Tanpa 24 Surat Tugas Ketua Majlis Hakim Vlll A Pengadilan Pajak Membiarkan Tergugat Menghadiri Persidangan Antara PT. JJSW Melawan Dirjen Pajak


Jakarta Forum - Jakarta 10 Januari 2022, pada hari Senin Pukul 10.00 WIB PT Jesi Jason Surja Wibowo yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat”) menghadiri sidang pertama di Pengadilan Pajak yang diperiksa oleh Majelis Hakim VIII A, melawan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Tergugat”);

Adapun Hakim Majelis VIII A terdiri dari: Erry Sapari Dipawinangun S.H., M.H selaku Hakim Ketua yang adalah mantan Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Nany Wartiningsih S.H., M.Si selaku Hakim Anggota yang adalah mantan PNS Kemenkeu RI, dan Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA selaku Hakim Anggota yang adalah mantan Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Jakarta Kemayoran;

Bahwa sidang pertama tersebut dibuka dan dinyatakan oleh Ketua Majelis terbuka untuk umum dan langsung diikuti dengan pemeriksaan formal terhadap Penggugat Padahal Penetapan Ketua Pengadilan Pajak yang menunjuk Majelis VIII A belum dibacakan sehingga majelis VIIIA menjadi belum berwenang.  Adapun pemeriksaan formal tersebut terdiri dari 24 (dua puluh empat) Asli Surat Kuasa Khusus, 24 (dua puluh empat) Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum, 24 (dua puluh empat) Asli Pakta Integritas Wajib Pajak, Asli Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum serta Asli Akta Perseroan terakhir berikut bukti penerimaan perubahan data perseroan dari Menkumham RI.

“Bahwa pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan gugatan tersebut telah melanggar hukum acara persidangan Pengadilan Pajak karena seharusnya pemeriksaan mengenai kelengkapan gugatan dilakukan setelah dibacakannya Penetapan Ketua Pengailan Pajak tentang Penunjukan Majelis Hakim VIII A untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar dapat mengetahui berwenang atau tidaknya Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memeriksa perkara a quo, sehingga dengan demikian Majelis Hakim VIII A telah melanggar hukum acara dan tata tertib persidangan pengadilan pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 (Persidangan dilaksanakan setelah adanya Penetapan Ketua tentang penetapan hari dan tanggal persidangan dan penunjukan Majelis/Hakim Tunggal, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Pengganti (untuk selanjutnya disebut Panitera), untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang telah ditetapkan disertai dengan Rencana Umum Sidang)”  Tegas Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA;

Bahwa adapun fakta persidangan perkara a quo, Tergugat hanya menyampaikan 1 (satu) Surat Tugas dan tidak diperlihatkan kepada Penggugat. Disamping itu, Ketua Majelis VIII A cenderung berpihak kepada Tergugat karena membiarkan Tergugat melanggar hukum acara persidangan dengan hanya menyampaikan 1 (satu) Surat Tugas atas 24 (dua puluh empat) gugatan yang diajukan penggugat, meskipun Hakim Anggota telah mengingatkan Hakim Ketua harus adanya 24 (dua puluh empat) Surat Tugas yang menyebutkan 24 (dua puluh empat) nomor perkara, namun Hakim Ketua tetap mengabaikannya.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Tergugat telah melanggar hukum acara persidangan dengan hanya menyampaikan 1 (satu) Surat Tugas, karena perkara a quo terdapat 24 (dua puluh empat) gugatan, maka seharusnya Tergugat menyampaikan 24 (dua puluh empat) Surat Tugas dengan menyebutkan nomor perkara masing-masing sesuai amanat huruf E angka 1 KMKA 032/2007 (Surat kuasa khusus harus memuat secara jelas dan rinci mengenai hal-hal yang dikuasakan dengan menyebutkan pihak-pihak yang berperkara, Keputusan TUN objek sengketa dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaannya. Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No. 2 Tahun 1991, SEMA No. 6 Tahun 1994), dan karena Tergugat hanya dapat menunjukkan 1 (satu) surat tugas tanpa nomor perkara, maka seharusnya Ketua Majelis VIII A menetapkan Tergugat tidak berwenang untuk hadir dan mewakili DJP” ujar Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA;

“Bahwa atas uraian tersebut diatas, kami berharap kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Republik Indonesia untuk mengawal persidangan selanjutnya yang akan diadakan hari Senin tanggal 31 Januari 2022, dengan tujuan tercapainya putusan yang adil, independen, dan imparsial”, tegas Rey.(Pr45/JF)

Related

Hukum 2111522982123883481
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item