BTM Keluarkan Empat Rekomendasi UU LKM
https://www.jakartaforum.web.id/2016/12/btm-keluarkan-empat-rekomendasi-uu-lkm.html
Jakarta -BTM Keluarkan Empat Rekomendasi UU LKM. Setelah melakukan kajian dalam diskusi nasional dengan tema revitalisasi BTM pasca terbitnya UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang di selenggarakan pada tanggal 29 November 2016 di gedung SMESCO KUKM yang di hadiri para anggota seluruh BTM di Indonesia dan para narasumber dari regulator, praktisi dan akademisi. Akhirnya hari ini, Induk Baitut Tanwil Muhammadiyah (BTM) mengeluarkan empat rekomendasi terkait UU LKM tersebut yang disampaikan langsung oleh Ketua Induk BTM Achmad Suud, yang menegaskan, pertama BTM akan memanfaatkan dua regulasi yaitu UU LKM dan UU Koperasi dalam menggembangkan BTM, sehingga kedepan ada dua jenis BTM yaitu LKMS BTM dan KSPPS BTM. Dengan adannya pemanfaatan dua regulasi tersebut BTM akan dengan mudah memanfaatkan sinergisitas dalam program-program pemberdayaan UMKM.
Kedua, perlunya harmonisasi regulasi dalam pengembangan koperasi sekunder, hal ini nampak dengan jelas dalam kajian yang ada selama ini dilakukan oleh BTM, dimana Kementerian Koperasi dan UKM diakhir tahun 2015 yang mengeluarkan regulasi tentang kelembagaan (Kepmenkop No 10/2015) dan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (Kepmenkop no 16 pasal 1 ayat 5 dan pasal 3 ayat 3) di mana koperasi sekunder yang bergerak dalam Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) hanya boleh didirikan oleh minimal 3 primer KSPPS. Dengan aturan ini akibatnya keberadaan koperasi sekunder (Pusat Koperasi BTM) menjadi tidak eksis. Hal ini sama dengan UU No 1 Tahun 2013, meskipun BTM secara tersurat dimasukkan kedalam regulasi tersebut, namun dengan diterbitkannya peraturan OJK No 62 maka menjadi pembatas bagi BTM untuk berkembang dimana larangan LKM Primer bergabung dengan sekunder. “Pada hal fungsi koperasi sekunder selama ini berperan sebagai pengendali likuiditas, supervisi atas manajemen primer dan pengembangan SDM & sistem di koperasi primer,”papar Suud.
Kedua, perlunya harmonisasi regulasi dalam pengembangan koperasi sekunder, hal ini nampak dengan jelas dalam kajian yang ada selama ini dilakukan oleh BTM, dimana Kementerian Koperasi dan UKM diakhir tahun 2015 yang mengeluarkan regulasi tentang kelembagaan (Kepmenkop No 10/2015) dan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (Kepmenkop no 16 pasal 1 ayat 5 dan pasal 3 ayat 3) di mana koperasi sekunder yang bergerak dalam Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) hanya boleh didirikan oleh minimal 3 primer KSPPS. Dengan aturan ini akibatnya keberadaan koperasi sekunder (Pusat Koperasi BTM) menjadi tidak eksis. Hal ini sama dengan UU No 1 Tahun 2013, meskipun BTM secara tersurat dimasukkan kedalam regulasi tersebut, namun dengan diterbitkannya peraturan OJK No 62 maka menjadi pembatas bagi BTM untuk berkembang dimana larangan LKM Primer bergabung dengan sekunder. “Pada hal fungsi koperasi sekunder selama ini berperan sebagai pengendali likuiditas, supervisi atas manajemen primer dan pengembangan SDM & sistem di koperasi primer,”papar Suud.
Ketiga, dengan adanya harmonisasi regulasi, BTM berharap agar Kemenkop UKM dan OJK bisa membuka diri, dimana OJK mengakomodasi pembentukan koperasi sekunder pada primer koperasi LKM, dimana koperasi sekunder LKM hanya akan melayani koperasi primer sebagai anggota.
Keempat, diakui oleh BTM bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Data Bank Indonesia di tahun 2013 menyebutkan bahwa masyarakat yang berhubungan dengan bank masih rendah dimana 48 % hanya terpusat di Jawa, hanya 20 % orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekenening di lembaga keuangan formal hal ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Rendahnya tingkat literasi lembaga keuangan formal pada kelompok in the bottom of the pyramid tentu bukan tanpa alasan. Alasan klasikalnya, mereka tidak memiliki kolateral, bank lebih famiiar membiayai usaha berskala menengah dan besar, serta prosedur permohonan pembiayaan yang rygid. Konsekuensinya solusi ditempuh rakyat dan rentan, meminjam pada individu atau lembaga non-keuangan ilegal dengan berbagai risiko yakni penggunaan bunga yang mencekik. Terkait dengan ini, kata Suud BTM, akan berberperan sebagai solusi bagi persoalan tersebut dan sekaligus sebagai implementasi teologi Al Ma’un yaitu teologi dalam pemihakkan kepada kaum miskin, terlantar, tertindas, termarginalkan dan kepada anak yatim yang jumlahnya cukup masif.
Demikian empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Induk BTM yang merupakan amal usaha Muhammadiyah (AUM) mengembangkan pemberdayaan terhadapa para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. “Mudah-mudahan dengan rekomendasi ini ada perubahan kebijakan dari regulasi tersebut sehinga pengembangan LKM di tanah akan semakin baik,”tandas Suud.
Keempat, diakui oleh BTM bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Data Bank Indonesia di tahun 2013 menyebutkan bahwa masyarakat yang berhubungan dengan bank masih rendah dimana 48 % hanya terpusat di Jawa, hanya 20 % orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekenening di lembaga keuangan formal hal ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Rendahnya tingkat literasi lembaga keuangan formal pada kelompok in the bottom of the pyramid tentu bukan tanpa alasan. Alasan klasikalnya, mereka tidak memiliki kolateral, bank lebih famiiar membiayai usaha berskala menengah dan besar, serta prosedur permohonan pembiayaan yang rygid. Konsekuensinya solusi ditempuh rakyat dan rentan, meminjam pada individu atau lembaga non-keuangan ilegal dengan berbagai risiko yakni penggunaan bunga yang mencekik. Terkait dengan ini, kata Suud BTM, akan berberperan sebagai solusi bagi persoalan tersebut dan sekaligus sebagai implementasi teologi Al Ma’un yaitu teologi dalam pemihakkan kepada kaum miskin, terlantar, tertindas, termarginalkan dan kepada anak yatim yang jumlahnya cukup masif.
Demikian empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Induk BTM yang merupakan amal usaha Muhammadiyah (AUM) mengembangkan pemberdayaan terhadapa para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. “Mudah-mudahan dengan rekomendasi ini ada perubahan kebijakan dari regulasi tersebut sehinga pengembangan LKM di tanah akan semakin baik,”tandas Suud.