Musisi Garputala Laporkan LMK-LMKN Ke KPK 14,2 Milyar Royalti Digital Tak Tersentuh Pencipta


Jakarta Forum - Puluhan musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala Selasa siang (06/01) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Rasuna Said guna melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan LKMN sebesar  Rp. 14,2 miliar yang diambil dari royalti digital yang dipungut LMK-LMK. Sementara sekumpulan pencipta lagu tersebut yang punya hak malah tidak menikmati royalti tersebut. 

Puluhan anggota Garputala melakukan demo dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Tolong Kami pak Prabowo agar Kami Giat Berkarya", sekaligus mengantarkan laporan adanya pungutan tersebut ke KPK. 

Berdasar hukum, LMKN itu dibentuk sesuai aturan negara seperti halnya lembaga-lembaga negara lain,  LMKN ini dianggap penyelengara negara maka pihak yang berhak memeriksanya adalah KPK. 

Namun pada kenyataannya, LMKN melakukan pungutan uang miliaran rupiah  yang bukan hak nya dari LMK-LMKN. Kalau LMK diperbolehkan itupun hanya sebesar 8 persen dari total yang berhasil dikumpulkan, dan itu pantas karena mereka bekerja.

Mengacu pada pidato presiden Prabowo, bahwa LKMN tak boleh memungut 1 sen pun dari royalti yang dikumpulkan. Jika hal ini dibiarkan dan tidak dilaporkan, ditakutkan LMKN akan terus melakukan pungli. Pembentukan LMKN ini sudah cacat hukum, karena ia didirikan berdasarkan PP 56 tahun 2022 padahal Undang-Undang yang mengatur sudah terbit. Seharusnya PP 56 tak lagi digunakan, namun tetap digunakan (Angga)

Related

Peristiwa 5788822112338249251
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang    

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
solusi-air-tanah.com
Lihat Layanan    

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item