Segera Sidang Perdana Uji Materi UU Pers di Gelar MK
https://www.jakartaforum.web.id/2021/08/segera-sidang-perdana-uji-materi-uu.html
Jakarta Forum - Jakarta. Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi menyusul
Akta registrasi perkara konstitusi Nomor : 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.
Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.
Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada (7/7/2021) lalu secara online.
Salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi dalam rangka menjalani sidang nanti.
"Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK," ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (13/8/2021).
Dihubungi Jakarta Forum , Jum’at (13/08/ 2021) Ir. Soegiharto Santoso yang biasa akrab disapa dengan Bang Hoky sebagai pemohon III via WhatsApp mengatakan,”Permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” kata Hoky.
Hoky yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia menambahkan, “Perjuangan teman-teman jurnalis tercatat dalam sejarah Pers di Indonesia yang telah sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia”. bebernya.
Kegiatan tersebut berlanjut dengan diselenggarakannya Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia.
Ditambahkan Hoky,“Saya berterima kasih, karena dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia tersebut, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga.” urai Hoky.[edi/Jf].
