DIRJEN PAJAK MELAMPAUI WEWENANG, PEMERIKSAAN PAJAK PT AAK HARUS BATAL DEMI HUKUM




Jakarta Forum - DIRJEN PAJAK MELAMPAUI WEWENANG, PEMERIKSAAN PAJAK PT AAK HARUS BATAL DEMI HUKUM 

JakartaForum – Jakarta. Pada persidangan Kedelapan, Senin (15/11/2021) di Pengadilan Pajak antara PT Atlas Anugerah Kencanaselaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA, Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, Herdi Rampika, SH, Edwin Rusli SH, LL.M,melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIA (selanjutnya disebut “Hakim”) yang terdiri dari Masdi, SE., MSi., selaku Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, SH., MH., dan Anang Mury Kurniawan, SST., Ak., Msi. masing-masing selaku Hakim Anggota.

Penggugat telah menghadirkan 3 saksi fakta sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPP untuk membuktikan Positanya;

Adapun pokok-pokok yang dijelaskan oleh 3 saksi fakta adalah keterangan yang membuktikan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melampaui wewenang karena lewatnya masa atau tenggang waktu kewenangan dan karena tindakan yang bertentangandengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf  a dan c UUAP;

Saksi Fakta Dharmawan selaku Konsultan Pajak PT Atlas Anugerah Kencanamembuktikan 4 hal:
.Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak menyampaikan secara patut undangan pembahasan Quality Assurance (QA) baik secara langsung ataupun melalui faksimili sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Pada saat pembahasan QA,Tim QAP dan Tim Pemeriksa tidak dapat  menyampaikan/memperlihatkan surat tugas kepada PT Atlas Anugerah Kencana sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) PMK 136/2018;

.Risalah Tim QAP diduga fiktif karena tidak pernah ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, namun ditandatangani bersamaan dengan Berita Acara Pembahasan Akhir di KPP Pratama Bengkulu pada tanggal 01 Desember 2020sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Kepala KPP Pratama Bengkulu telah menerbikan SKP melebihi Jangka Waktu 2 (dua) bulansehingga telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013 std PMK 18/2021.

Saksi Fakta Riri Rizki selaku Kasir PT Atlas Anugerah Kencanamembuktikan 1 hal yaitu Kepala KPP Pratama Bengkulu merampas hak Penggugat karena Dirjen Pajak menyampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan padahal PT Atlas Anugerah Kencana belum menyampaikan Surat Tanggapan atas SPHP sehingga telah melanggar Ketentuan Pasal 43 ayat (3) PMK 17/2013 std PMK 18/2021.

Saksi Fakta Dian Perpatih selaku Financial ControllerPT Atlas Anugerah Kencanamembuktikan 7 hal:
.Kepala Kantor KPP Pratama Bengkulu telah melampaui wewenang pemeriksaan pajakPT Atlas Anugerah Kencanaselama 1 tahun 4 bulan 4 hari(atau melebihi waktu 6 bulan) sehngga telah melanggar Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Kepala KPP Pratama Bengkulu tidak pernah menyampaikan SP2 Perubahan kepada PT Atlas Anugerah Kencanaselama Pemeriksaan pajak, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Kepala KPP Pratama Bengkulu menolak melaksanakan pembahasan akhir dengan alasan PT Atlas Anugerah Kencana mengajukan QA sedangkan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Akhir Hasil Pemeriksaan dipaksakan ditandatangani secara bersamaan padahal belum ada Risalah Tim QAP, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan undangan pembahasan QA melalui WA, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Pada saat pembahasan QA, Tim QAP dan Tim Pemeriksa tidak dapat menyampaikan/memperlihatkan surat tugas kepada PT Atlas Anugerah Kencana;

.Risalah Tim QAP diduga Fiktif karena tidak pernah ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, namun ditandatangani bersamaan dengan Berita Acara Pembahasan Akhir di KPP Pratama Bengkulu pada tanggal 01 Desember 2020, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) PMK 17/2013 std PMK 18/2021;

.Kepala KPP Pratama Bengkulu telah menerbitkan SKP melebihi Jangka Waktu 2 (dua) bulan, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013 std PMK 18/2021. 

Bahwa sampai dengan persidangan kedelapan tanggal 15 November 2021, Tergugat (Tim Sidang) tidak dapat menyampaikan ataupun memperlihatkan Surat Tugas saat jalannya Persidangan sebanyak 13 Surat Tugas dengan masing-masing nomor perkara karena ada 13 Gugatan yang diajukan oleh PT Atlas Anugerah Kencana yaitu perkara Nomor000433.99/2021/PP000434.99/2021/PP,000435.99/2021/PP, 000436 .99/2021/ PP, 000437.99/2021/PP, 000438.99/2021/PP,000439.99/2021/PP, 000440.99/2021/PP, 000441.99/2021/PP, 000442.99/2021/PP, 000443.99/2021/PP, 000444.99/2021/PP, 000445.99/2021/PP sesuai dengan amanat huruf E nomor 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/2007 “Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994);

Selain dari pada itu Hakim masih menerima Penjelasan Tertulis dari Tergugat (Tim Sidang) yang ditandatangani oleh yang bukan pejabat eselon II pada persidangan kedelapan ini tanggal 15 November 2021 dan tindakan Tergugat (Tim Sidang) telah melanggar ketentuan Angka 5 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/2012 (Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atasan Tim Sidang);

Kemudian Hakim Juga menolak Permohonan Penggugat untuk mengajukan daftar alat bukti dengan alasan supaya persidangan lebih cepat dan Hakim tidak cape bersidang sehingga Hakim memutuskan untuk agenda selanjutnya tidak ada penyampaian daftar alat bukti tetapi langsung kepada penyampaian kesimpulan pada tanggal 06 Desember 2021. 

Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami mohon ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawal perkara a Quo dan kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial dan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi merugikan klien kami kepada Mahkamah Agung.

Sidang yang seyogianya masih tahap pada penyampaian daftar alat bukti dari pihak penggugat (PT.AAK), tapi karena hakim yang diketuai Masdi, SE., MSi., dengan alasan agar persidangan lebih cepat dan tidak melelahkan, maka ketua majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 6 Desember 2021 dengan acara kesimpulan para pihak. [Pr45/Jf].


Related

Hukum 5040832035417396347
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item