Penny Lukito Tidak Menghormati Putusan Mahkamah Agung RI Yang sudah Incracht, Bahkan Membangkang



Sebenarnya siapa sih Ka BPOM Penny K Lukito..?, sebagaimana rumors yang beredar di masyarakat, Ketua Lembaga Peduli Nusantara (LPN) selama ini mengikuti dan mencermati masalah-masalah yang menjadi konsumsi publik, baik di Kementerian maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian seperti Badan POM, khususnya perseteruan antara Sapari melawan Ka BPOM Penny K Lukito, yang sudah berlangsung sudah lebih dari 2(dua) tahun, sejak Sapari mengajukan Gugatan di PTUN Jakarta, dengan register perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018, terkait pemberhentiannnya dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya (Ka BBPOM di Surabaya) tanggal 19 September 2018 oleh Ka BPOM Penny K Lukito tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesalahan apapun. 

Dan gugatan dengan perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT tersebut sudah diputus oleh Mahkama Agung Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2020, artinya telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), dan telah memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN-JKT tanggal 14 Agustus 2020, bahkan telah dilaksanakan “eksekusi” sebanyak 2(dua) kali, yaitu pada tanggal 17 September 2020 dan tanggal 11 November 2020 yang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua PTUN Jakarta Bagus Darmawan, S.H., M.H yang dihadiri Penasihat Hukum kedua belah pihak, telah setuju dan sepakat bahwa: “Secara Formal Kepala Badan POM Harus MENCABUT Surat Keputusan Pemberhentian Drs. Sapari. Apt., M.Kes dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 beserta lampirannya”. 

Menarik, informasi yang diperoleh Ketua Lembaga Peduli Nusantara, yang harus ditunggu adalah pelaksanaan dari “eksekusi” itu, dimana Penasihat Hukum BPOM yang hadir Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ibu Riati Anggriani dan Adam Wibowo, memohon kepada Plt. Ketua PTUN Jakarta Bagus Darmawan, S.H., M.H untuk “memonitor atau mengawasi” penerbitan pencabutan Surat Keputusan pemberhentian Drs. Sapari, Apt., M.Kes dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya. Namun “anehnya” hingga kini sudah lebih 4 kurang 5 (lima) bulan sejak memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020 Kepala Badan POM Penny K Lukito TIDAK melaksanakan Putusan Eksekusi…!. Apakah ini yang dinamakan “TIDAK MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG SUDAH INKRACHT” dan “MEMBANGKANG…?”. 


Sepak Terjang seorang Penny K Lukito hingga menjadi Ka BPOM RI. 
Rumors yang diperoleh Lembaga Peduli Nusantara, pada awalnya Penny K Lukito hanya pejabat biasa di Bappenas, bahkan sempat di down-grade karena ulahnya sendiri, tetapi komunitas relawan RI-1 mensponsori untuk menjadi pejabat tinggi di suatu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), ketika Penny K Lukito mengikuti open biding (seleksi terbuka) untuk Jabatan Ka BPOM, Penny K Lukito berada di posisi paling “buncit”, dan ada “Super Power” yang meminta supaya Penny K Lukito “dikatrol” menjadi urutan nomor: 3, sehingga Penny K Lukito terpilih menjadi kandidat nomor: 1 di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (BPOM) itu. Padahal seorang Penny K Lukito ini Pendidikan dan pengalamannya tidak terkait sama sekali dengan LPNK (BPOM) ini.
 
Apa yang terjadi dengan Ka BPOM Penny K Lukito di Badan POM, dengan gaya kepemimpinannya untuk menunjukan kepada Presiden, bahwa dia (Penny K Lukito) yang berkuasa dan tidak boleh ada yang melawannya, akibatnya banyak pejabat BPOM dipecat dan dipindahkan (eselon I dan II), tanpa memperhatikan prosedur yang benar, bahkan melanggar Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan kesewenang-wenangan, dan lain sebagainya. Salah satu contoh kasus Sapari Ka BBPOM di Surabaya yang dicopot dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya, dan melawan atas “Penzhaliman dan Penindasan” terhadap dirinya tersebut dari Ka BPOM Penny K Lukito. 

Lembaga Peduli Nusantara membaca di salah media sosial, seorang mantan Ka BPOM yang sangat peduli akan institusi BPOM yang tidak rela diacak-acak seorang Penny K Lukito, pernah menyampaikan doanya kepada pejabat yang “Terzholimi dan Tertindas” oleh sepak terjang Ka BPOM Penny K Lukito; “roda akan berputar dan hanya menunggu waktu. Allah SWT sangat ridho kepada mereka yang sabar dan tawakal serta akan murka kepada mereka yang betindak dzalim”.
 
Seperti apa yang disampaikan Sapari ketika dihubungi beberap waktu yang di PTUN Jakarta, Sapari manyampaikan: “Yang menjadi perhatian seorang pemimpin/pejabat jangan arogan dan sewenang-wenang berbuat seenaknya sendiri terhadap anak buah, dan anak buah punya harga diri dan martabat yang mesti dibela sampai titik darah penghabisan”., ujar pria yang pernah mendapat piagam sebagai “Kepala Balai Besar Terbaik” ini. 5 Lembaga Peduli Nusantara (LPN), mengingatkan pada Ka BPOM Penny K Lukito sebagai pimpinan/pejabat harusnya sadar, suatu saat Penny K Lukito akan pensiun dan menjadi masyarakat biasa, oleh karena itu ketika menjadi pimpinan/pejabat jangan arogan dan sewenang-wenang terhadap anak buahnya, dan percayalah karena kesewenang-wenang Penny K Lukito terhadap anak buahnya yang “Terzholimi” mempunyai anak isteri, dan dimata masyarakat penzholiman yang dilakukan seorang Penny K Lukito ini terhadap anak buah yang mempunyai anak isteri dan dicopot tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesalahan apapun, bahkan sejak 1 November 2018 sudah lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) bulan, hingga kini Januari 2021 gaji yang menjadi “hak” nya tidak dibayarkan oleh Ka BPOM, sehingga Sapari tidak bisa menafkahi Anak Isteri. Oleh karena itu Lembaga Peduli Nusantara, mencermati, dan hanya mengingatkan percayalah………,…,dimata masyarakat, karakter dan attitude Penny K Lukito sebagai Ka BPOM akan sangat terhina……………….. 

Bentuk penzholiman, penindasan dan perlakuan tidak adil dari seorang Penny K Lukito terhadap diri Sapari terlihat jelas dari banyak hal yang terjadi, diantaranya: 

Sapari diberhentikan/dicopot ketika tanggal 13 Maret 2018 mengungkap kasus tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya yang didampingi/didukung oleh Korwas PPNS Polda Jatim dan dilanjut pro justicia, dengan dugaan pasal yang dilanggar pasal 197 UU No. 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda 1,5 M, dan Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan tanggal 19 Maret 2018 SPDP dikirim ke Kajati Jatim, hingga saat ini Sapari tidak mengetahui proses selanjutnya karena Sapari keburu diberhentikan tanggal 19 September 2018 dan prosesnya jalan ditempat..? 

Dan tanggal 17 Desember 2018 Sapari melakukan gugatan melawan Ka BPOM ke PTUN Jakarta dan proses berlangsung lebih kurang 2(dua) tahun dan sekarang sudah Inkracht, tetapi Ka BPOM kelihatan sekali tidak punya etikad baik untuk segera menyelesaikan kasus dengan arif dan bijaksana, hingga kini prosesnya berlarut-larut, terkesan Ka BPOM tidak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang Inkracht dan telah memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN-JKT 

Dimana “Keadilannya” perlakuan Ka BPOM Penny K Lukito terhadap Sapari ?. Ketua Lembaga Peduli Nusantara memperoleh informasi yang “aneh dan nyata” atas perlakuan yang sangat berbeda dan kentara sekali adanya “pemufakatan jahat” dari Ka BPOM Penny K Lukito terhadap Sapari, disini bisa dilihat adanya fakta yang “mengejutkan” ada apa dan kenapa bisa terjadi ?, dimana ketika Sapari bersama Sdr. Yulius Sacramento Tarigan (YST) yang mempunyai bulan dan tahun kelahiran yang sama yaitu bulan Agustus tahun 1959, mengikuti open biding atau seleksi bersama Jabatan Kepala Balai Besar POM (eselon-II) di Badan 6 POM sekitar Januari 2017, lulus seleksi, dan dilantik bareng oleh Ka BPOM Penny K Lukito tanggal 3 Mei 2017, dengan penempatan yang berbeda dimana Sapari dilantik sebagai Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin dan Sdr. YST dilantik sebagai Kepala Balai Besar POM di Medan, yang sama-sama termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dengan Batas Usia Pensiun 60 (enam puluh) tanpa mekanisme perpanjangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan seharusnya Sapari pensiun bareng Ka BBPOM di Medan Sdr. YST yang pensiun tanggal 1 September 2019, bukannya Sapari dipensiunkan lebih cepat dan lebih awal tanpa prosedur yang benar tanggal 1 Oktober 2018……?. Dan hal diatas, tidak terlepas dari peran seorang Ka Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona,….ujar pria yang pernah bertugas di BNN ini. 

Penelusuran Lembaga Peduli Nusantara, diperoleh rumors kenapa Sapari dipensiunkan lebih awal tanggal 1 Oktober 2018 bukannya 1 September 2019..?, diperoleh informasi: “Ternyata sepak terjang Sapari selama menjabat Ka BBPOM di Surabaya, khususnya dalam pengungkapan kasus tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) terhadap PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya yang didampingi Korwas PPNS Polda Jatim hingga diproses pro justicia, dan inilah yang dianggap “membahayakan” zona nyaman oknum Pejabat/Petinggi BPOM dan pihak lain yaitu relawan RI-1 Sdr. FA (suami Ka BPOM Penny K Lukito)”…. ujar Ketua LPN di Jakarta. 

Dari rumors-rumors diatas, bahwa nyata dan fakta menunjukan adanya perlakuan “Penzholiman dan Penindasan” terhadap Sapari oleh Ka BPOM Penny K Lukito dan tentunya tidak terlepas peran seorang Kepala Biro Umum dan SDM Rita Mahyona, dan ketika terakhir konfirmasi melalui telpon Ketua LPN pada Sapari, diperoleh pernyataan Sapari, bahwa dia (Sapari) akan melawan bentuk “Penzholiman dan Penindasan” hingga “titik darah penghabisan” termasuk dengan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana;…ujar Ketua LPN. 

penghargaan diraih untuk institusi BBPOM di Banjarmasin diantaranya: 
1. Penghargaan Juara Stand Terbaik se-Kalsel Expo 2017 dari Gubernur Kalsel untuk BBPOM di Banjarmasin; 
2. Piagam Penghargaan dari Ka Badan POM RI untuk BBPOM di Banjarmasin Atas Keberhasilan Mengungkap dan Menindak PelakuTindak Pidana di Bidang Obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan Obat Kadaluarsa pada Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017 di Wilayah Banjarmasin; 
3. Penghargaan Penilaian Lingkungan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel 2017 dari Gubernur Kalsel untuk BBPOM di Banjarmasin; 
4. Apresiasi dari Korwas PPNS Polda Kalsel kepada PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin 2016-2017 sebagai PPNS yang aktif melakukan penegakan hukum; 

Diraih untuk pribadi, diantaranya: 

1. Piagam Penghargaan dari Ka Badan POM RI “Atas Keberhasilan Mengungkap dan Menindak Pelaku Tindak Pidana di Bidang Obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan Obat Kadaluarsa pada Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017 di wilayah Banjarmasin”; 
2. Piagam Penghargaan dari Ka Badan POM yang diberikan pada acara peringatan HUT BPOM tanggal 28 Februari 2018 di Balai Kartini Jakarta sebagai “Kepala Balai Besar POM Terbaik”Atas Komitmen Operasi Pengawasan dan Penindakan Kejahatan Obat dan Makanan serta Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Mewujudkan Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Obat dan Makanan Nasional. 
3. Tanggal 1 Maret 2018 mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo. [edi].


Related

Hukum 6614888438005712535
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item