Wasit Di Aniaya Dalam Pertandingan Sepakbola Berujung Kemeja Hijau

Jakarta Forum -Donggala. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana dengan nomor register 252/Pid.B/2021/PNDgl dan 253/Pid.B/2021/PNDgl, Selasa (14/9/21) lalu. 

Diketahui perkara tersebut terkait pemukulan wasit yang terjadi pada 7 Maret 2020 lalu saat pertandingan sepak bola antara Lompio FC melawan Sinar Jaya Sipi di Lapangan Sepakbola Surya Muda Tanjung Padang, Sirenja, Donggala. 


Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H memaparkan bahwa pada pertandingan tersebut Muhtar Lembah ditunjuk sebagai wasit untuk memimpin jalannya pertandingan. 
"Pada saat pertandingan berjalan di menit ke-14 Babak II, Wasit Sdr. Muhtar Lembah menghadiahkan kartu merah kepada Terdakwa Moh. Rifaldi (Pemain Sinar Jaya Sipi) akibat pelanggaran keras yang dilakukan terhadap pemain Lompio FC. Pada saat itu, terdakwa Moh. Rifaldi

tidak menerima keputusan Wasit dan langsung menganiaya wasit Muhtar Lembah berulang kali dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai rahang sebelah kiri Wasit," jelasnya. 

"Kemudian disusul oleh para pemain Sinar Jaya Sipi yang lain yaitu Terdakwa Septian Dwi Cahyo, Reski Ardianto, Muzakir, dan Ahmad Rizal yang bersama-sama

melakukan penganiayaan terhadap Wasit, termasuk menginjak dengan menggunakan sepatu bola yang mengenai lengan sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri Wasit Muhtar Lembah," tambah Andi menjelaskan. 

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Gazali, S.H. sebagai Hakim Ketua, Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., dan Danang Prabowo Jati, S.H. sebagai Hakim Anggota menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seecara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang. 

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. 

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa selama 9 bulan lamanya. 

"Atas putusan tersebut, Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yaitu Misbahudin, S.H., M.H. dan Imam Ayatullah, S.H. menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," tutup Andi.[edi/Jf].

Related

Sepakbola 9105738911589318370
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item