LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP


Jakarta Forum -Jakarta. Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia, Jalan K.H. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor 33 & 34, Jakarta Barat.


Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan Muhammad Syikhab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar.


Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada dua dokumen yang bersifat mayor dan enam bersifat minor.

“Dari hasil pemeriksaan kami ada enam dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara ada dua dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi,” ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia.

Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki.

“Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi,” ujarnya.

Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada dua temuan yang bersifat mayor.

“Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan kami perbaiki serta kami lengkapi, untuk selanjutnya kami serahkan berkas perbaikan tersebut kepada pihak BNSP,” tutur Mandagi.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh.

“Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud, apabila LSP Pers Indonesia bisa lolos full assesment ini, maka LSP Pers Indonesia menjadi pionir ataupun pelopor dalam hal memperoleh lisensi dari pihak BNSP sebagai lembaga sertifikasi profesi dibidang jurnalis di Indonesia.” ungkap Hoky sapaan akrabnya.

Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimmy HW, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Tresnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdul Rahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai.

Bahwa sesungguhnya sejak tanggal 16 Maret 2018 dalam Lembaran Negara Tahun 2018 No. 32, telah diundangkan yang artinya telah diberlakukan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, yaitu dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang BNSP dengan Dasar Hukum Pasal 5 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003.

Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan atau telah diakui Lembaga Internasional, diharmonisasikan (dikoordinasikan) dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh BNSP, sehingga apa yang dilakukan oleh para pendiri LSP Pers Indonesia telah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia.[edi/Jf].

Related

Peristiwa 4203347800547183134
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item