Sidang Bukti-Bukti Dua Kubu Partai Demokrat di PTUN

Jakarta Forum -  PTUN. Sidang menghadirkan bukti – bukti para pihak, Kamis (2/9/2021), digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/9/2021) Jalan Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta Timur.

Dalam prosesi sidang pembuktian tersebut dihadiri para prinifal dari pihak penggugat dan para kuasa hukum kuasa hukum para pihak, baik itu dari penggugat, tergugat maupun tergugat II intervensi. Dari penggugat yang hadir A. Fauz,. S.H.M,. Thamrin Harahap,. S.H. M.H,. Apriandy Iskandar Dalimunthe, S.H., Hincat Silalahi,.S.H,.CCL,.CTL, dan Tamrin,.S.H., menyerahkan bukti – bukti sebanyak 29 bukti.


Sementara dari tergugat II intervensi menyerahkan bukti sebanyak 31 yang diserah langsung oleh Mehbob,. SH,.MH,.CN., DKK.

Dari tergugat I Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili Syamsul,.S.H., dan Dio,.S.H., belum bisa menyerahkan dan meminta kepada hakim yang diketuai Bambang Soebiyantoro,.SH,.MH, meminta waktu satu (1) minggu untuk menyerahkan bukti – buktinya.

Terkait tenggang waktu gugatan penggugat yang telah melebihi 90 hari atau Daluarsa, ditemui wartawan, Jum’at, 3 September 2021 di daerah Bekasi Salah satu  Kuasa hukum penggugat Andi Dolemante. S.H, meyikapinya tergugat keliru menafsirkan tentang UU TUN mereka mengatakan bahwa gugatan penggugat telah melewati 90 hari. Lebih lanjut Andi Dolemante menjelaskan.

“ Para tergugat I dan tergugat II intervensi salah menfsirkan tentang Undang – undang Tata Usaha Negara (UU TUN), Kami melihat dari permohonan keberatan kami pertanggal 16 April 2021 itu sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dan kami beranggapan bahwa gugatan tidak melampui batas waktu dari 90 hari, tegas Andi.

Sidang perkara No. 154/G/2021/PTUN Jakarta yang di ketuai Bambang Soebiyantoro,.SH,.MH di bantu Panitera Pengganti (PP) Rudi Syamsumin,.S.H. akan kembali digelar pada Rabu 9 September 2021 dengan agenda Bukti dari tergugat I Kementerian Hukum dan HAM RI.
DALAM PENUNDAAN:

Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) terhadap obyek sengketa;
Memerintahkan  TERGUGAT  untuk  menunda  pelaksanaan  Surat  Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020---2025, tanggal 27 Juli 2020, sampai  adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
 
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020---2025, tanggal 27 Juli 2020.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020---2025, tanggal 27 Juli 2020.

Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.[edi/Jf]
   

Related

Peristiwa 669508698264177276
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item