Delegasi Eksekusi Lelang Aset PT Kalista Alam (Pemohon Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan)



Jakarta Forum - Menyikapi banyaknya pertanyaan dari Masyarakat, Rekan-rekan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik lokal maupun nasional mengenai perkembangan eksekusi lelang aset PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman yang terletak di desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, seluas 5.769 ha yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dengan ini disampaikan:
 

1.Pada tanggal 25 Januari 2019 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya meminta bantuan untuk melaksanakan penjualan secara umum/ lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT. Kalista Alam tersebut;

2.Pada tanggal 04 Maret 2019 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat Kuasa Pemohon Eksekusi tanpa tanggao yang meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue menetapkan Penilai Publik (Apraisal) yaitu 1. Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan; 2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan; 3. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan, untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut;
3.Pada tanggal 11 Maret 2019:
- Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Meulaboh;
 
- Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant yang diajukan oleh Pemohon Lelang untuk melakukan penilaian atau penghitungan aset PT. Kalista Alam tersebut;

- Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui surat nomor W1.U22/361/HK.02/III/2019 meminta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi menghadirkan pihak Penilai Publik yang sudah ditunjuk tersebut untuk dilakukan sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue;

4.Pada tanggal 18 Maret 2019:
- Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup selaku Pemohon eksekusi Nomor S.83/PHLHK/PSLH/PSLMP/GKM.1/03/2019, tanggal 15 Maret 2019, yang pada pokoknya memohon agar dilakukan penyumpahan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal  & Consultant;
- PN Suka Makmue melakukan penyumpahan terhadap Ir. P. Saifullah Zulkarnaen Bin H. Ashak Salim selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant;

5.Pada tanggal 09 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat tembusan dari Kantor Akuntan Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 332/SET.PIM/KJPP.PSZ/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditujukan kepada Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, tentang pemutusan kontrak permanen antara Pung’s Zulkarnain & Rekan dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk melaksanakan pekerjaan penilaian perkebunan dan bangunan pabrik kelapa sawit karena keadaan kahar;

6.Pada tanggal 06 September 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi Pemohon) Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Permohonan Pembatalan Penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang isinya meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera membatalkan/ mencabut Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta miliki Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (Sekarang Nagan Raya) sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 ha;

Dari perkembangan delegasi eksekusi lelang tersebut, Pengadilan Negeri Suka Makmue saat ini masih menunggu Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi mengajukan Appraiser baru sebagai pengganti KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang sudah mengundurkan diri untuk menghitung aset Termohon Eksekusi sebagaimana di atas.[edi/Jf].

Related

Hukum 1955186178496102096
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item