FORKABI KUBU M.IHSAN SUDAH KANTONGI SKT KEMENDAGRI cq DIRJEN POLHUM 2019

Jakarta Forum - PTUN. Untuk ketiga kalinya M. Ihsan datang Ke Pengadilan Tata Usah Negra (PTUN) Jakarta untuk menghadiri sidang  gugatan Tim Pembela Kehormatan Forkabi (TPKF) yang di damping para kuasa hukumnya, di antaranya H. Mery Yanto, S.H., Marulitua Sianturi, S.H.,M.H,. A. Lukman Hakim, S.H., dan Yudi Irawan, S.H. dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan persiapan.

Sidang pemeriksaan persiapan yang cukup berjalan lama ini juga di hadiri para kuasa hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tergugat yang di wakili oleh Prihantoro, S.H, dkk, dan dalam persidangan juga di hadiri oleh kuasa hukum calon tergugat II intervensi.



Namun sidang pemeriksaan persiapan belum selesai Ketua majelis hakim Moh. Syauqie, S.H,. M.H mempersilakan calon tergugat II intervensi di suruh keluar dari ruangan sidang, pasalnya calon tergugat II intervensi belum bisa menunjukan berkas – berkasnya secara lengkap di dalam persidangan tersebut. Sehingga yang tersisa hanya Tim Pembela Kehormatan Forkabi (TPKF) sebagai penggugat dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selaku tergugat.

Usai sidang  Senin, 09/08/2021  Mohammad Ihsan  di PTUN Jakarta jalan Pemuda No. 6 Jakarta Timur. Terkait calon tergugat II intervensi keluar lagi dari ruang sidang Ihsan mengatakan,” Mereka lebih tidak siap karena ada AD/ART yang mengenai kewenangan Ketua Umum beracara segala macam tidak ada pada dia (Calon Tergugat II Intervensi), cetus Ihsan.

Lebih lanjut Mohammad Ihsan ditanya mengenai dalam prosedur pendaftaran pencalonan Ketua Umum forkabi mana yang berlaku lebih dahulu, pendaftaran diri calon Ketua Umum dulukah apa Musyawarah Besar (Mubes) dulu yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI ?.
“Makanya sekarang kita gugat, tegasnya.

“Dengan kita gugat, kita cari kebenaran hakidunya, kalau cerita pengajuan nama yang tidak berhak pun dapat mengajukan karena dia (KemenkumHAM) sistem online itu masalahnya dan tidak ada verifikasi dia hanya mengandalkan notaris, permasalahannya notaris tidak mengkroscek, seperti dia membuat akte pendirian 18 April 2021 padahal Forkabi berdiri dari 18 April 2001, makanya notaris kita somasi begitu, pungkasnya. 

“Dan saya bukan tipe orang yang menjas (Justifikasi) kita lihat  dalam persidangan saja siapa yang benar, cuma kita sudah punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari tahun 2019 dan SKT itu dari Kemendag RI Dirjen POLHUM itu juga salah satu yang diakui negara sebagai  dasar sebuah berdirinya ormas (Organisasi Masyarakat).

“Dan untuk pembuat  SKT itu syaratnya lebih jelimet di banding kita mengajukan Surat Keputusan (SK) di KemenkumHAM seperti  dilihat sekretariat, NPWP ada 26 item, jelasnya.
“Saya yakin mungkin KumHam hanya dengan mengandalkan notaris untuk mengajukan tidak ada verifikasi ya repot seperti ini  maka sekarang kita gugat simple saja, tegas Mohammad Ihsan.

Ditempat yang sama kuasa hukum Tim Pembela Kehormatan Forkabi (TPKF) Marulitua Sianturi, S.H.,M.H megatakan,” Prosedural untuk pendaftaran nama itukan elektronik bukan berdasarkan fakta hukum, jadi prosedural inilah yang cacat formil, di sahkanlah itu, nah itu yang kita gugat SK kemenkumham itu, jelasnya.

Ditambahkan Marulitua, “Kita lagi mempertimbangkan dengan upaya hukum – hukum lain, seperti upaya hukum pidana dan perdata kita lagi pikirkan matang-matang  jadi tunggu tanggal mainnya, tegasnya.

“Nah terkait dengan komentar – komentar saya jangan lari loh dari ini, imbuh Marulitua Sianturi.
Sidang perkara No. 168/G/2021/PTUN Jakarta antara Tim Pembela Kehormatan Forkabi sebagai penggugat, melawan Kementrian Hukum dan HAM RI selaku tergugat yang diketuai Moh. Syauqie, SH,.MH. beranggotakan Sutiyono, SH,.MH, dan DR. Nasrifal,SH,.MH,  di bantu Panitera penganti (PP) M. Solomon F. Simanjuntak akan di gelar kembali pada Senin 16 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-4.[edi/Jf].




Related

Hukum 5702086393418147981
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item