HAKIM PTUN TOLAK MUHAMMAD HAFIS

Jakarta - Jf-PTUN. Hakim PTUN Tolak Muhammad Hafis . Sidang perdana gugatan Dr.(HC) Oesman Sapta Odang (OSO) digelar di Pengadilan TUN Jakarta, Senin (22/10/2018) dengan agenda pembacaan gugatan yang di baca oleh ketua majelis hakim edi Septa Suharza.

 Dr. (HC) Oesman Sapta Odang (OSO) bersalaman dengan hakim Agung.
Adapun yang menjadi obyek gugatan OSO terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tanggal 20 September 2018, Tentang Penetapan Daftar CalonTetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Sidang perkara nomor : 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Antara Dr.(HC) Oesman Sapta Odang (OSO), melawan Komisi Pemilihan Umum RI yang di ketuai Edi Septa Suharza beranggotakan Susilowati Siahan, Andi Muh. Ali Rahman, dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Nur Sujud.

Namun sebelum sidang ditutup tiba-tiba ada seseorang yang mengajukan permohonan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga ketua majelis hakim mempersilakan orang tersebut untuk duduk di bangku yang langsung berhadap dengan para hakim.
“Perkenankan yang mulia nama saya Effendi kuasa hukum Mohammad Hafis.

“ Pak Mohammad Hafis ini selaku pemohon ijin materi dari putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor. 30/PU-16/2018 yang mana putusan ecco tersebut  menjadi dasar oleh KPU untuk menerbitkan obyek sengketa yang mulia, ucapnya dalam persidangan tersebut.

Sidang Perdana gugatan Dr. (HC) Oesman Sapta Odang (OSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 
Lebih lanjut Effendi selaku kuasa hukum Mohammad hafis mengatakan,” Karena putusan MK ini dikabulkan dan pemohon merasa  di untungkan oleh putusan ecco tersebut yang menyatakan berupa larang terhadap penggurus parpol (Partai Politik) untuk mencalonkan kembali di dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2019, Jadi pemohon merasa berkepentingan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi, jelas Effendi.

Permohonan yang mohonkan oleh Mohammad Hafis selaku intervensi melalui kuasa hukumnya ( Effensi) di tanggapi oleh Ketua majelis hakim yang menyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 yang ada dari para pihak dalam perkara ini antara penggugat dan tergugat.

“ Penggugat adalah anggota calon DPR, DPD, DPRD Profinsi, atau parpol calon peserta pemilu atau bahkan bakal calon (Balon) presiden dan wakil presiden. Sementara tergugat adalah KPU dan KPU Profinsi, KPU Kabupaten/Kota.” Tegas Edi Septa Suharza.
“ Perlu diketahui oleh para pihak bahwa perkara ini hanya 21 (dua puluh satu ) hari kerja,m Jelas Ketua. 
Lalu hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Hari Kamis, 25 Oktober 2018 pukul 11.00 Wib dengan agenda jawaban dari tergugat (KPU-red). 

Usai sidang ditemui wartawan Jakarta Forum, Kamis (22/10/2018), di Pengadilan TUN Jakarta Jalan A. Sentra Primer Baru Timur Pulogebang Jakarta Timur salah satu kuasa hukum penggugat Herman Kadir terkait ditolaknya Hafis sebagai pihak intervensi, Herman mengatakan,” Mohammad Hafis itu adalah orang yang mengajukan uji materi Undang – Undang Pemilu (UUP) Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Kontitusi (MK) permohonannya di kabulkan itu tentang Prasa Pekerjaan Lain (PPL), Prasa PPL itu menurut dia (M. Hafis) adalah salah satu penggurus partai politik (Parpol) itu yang kabulkan MK, akhirnya apa dengan sahkan putusan MK nomor 30 itu KPU mengeluarkan peraturan KPU nomor 26 Tahun 2018 menganulir peraturan KPU Nomor. 14 yang tadinya peraturan Nomor 14 itu mau penggurus partai politik boleh mencalonkan di DPD tapi dengan adanya peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 klaen kami tidak bisa lagi mencalonkan diri di DPD, ini kendalanya yang terjadi pada pak Oesman, jelas Herman. 

“ Karena dia (M. Hafis) merasa yang mengajukan uji materi di MK maka dia menganggap ada kepentingannya dan menjadi pihak terkait, namun dia tidak paham hukum acara sengketa proses pemilu di PTUN, tegasnya.

Di tambahkan Herman,” Sengketa proses tahapan pemilu pertama di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan yang kedua di Pengadilan TUN, kalau di Bawaslu tidakl merasa puas terhadap putusan Bawaslu maka perkara ini bisa di bawa ke PTUN, dan waktunyapun terbatas kalau di Bawaslu 12 (Dua Belas) hari, kalau di PTUN 21 (Dua puluh Satu) hari dan menrujuk pada PERMA Nomor 5 Tahun 2017 pihak itu hanya ada dua penggugat dan tergugat, jadi pada dasarnya M. Hafis tidak paham sengketa pemilu di PTUN, tegas Herman. 

Sidang perkara  nomor : 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. gugatan Dr.(HC) Oesman Sapta Odang (OSO), memberi kuasa pada. Prof. Yusril Ihza Mahendra,.S.H,.M.Sc. Dr. Dodi S. Abdul Kadir,.S.H,.M.H. Dr. Herman Kadir,.S.H,.M.Hum. Munirodin,.S.H,. dan Syarifuddin P. Simbolon,.S.H.[edi/Jf].

Related

Peristiwa 3461177622094558777
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item