Mehbob,” Moeldoko, Jhoni Allen Marbun Ngaku – Ngaku Ketum dan Sekjen PD,”

Jakarta Forum -  PTUN. Sidang lanjutan, Kamis 16 September 2021 antara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (Kubu Moeldoko), melawan Partai Demokrat Kubu Agus Harimurty Yudhoyono (AHY), dan KemenkumHAM RI berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan. Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta – Timur dengan agenda tambahan bukti - bukti.

Tim Advokasi DPP Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan gugatan dengan perkara No.150/G/2021/PTUN-Jakarta yang dilayangkan Moeldoko dianggapnya sebagai hal yang menggelitik. Pasalnya, Moeldoko serta Jhoni Allen Marbun dianggap telah mengaku-ngaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. 


"Yang lebih lucu lagi dalam gugatan 150, KSP Moeldoko dalam gugatannya mengaku pekerjaanya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sementara, dia (Moeldoko) selama ini adalah kita tahu adalah KSP yang mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan untuk membegal partai Demokrat, dia menggunakan pekerjaan sebagai ketua umum partai Demokrat," kata Mehbob ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).


Mehbob menyampaikan, seharusnya sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar pada pekan lalu, Kamis (9/092021). Hanya saja, kuasa hukum kubu Moeldoko disebutnya tak hadiri sidang. 

Ia mengklaim pada persidangan sebelumnya pihaknya saja yang hadir dengan membawa sejumlah bukti. Untuk hari ini kubu AHY juga akan menambahkan bukti-bukti dalam persidangan. 

Adapun Mehbob menyampaikan, untuk bukti-bukti tambahan yang dibawanya dalam persidangan hari ini, pihaknya melampirkan surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD Partai Demokrat. Pasalnya, dalam pelaksanaan KLB Deli Serdang kala itu diklaim kubu AHY tak ada satu pun perwakilan DPD yang hadir. 

"Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," tuturnya. 

"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada kuorum," sambungnya. 

Sidang hari kamis, 16 September 2021 lengkap di hadir oleh Tim Advokasi yang terdiri dari, Mehbob,.S.H,.M.H,.CN, DR. Muhajir,.S.H,.M.H, Agatha A. Laiyawati Rafli,.BSC,.S.H,.M.H, Rainhard Romulo Silaban,.S.H, DR. Papang Sapari,.S.H,.M.H,.CM, Yandri Sudarso,.S.H,.M.H, Dormauli Silalahi,.S.H,.M.H, Rony E. Hutahaen,.S.H,.M.H,.CLA, dan DR. DRS. Cecep S,.S.H,.M.H.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis 23 September 2021 yang diketuai Dr. Enrico Simanjuntak,.S.H,.M.H. [edi/Jf].

Related

Hukum 4659239978905553355
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item