Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Limpahkan Berkas Perkara Swab Antigen Bekas Ke PN Lubuk Pakam Kelas IA
https://www.jakartaforum.web.id/2021/09/kejaksaan-negeri-lubuk-pakam-limpahkan.html
Jakarta Forum - Lubuk Pakam. Rabu, 8 September 2021 Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas dibandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA.
Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam 5 berkas masing-masing atas nama terdakwa PM (41 tahun), RO (21 tahun), SR (20 tahun), MI (41 tahun), dan DA (20 tahun). Dengan Pelimpahan tersebut Ketua Pengadilan telah menunjukkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang terdiri dari Ibu Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Makmur Pakpahan, S.H., M.H. sebagai hakim anggota 1 serta Munawwar Hamidi, S.H. sebagai Hakim anggota 2, sementara Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.Sos., S.H. dan Nikson Hutasoit, S.H., M.H. Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim
Rencananya persidangan pertama akan digelar pada hari Rabu, 15 September 2021, sekitar jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA. MH/ Humas PN Lbp. MP/Jubir PN Lbp.
Seperti dilansir KumparanNew, (9/9/2021) Pemeriksaan bekas perkara kasus swab menggunakan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, telah rampung. Perkara tersebut siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Humas PN Lubuk Pakam Munawwar Hamid mengatakan lima terdakwa yang akan disidangkan adalah PM (41), RO (21), SR (20), MI (41 tahun), dan DA (20). Mereka merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostik.
“Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, telah melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA,” ujar Hamid, Kamis (9/9).
Ia menegaskan persidangan itu akan digelar pada Kamis (15/9), berdasarkan hasil musyawarah. “Direncanakan waktunya sekira jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA,” imbuhnya.
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
Adapun jabatan kelima tersangka di Kimia Farma adalah sebagai berikut, PM (41) manajer bisnis PT Kimia Farma Medan, RO (21), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan DA (20) customer service PT Kimia Farma Medan.
Kemudian MI (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan SR (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4). [edi/Jf].