HAKIM PTUN JAKARTA DIMINTA BATALKAN EMPAT SK KEMENKUMHAM
https://www.jakartaforum.web.id/2019/05/hakim-ptun-jakarta-di-minta-batalkan.html
Jakarta - Sidang perdana yang dibuka untuk umum digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (21/05/2019), dengan agenda pembacaan gugatan yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo.
Adapun Surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang di gugatan oleh penggugat sebanyak empat (4) SK.
![]() |
Prosesi sidang pembacaan gugatan, Selasa (21/05) yang dilanjuti permohonan masuk pihak intervensi dari H. Fuad bawazier |
Adapun ke 4 SK yang di gugatan oleh penggugat adalah SK No. AHU/709/AH/01.04/2011 tgl 21 Febuari tentang pengesahan Rumah Sakit Fatimah Cilacap, dan SK No. AHU/AH/1.06/903/2013 tentang Rumah Sakit Islam Fatimah tentang adanya perubahan-perubahan akte yayasan, yang diterbitkan oleh Dirjen Administrasi Umum Kemenkukham, sementara dua (2) surat keputusan baru diketahui oleh kuasa hukum penggugat dalam persidangan tadi.
Usai sidang di temui para awak media, Selasa (21/05), di Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur kuasa hukum Penggugat Mahmud.,SH yang didampingi Sekretaris Pengurus Rumah Sakit Islam Cilacap (YARUSIB) Muhajir. S., Kep.Ners.,MM, mengatakan,” tadi sidang telah dibuka untuk umum dan pada hari ini mengagendakan pembacaan gugatan, tuturnya.
“Terkait surat keputusan yang kami gugat ternyata ada empat (4) SK yang di miliki oleh H. fuad Bawazier, saya baru mengetahuinya dalam sidang tadi, dan kami mohon agar empat SK tersebut dapat dibatalkan,”cetus Mahmud.
Lebih lanjut Mahmud menambahkan,” selain menggugat surat keputusan tersebut kami juga mengajukan permohonan penangguhan terhadap 4 SK tersebut agar dibekukan pemberlakuannya sampai pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht van gewijsde), paparnya.
Video Wawancara dengan pengacara Mahmud SH (Kuasa Hukum YANUSIB)
Sidang perkara nomor : 63/G/2019/PTUN Jakarta, antara Yayasan rumah sakit Islam Bercahaya (Yarusib) sebagai penggugat yang di wakili oleh Joko Sumedi .,SH.,MH, dan Muhajir.S,.Kep,.Ners.,MM memberi kuasa kepada Deni Indriawan,.SH dan Mahmud,.SH. Melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selaku tergugat.
Sidang yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo, beranggotakan Andi Muh. Ali Rahman dan Enrico Simanjuntak akan di lanjutkan pada hari Selasa 28 Mei 2019 dengan Agenda sikap majelis hakim terhadap permohonan pihak ke tiga (intervensi) dalam hal di wakili oleh H. fuad Bawazier. [edi/Jf]