kembali beberapa hasil perundingan teknis ke-9 yang belum disepakati oleh kedua delegasi. Pada pembahasan agenda pertama, delegasi RI kembali mengajukan proposal peta illustrative mengenai pembagian segmen delimitasi yang akan diselesaikan menjadi 3 (tiga) segmen yaitu : pertama,  Area A (merupakan batas dari titik 20 dibagian barat sampai dengan titik 25 di bagian timur yang merupakan titik batas Landas Kontinen RI – Malaysia Th. 1969); Kedua,  Area B (merupakan batas dari titk 25 sampai dengan batas maksimum klaim 200 mil laut, di bagian timur); dan Ketiga,  Area C (merupakan batas dari titik 20 sampai dengan batas yang dimungkinkan terjadinya trijunction antara Indonesia, Vietnam, dan Malaysia),

Pembahasan pada  agenda yang kedua, dilakukan diskusi  pada paragraf 7,  The Consolidated Text dari Principle and Guidelines, delegasi RI mengajukan untuk digabungkan proposal RI dengan Vietnam, dengan  tetap akan memperhitungkan relevant circumstances dari kedua negara untuk mendapatkan garis equidistance dalam rangka mendapatkan batas ZEE yang equitable  namun tidak disetujui oleh Vietnam.

Dalam The Informal Intersessional Meeting delegasi Vietnam  tidak menyetujui adanya Note of Discussion sebagai laporan  hasil perundingan.

Related

Peristiwa 4341543956231671130
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item