Saksi Notaris Membenarkan KLB Kubu Dominggus Dan Yetty

Jakarta Forum -  PTUN. Sidang dengan agenda saksi fakta, selasa, (5/10/2021) dari tergugat II intervensi yang menghadirkan Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro,.S.H dalam perkara No. 64/G/2021/PTUN Jakarta, antara, Dominggus Maurits Luitnan,.S.H,.M.H, (Ketum HAPI), dan A. Yetty Lentari.,S.H,.M.H., (Sekjen HAPI) sebagai penggugat. Melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) RI selaku tergugat I, dan Enita (Ketum HAPI), dan Bob Hasan (Sekjen HAPI) Sebagai tergugat II intervensi. 

Usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan. Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta Timur pada saat wartawan Jakarta Forum mencoba menanyakan soal kesaksian  RA. Mahyasari A. Notonagoro,.S.H,(Notaris), namun notaris tersebut tidak mau berkomentar.


Ditempat yang sama Ketum HAPI Dominggus Maurits Luitnan saat di konfirmasi menyatakan bahwa persoalan perkara ini sudah menemui titik terang karena cara menghimpun data tersebut di anggap tidak proposional oleh Dominggus, dimana ketidak proposional itu ? karena Dominggus beranggapan bahwa ini ada sistym dan beda dengan tidak ada sistym, karena ada sistym dan tidak adanya pencegahan jadi dimanfaatkan oleh siapa saja itu yang menjadi problemnya.



"Pada kesaksian yang dikatakan notaris, itu hanya mengikuti sistym itu saja jadi  data yang lama seharusnya sudah muncul malah terkesan di tiadakan, sehingga data yang baru bisa masuk begitu saja, tuturnya.

"Seharusnya tidak begitu, kalau sudah ada data yang lama dimunculkan dulu sehingga data yang baru terkait pernerbitan surat keputusan (SK) dapat di tolak oleh tergugat dalam hal ini KemenkumHAM RI, tegas Dominggus.

"Ini kan seolah - olah dipaksakan dan seharunya direvisi kemudian yang namanya direktur perdata seharusnya menanyakan data - data yang baru seperti susunan pengurus, alamatnya, AD/ART, dan yang lain - lainnya sementara rival kami memakai data - data yang lama atau yang milik kami, ini yang menjadi problemnya, terangnya. 

"Lalu rival kami juga menggunakan alamat yang keliru, masa yang tercantum di notaris pakai alamat HAPI kita (Versi Ketum dan Sekjen Dominggus dan Yetty)  di Pondok Pinang, kan lucu, katanya.
"Pada saat saya menanyakan kepada saksi (Notaris) soal anggaran dasar terkait pembuatan akte itu apakah ada anggaran dasarnya, saksi mengatakan bahwa pembuatan akte tersebut tidak disertai anggaran dasar, tutupnya.

Terkait dengan tindakan notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro,.S.H yang dinilai oleh Dominggus banyak cacat yuridis maka hal ini sudah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan yang saat ini sedang proses persidangan kode etik.

Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat, alat bukti yang digunakan oleh notaris pembutannya tertulis. Notaris bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika hukum dan martabat dalam menjalankan profesinya. Disisi lain, notaris harus patut dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, atas perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN. Notaris dituntun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, bila notaris tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) A.Yetty Lentari.,S.H,.M.H., mengatakan, bahwa saksi notaris itu membenarkan Kongres Luar Biasa (KLB) karena Notaris bilang alamat perhimpunannya tetap di Pondok Pinang tidak ada permohonan kongres Kartika Chandra untuk merubah alamat, jadi notaris hanya mencatat saja, pungkasnya.

"Terus untuk mengimput data dia (Saksi/Notaris) saat membuka data ternyata sudah ada pengurus HAPI sebelumnya di situ tertera namanya Alek Modri sangat jelas, terang Yetty.

"Perlu diketahui Alek Mondri itu adalah Notaris yang hadir pada saat KL,B langsung mencatat  sidang  paripurna perubahan anggaran dasar (AD), sehingga setelah AD kita sudah di sahkan maka AD yang lama sudah tidak berlaku. tuturnya.

"Notaris(Saksi) itu tidak melampirkan Anggaran Dasar yang lama, dan memang pada tanggal 12 itu sudah dirubah berdasarkan sidang paripurna dengan surat keputusan nomor. 11 yang dipimpin oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Timur pimpinan sidang untuk perubahan AD dalam KLB, jadi tidak ada lagi AD yang lama, karena sudah di daftarkan ke Dirjen AHU dan sudah di umumkan dalam berita negara nomor.101 dan lembaran negara nomor. 554, tegas Yetty.

"Sementara kongres Kartika Chandra versi Enita (Ketum HAPI), dan Bob Hasan (Sekjen HAPI) tidak di umumkan dalam berita negara maupun tercatat dalam lembaran negara, tutup Yetty.
Sidang yang diketuai Bambang Soebiyantoro,.S.H,.M.H, akan dilanjutkan pada dua (2) pekan mendatang dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat II intervensi.[edi/Jf].   

Related

Peristiwa 6894103736000255255
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item