Penggugat Hadirkan 3 saksi Dewan Pimpinan Cabang

Jakarta Forum - PTUN. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang ke-2 terkait gugatan kader Partai Demokrat yang terdiri dari, Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein (Penggugat), kepada Kemenkumham RI (tergugat I), dan Partai Demokrat kubu Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) tergugat II intervensi, Kamis (16/9/21). 

Gugatan terkait pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham ini digelar dengan agenda saksi fakta. 


Dalam sidang dengan perkara No.154/G/2021/PTUN.JKT ini, penggugat menghadirkan 3 saksi yang disebut mengikuti kongres Demokrat yakni Ketua DPC Demokrat Labuan Batu, Sumut Muklis Hasibuan, Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan Ketua DPC Ngawi, M. Isnaini. 


Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Thamrin Harahap menyebutkan bahwa saat kongres yang digelar oleh Demokrat tidak membahas terkait AD/ART. 

"Menurut saksi-saksi tidak ada, hal senada juga disampaikan kedua saksi tidak mendapatkan tata tertib dan tidak membahas anggaran dasar," ujarnya usai sidang. 

Thamrin menyampaikan bahwa menurut saksi dalam persidangan, bahwa lazimnya  kongres harus menyiapkan tata tertib terjadi kongres. "Harus ada persetujuan apa saja mekanismenya, ini tidak ada dibahas dan perubahan anggaran dasar," paparnya. 

"Mereka intinya memberikan keterangan tidak mendapatkan tata tertib dalam kongres dan tidak membahas anggaran dasar," pungkas Thamrin. 

Menanggapi singkat, menurut Apriandy Iskandar Dalimunthe yang juga kuasa hukum penggugat meyakini bahwa kesaksian pada persidangan tersebut menguatkan gugatan Demokrat KLB Deli Serdang. 

"Menguatkan gugatan kami," tegas Apriandy. 
Selanjutnya direncanakan sidang akan digelar kembali, Kamis 23 September 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.[edi/Jf].


Related

Peristiwa 1813534299958849389
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item