Diduga Satpol PP Jaksel Diamkan Rumah Liar Tanpa IMB
https://www.jakartaforum.web.id/2019/09/diduga-satpol-pp-jaksel-diamkan-rumah.html
Jakarta - Diduga Satpol PP Jaksel Diamkan Rumah Liar Tanpa IMB.
Ephoria diera keterbukaan sering kali dilanggar dan terkesan membangkang atas suatu ketentuan yang berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan. Yang lebih ironisnya pelanggaran dan pembangkang suatu peraturan (Perda) itu dilakukan oleh instansi/Aparat pemerintahan itu sendiri di mana peraturan yang seharusnya dilaksanakan malah terkesan didiamkan, ada apa ini ?.
![]() |
Rumah Liar yang terletak di Jalan Abadi No.1 RT/RW 008/006, Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan |
Hal ini seolah-olah ada kesan negatif terhadap aparat yang mendiamkan suatu persoalan,”Menerima sesuatu” untuk tidak melaksanakan sebagai apa yang ditufoksikannya, dan cenderung mempertahankan alibinya dengan cara pendiaman terhadap suatu permasalahan yang seharusnya sudah dilakukan tindakan nyata.
Baru-baru ini ada pengaduan dari ibu Sri Roosmini melalui kuasa hukum Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL., Kartika Sari Putri, SH., MH., Arafatus Syahidah, SH., MH.,dan Lukman Wicaksono, SH., para Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat/Pengacara Pajak/Kurator Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, berkedudukan di Jakarta, dan beralamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Telp.: 021-74868477, E-mail: info@reyandco.co.id., selaku Kuasa Hukum dari Sri Roosmini.
Sebagai pihak yang sedang berperkara dengan Saudara Prayitno, Saudari Dian dan Saudara Yudi selaku pemilik/penghuni bangunan Rumah Liar yang terletak di Jalan Abadi Nomor 1, RT/RW 008/006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230 (selanjutnya disebut “Rumah Liar Nomor 1”.membeberkan permasalahan ini pada para awak media.
“Merasa sangat dirugikan dengan Satpol PP Kota Jakarta Selatan yang sudah melakukan pembiaran pembangunan Rumah Liar Nomor 1 tersebut karena Pembongkaran Paksa Rumah Liar Nomor 1 tersebut seharusnya sudah dilakukan pada bulan Februari 2019 lalu, atas dasar Rekomendasi Teknis Bongkar Paksa dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Satpol PP Kota Jakarta Selatan karena telah didahului oleh penerbitan Surat Peringatan (SP), Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB), namun Satpol PP Kota Jakarta Selatan tetap tidak melakukan pembongkaran paksa tersebut, ini ada apa ?,” Tanya Rey.
“Kami telah mengirimkan Surat Nomor 349/RnC/SR-P/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 kepada Satpol PP Jakarta Selatan dengan agenda Permohonan Pembongkaran Paksa Rumah Liar Nomor 1 tersebut namun surat kami tidak ditanggapi oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan ataupun pihak-pihak yang terkait, Padahal Citata telah melakukan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan (SP), Segel dan Surat Perintah Bongkar terhadap Rumah Liar tersebut pada tanggal 10 Januari 2019 bahkan Citata sudah memberikan Rekomendasi Teknis Bongkar Paksa kepada Satpol PP Jakarta Selatan dan menyatakan bahwa perihal Pembongkaran Paksa merupakan kewenangan Satpol PP pada bulan Februari 2019.
“Terakhir kami mengirim Surat Nomor 390/RnC/SR-P/IX/2019 tanggal 09 September 2019 dengan harapan dapat terlaksananya Pembongkaran Paksa terhadap Rumah Liar Nomor 1 tersebut dan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami, namun hingga saat ini kami belum menerima tanggapan secara tertulis dari pihak Satpol PP Kota Jakarta Selatan maupun pihak-pihak yang terkait”. Tegas Rey.
“ Dan akibat yang timbul dalam kelalaian/pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Selatan dalam Pembongkaran Paksa Rumah Liar Nomor 1 tersebut berupa kerugian secara materiil dan immateriil seperti kebisingan yang ditimbulkan, sampah yang berserakan di lokasi pembangunan dan bahan-bahan bangunan proyek yang menghalangi jalan masuk ke rumah milik klien kami, termasuk para tukang yang bekerja sepanjang jalan menuju rumah klien kami sehingga saat ini Pemilik/Penghuni Rumah Liar Nomor 1 tersebut masih melakukan pembangunan Rumah Liar Nomor.1 tersebut hingga bangunan lantai 2 (dua), sudah hampir selesai dalam tahap pembangunannya dan pemilik/penghuni Rumah Liar Nomor 1 siap menempati Rumah Liar Nomor. 1 tersebut”. Tuturnya.[edi/Jf].