Dua Perkara Nomor. 150 dan 154 Tidak Pernah Tampil Di Monitor Jadwal Persidangan PTUN Jakarta
https://www.jakartaforum.web.id/2021/09/dua-perkara-nomor-150-dan-154-tidak.html
Jakarta Forum - PTUN. Kamis, 9 September 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mengelar siding gugatan perkara No. 154/G/2021/PTUN Jkt, adapun sidang kali ini masih pada agenda sebelumnya pembuktian dari pihak tergugat I (KemenKumHAM RI) yang diwakili oleh Syamsul Rizal,. S.H, Pranudio,.S.H, dan Tjasdiri,.S.H, dari Kasubdit Parpol pada hari itu menyerahkan bukti sebanyak 13 berkas.
Sementara dari pihak tergugat II intervensi kubu Agus Harimukti Yodhoyono (AHY) yang memberi kuasa kepada Mehbob,.S.H,. M.H,.CN.,dkk hanya menyerah tiga (3) bukti No.24, 25, dan 26 yang minggu lalu sempat tertunda.
Disisi lain pihak penggugat pada hari persidangan kali ini tidak memberikan bukti tambahan dan sempat ketua majelis hakim yang diketuai Bambang Soebiyantoro,.SH,.MH menanyakan kuasa hukum penggugat,” Apakah dari penggugat tidak menyerahkan bukti tambahan, tegur ketua.
“Belum yang mulia, kami minta waktu minggu depan , Kamis 16 September 2021akan menyerahkan bukti tambahan, jawab salah satu kuasa hukum penggugat.
Di ruang sidang persiapan juga sedang berlangsung sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN Jakarta, antara DPP Partai Demokrat (Kubu Moeldoko) sebagai penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat I, dan DPP Partai Demokrat (Kubu AHY) selaku tergugat II intervensi. Dalam siding tersebut tergugat I menyampaikan duplik dan tergugat II intervensi menyampaikan bukti – buktinya di hadapan majelis hakim.
Sidang dengan agenda yang sama pembuktian para pihak kali ini tidak di hadiri oleh kuasa hukum penggugat dalam perkara No. 150/G/2021/PTUN Jakarta, namun ketua majelis hakim Dr. Enrico Simanjuntak,.S.H,.M.H tetap melanjutkan prosesi sidang tersebut.
Usai sidang, Kamis (9/9/2021) dari para pihak tidak bersedia memberikan statement kepada awak media karena para pihak menganggap bahwa sidang ini sebatas bukti – bukti yang tertunda minggu lalu.
“Minggu depan saja agendanya saksi, ujar Mehbob pada para awak media.
Sidang perkara No. 154 akan ditunda minggu depan, Kamis 16 September 2021 dengan agenda tambahan bukti dan saksi fakta dari penggugat.
Sementara dalam perkara No.150/G/2021/PTUN Jakarta, Kamis 16 September 2021 masih dengan agenda saksi fakta dan bukti dari pihak penggugat.
Namun sangat di sayangkan kenapa dua (2) perkara ini baik Nomor 150 dan 154 ini dari awal sampai saat ini tidak pernah di tampilkan pada layar monitor Jadwal Persidangan, kenapa ??? [edi/Jf].