PT Jesi Jason Surja Wibowo Mengajukan Gugatan Kepada Pengadilan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Dan Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali


Jakarta Forum - Jakarta, 24 Desember 2021, pada hari Jumat PT Jesi Jason Surja Wibowo (selanjutnya disebut “Penggugat”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Herdi Rampika, SH, Joshua Renaldo, SH, Edwin Rusli, SH, LLM., mengajukan bantahan atas tanggapan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Tergugat”) kepada Pengadilan Pajak sehubungan dengan gugatan penggugat;

Adapun bantahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Gugatan yang disampaikan Penggugat kepada Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Boyolali 

Adapun materi Gugatannya adalah mengenai Lewatnya Jangka Waktu Pemeriksaan Lapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 tahun 11 bulan 28 hari sehingga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 (Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak). 

Disamping itu, Tergugat tidak pernah menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Penggugat sehingga melanggar hukum acara pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 (Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak). 

Kemudian materi lainnya adalah mengenai tidak dituangkan hasil pertemuan ke dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 (Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak).

Maka dengan demikian Tergugat telah melampaui wewenang sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang), dan Tergugat telah melampaui wewenang karena bertindak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.), maka dengan demikian Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

Karena perkara a Quo adalah sengketa pajak maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan pengadilan pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: f. Membatalkan);

Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan.(Pr45/JF)


Related

Peristiwa 258878198462851902
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item