Beritikad Tidak Baik Gugatan Tidak Dapat Diterima, AHY Telan Pil Pahit

Jakarta Forum -  PN Jakpus. Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada 12 orang kader dan sekaligus politisi Partai Demokrat (PD) di kubu Moeldoko, keduabelas (12) Kader sekaligus politisi tersebut adalah, Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution.

Kamis, 12/08/2021sidangpun di putus oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat H. Syaifudin Zuhri, SH, M.Hum. adapun amar putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan dalam salah satu pertimbangan majelis hakim menyatakan karna Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengugat Beritikad Tidak Baik.

 Pengacara Tergugat Rusdiansyah. S.H.M.H

Usai sidang ditemui wartawan kuasa hukum tergugat Rusdiansyah,. S.H.,M.H., mengatakan,” Alhamdulillah Hari ini Kamis 12 Agustus 2021 atas gugatan PMH Yang Diajukan Oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dkk kepada klien kami Pak Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution dengan Perkara Nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Jelas Rusdiansyah. 

“Dan majelis hakim yang di pimpin hakim ketua H. Syaifudin Zuhri, SH, M.Hum memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Karna AHY sebagai pengugat beritikad Tidak Baik,  ini salah satu pertimbangan dalam putusan hakim tadi, tuturnya 

Lebih lanjut Rusdiansyah mengucapkan,” Rasa syukur dan bangga atas keputusan ini dan sekaligus kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan di Negeri ini, dimana selama ini AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karna mengadakan Konggres Luar Biasa (KLB) di Deli serdang, Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Pungkasnya.

Dalam petitum yang dimohonkan oleh penggugat mengabulkan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan Tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah, dan menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh.

Namun semuanya kandas setelah majelis hakim membacakan putusan Kamis 12/08/2021 atas perkara No. 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima (NO). Kali ini AHY harus menelan pil pahit. [edi/Jf].



Related

Peristiwa 1626119853412842486
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item