SETNOV AJUKAN PENETAPAN PENUNDAAN
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/setnov-ajukan-penetapan-penundaan.html
Jakarta - SETNOV AJUKAN PENETAPAN PENUNDAAN. Sidang perdana, Selasa (14/11) terbuka untuk umum kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang diketuai Oenoen Pratiwi mengagendakan pembaca gugatan. Dalam persidangan tersebut kuasa hukum penggugat meminta kepada ketua majelis hakim untuk membacakan gugatannya, hal tersebut dikabulkan oleh Oenoen,” namun yang saya bacakan hanya pokok-pokoknya saja, ucap ketua majelis hakim.
![]() |
Prosesi sidang pembacaan gugatan di PTUN Jakarta yang diketuai Oenoen Pratiwi |
Setelah ketua majelis hakim (Oenoen Pratiwi) membacakan obyek gugatan penggugat ketua majelis hakim akan menunda sidang minggu depan, Selasa 21 Nopember 2017, lagi- lagi kuasa hukum Setya Novanto (Penggugat) mengajukan permohonan agar sidang ini proses beracara cepat dalam hal ini kuasa hukum penggugat minta agar sidang digelar dua kali seminggu,” Kami minta agar sidang yang akan datang kembali digelar hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017, ucap salah satu kuasa hukum Setya Novanto pada majelis hakim. Dan untuk kedua kalinya permohonan pihak penggugat di kabulkan oleh majelis hakim. “ sidang ditunda pada hari Kamis 16 Nopember 2017 pukul 10.00 wib,” ucap Oenoen Pratiwi.
Seusai sidang kuasa hukum Dirjen Imigrasi Agung Sampurna mengatakan pada wartawan,” "Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Agung, Selasa (14/11).
![]() |
Agung Sampurna usai sidang memberikan keterangan pada wartawan di PTUN Jakarta |
Agung mengungkapkan, sidang berikutnya akan dilakukan pada hari Kamis (16/11) dengan agenda pembuktian. KPK, sambung Agung, akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini.
"Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai UU," ucap Agung.
Dalam petitumnya yang dimohonkan oleh pihak penggugat (Setya Novanto) memohon agar majelis hakim menangguhkan obyek sengketa surat No. IMI.5GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 tentang Pencegahan Berpergian Keluar Negari dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan menolak eksepsi tergugat.
Sidang perkara No. 219/G/2017/PTUN Jakarta antara Drs. Setya Novanto, Ak.,M.M (Penggugat). Melawan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM (Tergugat) akan dilanjutkan pada hari Kamis 16 Nopember 2017 dengan agenda bukti surat para pihak pada pukul 11.00 wib.(edi/Jf)