Sidang Saksi Fakta Penggugat VIA TELECOMPREN DI PTUN Jakarta

Jakarta Forum - PTUN. Sidang perkara No. 64/G/2021/PTUN Jakarta, antara Dominggus Maurits Luitnan,.S.H,.M.H, (Ketum HAPI), dan A. Yetti Lentari.,S.H,.M.H., (Sekjen HAPI) sebagai penggugat. Melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) RI selaku tergugat, dan Enita (Ketum HAPI), dan Bob Hasan (Sekjen HAPI) Sebagai tergugat II intervensi, di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda saksi fakta via telecompren, Selasa (7/9/2021).

Dalam persidangan di PTUN Jakarta dihadiri juga oleh para penggurus HAPI diantaranya, Rozzy Fardian., S.H., M.H., (WaSekJen HAPI), Ali Rasya., S.H,. (WaSekJen HAPI), Sadam M. Khadafi., S.H., (WaSekJen HAPI), dan Ketua DPD HAPI DKI Jakarta DR. Ir. H. Hadi Purnomo., S.H., M.H., M.M., MBA.


Sidang yang menghadiri dua (2) saksi fakta dari penggugat masing – masing bernama Radius Purnawira Hulu dari Sumatra Utara (Sumut), dan Iwan yang saat ini keberadaannya di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Usai sidang, Selasa (7/9/2021)  ditemui wartawan Jakarta forum di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta Timur Dominggus Maurits Luitnan mengatakan,” memyikapi hasil sidang saksi fakta saya mengapresiasi sangat bagus, dimana ada dua (2) institusi ada istilah Kongres Luar Biasa (KLB) dan Kongres (K), terang Dominggus.

“Saya telah menyelenggarakan KLB dan saya sebagai Ketua Umum (Ketum), lalu mereka menyelenggara kongres lagi tanpa ada pemberitahuan pada KLB sebelumnya, pungkasnya.
“Secara yuridis jelas ini tidak bisa karena ini profesi penegakan hukum yang tunduk kepada Undang – undang, jadi kongres yang kedua ini illegal dan saya sudah melaporkan kongres ini kepada kepolisian dan mereka melanggar pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu, tegasnya.

“Terkait sidang gugatan kami selain menghadiri dua (2) saksi fakta kami juga memberikan tambahan bukti baru tentang administrasi kehadiran KLB, cetus Dominggus Ketum HAPI.

Ditambahkan Dominggus Maurits Luitnan,.S.H,.M.H sebagai Ketum HAPI,” HAPI itu oragnisasi penegakan hukum sama dengan polisi, tapi dia doble, nah ini ada hukum publik namanya, kalau hukum publik KLB itu merupakan keputusan tertinggi organisasi contoh, keputusan presiden itu kan eksekutif harus ada lembaran negara sama juga kita adalah KLB ada keputusan untuk menentukan kepengurusan dan pengesahan anggaran dasar kita minta kepada MenkumHAM untuk dibuatkan lembaran negaranya.
Ditempat yang sama Sekjena HAPI Yetti Lentari juga senada dengan apa yang dikatakan Ketum HAPI Dominggus Maurits Luitnan , Yetti mengatakan,”Sidang tadi berjalan dengan baik pertanyaan – pertanya di jawab sesuai dengan prosedur walaupun jauh saksi – saksinya yang satu di Sumaatra Utara atas nama Radius Purwira Hulu dan satunya di Lombok atas nama Iwan, jelasnya.

Saksi fakta dari Sumut (Radius Purnawira Hulu) dalam keterangannya terkait diundang mewakili DPD HAPI Sumut sebelumnya beliau mencalonkan sebagai Ketua Umum (Ketum) HAPI tapi tidak terpilih yang terpilih pak Dominggus, karena prosedurnya harus ada calonnya sebanyak tiga (3) orang kandidat, tuturnya.

“Tadi sebagai saksi Radius Purwira Hulu di tanya oleh hakim apa yang saksi ketahui pada saat kongres beliaumenjelaskan secara detail sudah memenuhi syarat – syarat Undang – undang (UU), sudah memenuhi anggaran HAPI pasal 26 ayat (1) dan (2), pertama, dijelaskan harus KLB karena apa masa bhakti kongres 5  sudah berakhir sejak tahun 2019, kedua, organisasi harus dalam kedaan daruratmaka wajib KLB, kalau tidak darurat maka kongres biasa sebelum masa bhakti 3 bulan sebelumnyadi laksanakan panitia kongres, kalau ini kenapa kok KLB ? itu kan di pasal 263 b menyatakan ketika masa bhakti sudah habis dan ketum sudah meninggal dan anggota darurat sudah tidak ada DPD nya terpecah kemana – mana maka wajib di adakan KLB, dan KLB yang kami selenggarakan sudah memenuhi syarat jadi kami kecewa ketika dari AHU mencatakan kepmbali pada kongres lain maka kami keberatan Permen No. 3 tahun 2016 sudah sangat jelas nama organisasi itu hanya satu apalagi kita organisasi profesi penegakan hukum bukan ormas atau LSM, tetapi kenapa kok bisa ada tiga ? tegas Yetti Lentari selaku Sekjen HAPI.

“Kita punya AHU nya persetujuan pengurus, Sekjen dan ketumdalam Anggaran Dasar (AD) tanggal 16 Desember 2020  sudah terbit, tapi ada lagi tanggal 8 Januari 2021, dan ada lagi terbit tanggal 12 Januari 202, buat apa ada Permen tahun 2016 kalau ternyata di main – mainin, maka kami ke PTUN karena kami orang hukum tidak ada jalur lain kesini, pungkasnya.

“Untuk kesaksian fakta kedua atas nama bapak Iwan, beliau sebenarnya tinggal di Depok namun karena tugas beliau di Lombok tidak bisa hadir karena kena covid, jelas Yetti.

“Beliau (Iwan saksi fakta kedua) yang paling tahu bangat, karena beliau yang merancang paling awal yang dia minta anggaran dasar pertama ke saya tahun 2018 untuk mempelajari pada wakyu itu saya masih menjabat salah satu ketua, beliau sangat relevan apa yang semua ditanya semua terjawab tidak ada lagi keragu – raguan majelis hakim  karena semua pertanyaan terjawab, tuturnya.

“Salah satu keterangan beliau itu adanya Rapim (Rapat Pimpinan) untuk menyusun panitia kongres pada tanggal 15 September 2020 yang hadir adalah pendiri pak Dominggus, pak Jimmy, pak Suhardi, Sekjen pada itu ibu Anita, Bendahara ibu Shinta, dan Wasekjen ibu Metty sah menandatangani Rapim untuk mempersiapkan kongres, dan ditunjuk sebagi ketua panitianya (ibu Yetti Lentari) saya sendiri, jadi saya menyediakan segala sesuatu, waktu, otak  dan biayauntuk kongres pada tanggal 12 Desember 2020, ucap Yetti.

Sidang perkara No. 64/G/2021/PTUN Jakarta antara, Dominggus Maurits Luitnan,.S.H,.M.H, (Ketum HAPI), dan A. Yetti Lentari.,S.H,.M.H., (Sekjen HAPI) sebagai penggugat. Melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) RI selaku tergugat I, dan Enita (Ketum HAPI), dan Bob Hasan (Sekjen HAPI) Sebagai tergugat II intervensi. Adapun obyek gugatan penggugat 
a.  Keputusan – keputusan Direktur Jenderal Adinistrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU- 0000027.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 08 Januari 2021.
b.  Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Adinistrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000042-AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2021.

Sidang yang diketuai Bambang Soebiyantoro,.S.H,.M.H, beranggotakan Merna Cinthia,.S.H,.M.H, Bidimin Rodding,.S.H,.M.H, dan di bantu Panitera Penganti (PP) Yusuf Amin,.S.H, akan disidangkan kembali pada Selasa 14 September 2021 dengan agenda bukti para pihak dan saksi fakta dari tergugat II intervensi. [edi/Jf].

Related

Peristiwa 2068231282280915181
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item