STATUS QUO WALIKOTA JAKARTA SELATAN, MAIN BONGKAR PEMUKIMAN WARGA

Jakarta - STATUS QUO WALIKOTA JAKARTA SELATAN, MAIN BONGKAR PEMUKIMAN WARGA. Status Aquo Walikota Jakarta Selatan Main Bongkar Pemukiman Warga. Ny. Ong A Kim, Tjoe Harry Hamzah, Tjoe Inge Susilowati Hamzah, Lanny Hamzah Hanafi, dan Lily Hamzah Hanafi adalah para ahli waris yang sah almarhum Hamzah Hanafi yang rumahnya di bongkar paksa oleh Walikota Administrasi Jakarta Selatan. 

Karena merasa sangat dirugikan akhirnya para ahli waris almarhum Hamzah Hanafi sebelumnya telah mengajukan upaya gugatan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No.193/G/2017/PTUN Jakarta, antara Ny. Ong A Kim, dkk (Penggugat). Melawan Walikota Administrasi Jakarta Selatan (Tergugat),  dan para ahli waris memberi kuasa kepada Law Office Iqbal dan Rekan yang langsung diterima oleh Mohammad Iqbal Salim, SH. 

Namun pada saat para ahli waris melakukan gugatan Walikota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan surat No. 864/-1.758 tanggal 28 September 2017, perihal Surat peringatan ke 3 (Tiga) yang ditujukan kepada para ahli waris yang diklaim bahwa para ahli waris mendirikan dan membangun rumah di atas tanah milik PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), sementara itu PT. PBA mengklaim bahwa telah mengantongi Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) No. 1860/Tebet Barat Jakarta Selatan.

Buldozer saat pembongkaran di Tebet barat
Hal tersebut dibantah oleh M. Iqbal salim selaku kuasa hukum para ahli waris. Iqbal menyatakan dalam gugatannya bahwa almarhum Hamzah Hanafi telah tinggal dan menempati tanah juga bangunan sejak tahun 1962 dengan persil 14, Rt. 011 Rw.05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Kota di Jalan M.T. Haryono Jakarta Selatan berdasarkan Surat Ijin Memperggunakan Tanah (Occupatie Verguning) No. 10a samapai dengan d/Ib/Polisi dari Komando Urusan Pembangunan Asian Games IV-1962 atas nama Hang Giok Liem alias Hamzah Hanafi, dan di atas tanah tersebut telah di bangun Messs oleh Hanafi Bin Idup (Patner Usaha Hamzah Hanafi ayah para ahli waris) yang mana disewakan oleh untuk kantor dan mess karyawan P.N. Menuda Kapal Tunda Bara.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan,” Bahwa kalau di teliti beberapa surat yang dikeluarkan oleh tergugat salah satunya surat No. 812/-1.711.37 tanggal 15 September 2017, yaitu telah mengutip surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan No. 3088/8.31-74-300/IX/2017 tanggal 12 September 2017, perihal penjelasan SHGB No. 1860/Tebet Barat di Jalan MT. Haryono persil 14 Rt.011 Rw.005, Kelurahan Tebet Barat Jakarta Selatan yang diuraukan dalam salinan gambar situasi tanggal 13-9-1989 No. 1946/1989 seluas 3.420 M2 telah berakhir haknya pada 3-1-2011 atas nama PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), tegas Iqbal di PTUN Jakarta jalan sentra Primer Jakarta Timur, Senin (13/11). 

“Oleh karena hak kepemilikan tanah PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) telah berakhir sepatutnya tergugat dalam hal ini Walikota Administrasi Jakarta selatan tidak perlu lagi melayani atau melaksanakan permohonan pembongkaran yang dimohonkan oleh PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), tuturnya

Ditambahkan Iqbal,” jangan main bongkar saja, apalagi kami sedang menggugat tunggu dulu hasil putusan nanti, dengan tindakan yang dilakukan oleh walikota Jakarta selatan (Tergugat) mencerminkan bahwa tergugat tidak menghargai dan menghormati pengadilan” tegas Iqbal.  

Semula P.N. Menuda Kapal Tunda Bara akan membeli tanah dan bangunan tersebut tapi itu tidak terealisasi sampai saat ini dengan alasan bahwa P.N. Menuda Kapal Tunda Bara telah dilikuidasi oleh pemerintah. Karena tidak jadi membeli tanah dan bangunan tersebut secara otomatis tanah dan bangunan tetap menjadi milik alamrhum Hamzah Hanafi.

Entah dari mana asal muasalnya tiba-tiba pemerintah telah menggati nama P.N. Menuda Kapal Tunda Bara menjadi PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), karena mendengar P.N. Menuda Kapal Tunda Bara menjadi PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) hidup kembali Hanafi Bin Idup patner Hamzah Hanafi mengajukan gugatan ganti rugi sebagai penggati untuk uang bangunan kantor dan mess di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara perdata No: 72/G PN. Utara jo putusan Pengadialn Tinggi Jakarta No: 195/1975 PT. Perdata jo putusan MA RI N: 463K/Sip/1974, dimana dalam putusan tersebut dapat dibuktikan  bahwa P.N. Menuda Kapal Tunda Bara yang kin berganti nama menjadi PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) telah melakukan wanprestasi, dan dihukum untuk membayar kepada Hanafi Bin Idup. 

Sidang yang perkara No. 193/G/2017/PTUN Jakarta diketuai Roni Erry Saputro, beranggotakan Oenoen Pratiwi, Tricahya Indra permana dan dibantu Penitera Pengganti (PP) Almercy, sidang hari ini Senin 20 Nopember 2017 dengan agenda jawaban tergugat. (edi/Jf) 

Related

Hukum 4968154834812327342
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item