UU Pesantren, Payung Hukum Pendidikan Berbasis Agama Islam
https://www.jakartaforum.web.id/2019/10/uu-pesantren-payung-hukum-pendidikan.html
Jakarta - Kehadiran pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis agama Islam sudah sejak lama menunjukan eksistensinya dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Bahkan, pesantren mampu mengambil peran besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, di sektor pendidikan peran pesantrensempat digantikan sekolah umum.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa pesantren mulai berbenah menjadi lembaga pendidikan yang modern tanpa meninggalkan basis pendidikan keagamaan dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Tentu saja, hal ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak dalam memberdayakan kembali peran pesantren untuk menghasilkan SDM berkualitas bagi pembangunan di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia ini.
![]() |
Neng Siti Julaiha, Anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). |
Salah satu dukungan hadir melalui penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Langkah yang diambil DPR RI tersebut, mendapat banyak dukungan dan apresiasi berbagai kalangan dan masyakarakt luas, diantaranya, Neng Siti Julaiha, Anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Srikandi PPP ini mengatakan, Alhamdulillah RUU Pesantren sudah menjadi UU. Semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana dan tidak ada perbedaan antara sekolah umum dan sekolah agama.
“Secara pribadi, saya mengapresiasi kerja keras DPR RI, terutama fraksi PPP yang menginisiasi lahirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Langkah ini merupakan angin segar bagi pesantren-pesantren, terutama bagi pesantren salafi yang sekarang ini seperti tidak diperhitungkan keberadaannya,” ujar Neng Julaiha, yang juga menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Neng Julaiha melanjutkan, padahal pondok pesantren di tanah air sangat berandil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat, saat itu banyak pergerakan melawan kolonial Belanda, yang lahir dari pesantren.
Dengan disahkannya RUU Pesantren, lanjut dia, perda kita segera bisa dilaksanakan karena sudah ada payung hukum diatasnya.“Provinsi Banten merupakan daerah yang berpenduduk religius. “Pondok pesantren tumbuh dengan pesat di Banten. Di awal tahun ajaran baru, banyak orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya di berbagai pesantren yang ada di Banten agar menjadi generasi penerus yang berkualitas dan memiliki akhlakul karimah,” tandas Neng Julaiha. (TS)