Sukses DPP di Ikuti Sukses DPW
https://www.jakartaforum.web.id/2016/06/sukses-dpp-di-ikuti-sukses-dpw.html
Jakarta - Sukses DPP di Ikuti Sukses DPW. Sidang putusan, Kamis (16/6) antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KmenkumHAM RI) dalam perkara No. 10/G/2016/PTUN Jakarta telah dibacakan. Dalam amar putusan ketua majelis hakim Nur Akti menyatakan dalam penundaan mengabulkan penetapan penundaan yang di mohonkan oleh penggugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-000 770 7. AH.01.07 TH. 2015 tanggal 07 Oktober 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
![]() |
H. Muriyadi, S.H., M.Hum, dan Ignatius Umarwanto, S.H., kuasa hukum-Foto: Edi/Jf |
Sementara dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I (KemenKumHAM RI) dan tergugat II intervensi. Dan dalam poko perkara mengabulkan gugatn penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak assi Manusia No : AHU-0003016.AH.01.07 Tahun 2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pengesahanpendirian Badan hukumPerkumpulan Perusahaan Bongkar Muat IndonesiaWilayah Jawa Timur, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK No: AHU-0003016.AH.01.07 Tahun 2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pengesahanpendirian Badan hukumPerkumpulan Perusahaan Bongkar Muat IndonesiaWilayah Jawa Timur. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, demikian amar putusan yang di bacakan hakim Pengadilan TUN Jakarta.
Sebelum memutus perkara ini hakim dalam pertimbangannya menyatakan apa yang dieksepsi para tergugat mengenai kopentensi absolut (kewenangan) pengadilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa, menyelesaikan, dan memutus perkara aqua di tolak, alasannya bahwa obyek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkrit.individual, dan final, sehingga hakim menolak eksepsi para tergugat.
Dilain sisi para tergugat yang dalam eksepsinya menyatakan bahwa obyek gugatan penggugat yang di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah lewat waktu (daluarsa), itupun di tolak hakim karena penggugat dalam melakukan gugatan di PTUN Jakarta tidak melewati waktu yang di tentukan dalam undang-undang.
Sebelum memutus perkara ini hakim dalam pertimbangannya menyatakan apa yang dieksepsi para tergugat mengenai kopentensi absolut (kewenangan) pengadilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa, menyelesaikan, dan memutus perkara aqua di tolak, alasannya bahwa obyek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkrit.individual, dan final, sehingga hakim menolak eksepsi para tergugat.
Dilain sisi para tergugat yang dalam eksepsinya menyatakan bahwa obyek gugatan penggugat yang di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah lewat waktu (daluarsa), itupun di tolak hakim karena penggugat dalam melakukan gugatan di PTUN Jakarta tidak melewati waktu yang di tentukan dalam undang-undang.
![]() |
SNur Akti hakim ketua perkara no.10 |
Gugatan yang di ajukan oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dalam hal ini diwakili oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia yaitu : Drs. H. Sodik Harjono Jabatan Ketua Umum (Ketum APBMI), dan Capt. Oggy Hargiyanto Jabatan Sekretaris Umum (Sekum APBMI) memberi kuasa pada H. Muriyadi, S.H., M.Hum, Sudiyono, S.H. dan Ignatius
Usai sidang Ignatius Umarwanto yang akrab di panggil Umar mengatakan pada wartawan Jakarta forum, Kamis (16/6) di Pengadilan TUN, Jl. A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur.
” Saya puas dengan keputusan yang dibacakan oleh hakim, sebab hakim telah memberikan rasa keadilan pada kami khususnya untuk para pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, ucapnya.
Lebih lanjut Umar mengatakan,” dengan hasil putusan ini semoga tidak ada lagi APBMI-APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) lainnya, kan kasihan konsumen pada binggung dengan adanya asosiasi lain yang sama, tukasnya.
Ditambahkan Umar,” semoga dengan hasil putusan ini tidak ada lagi asosiasi-asosiasi yang lain, ucapnya.
Usai sidang Ignatius Umarwanto yang akrab di panggil Umar mengatakan pada wartawan Jakarta forum, Kamis (16/6) di Pengadilan TUN, Jl. A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur.
” Saya puas dengan keputusan yang dibacakan oleh hakim, sebab hakim telah memberikan rasa keadilan pada kami khususnya untuk para pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, ucapnya.
Lebih lanjut Umar mengatakan,” dengan hasil putusan ini semoga tidak ada lagi APBMI-APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) lainnya, kan kasihan konsumen pada binggung dengan adanya asosiasi lain yang sama, tukasnya.
Ditambahkan Umar,” semoga dengan hasil putusan ini tidak ada lagi asosiasi-asosiasi yang lain, ucapnya.
Dalam dalili maupun alasan penggugat mengemukankan bahwa, Penggugat adalah Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia hasil Munaslub Semarang yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU-11.AH.01.08. Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014;
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI tanggal 28 Oktober 1989 Nomor : KP.6/AL 3014/Phb-89 tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, ditetapkan :
Pertama :Mengakui Asosiasi Perusahaan bongkar Muat Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut APBMI yang dibentuk oleh para pengusaha di bidang bongkar muat dalam Musyawarah Nasional I tanggal 28 Oktober 1988, merupakan satu-satunya organisasi pengusaha bongkar muat Indonesia. Kedua : APBMI adalah mitra Pemerintah yang secara aktif dan bersama-sama sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing mewujudkan usaha jasa bongkar muat untuk menunjang angkutan laut yang aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dengan biaya yang terjangkau serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga: Pelaksanaan pembinaan APBMI di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan di tingkat Propinsi /Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.Dan keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bahwa, ternyata Tergugat pada tanggal 07 Oktober 2015 telah menerbitkan Obyek Sengketa kepada pihak lain, yang nota bene dahulu adalah pengurus DPP APBMI yang kepentingannya tidak terakomodir dalam kepengurusan APBMI sekarang, sehingga dengan terbitnya obyek sengketa aquo telah membawa akibat hukum bagi Penggugat.
Obyek Sengketa Melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf e UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 3, 4, 6, 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor : 6 Tahun 2014;
Bahwa, dalam surat keputusan Obyek Sengketa aquo, Tergugat ternyata telah menyetujui pemesanan nama Perkumpulan sekaligus mengesahkan Pendirian Badan Hukum dengan nama “Perkumpulan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia “, dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Penggugat (“Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia”)..
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI tanggal 28 Oktober 1989 Nomor : KP.6/AL 3014/Phb-89 tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, ditetapkan :
Pertama :Mengakui Asosiasi Perusahaan bongkar Muat Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut APBMI yang dibentuk oleh para pengusaha di bidang bongkar muat dalam Musyawarah Nasional I tanggal 28 Oktober 1988, merupakan satu-satunya organisasi pengusaha bongkar muat Indonesia. Kedua : APBMI adalah mitra Pemerintah yang secara aktif dan bersama-sama sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing mewujudkan usaha jasa bongkar muat untuk menunjang angkutan laut yang aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dengan biaya yang terjangkau serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga: Pelaksanaan pembinaan APBMI di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan di tingkat Propinsi /Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.Dan keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bahwa, ternyata Tergugat pada tanggal 07 Oktober 2015 telah menerbitkan Obyek Sengketa kepada pihak lain, yang nota bene dahulu adalah pengurus DPP APBMI yang kepentingannya tidak terakomodir dalam kepengurusan APBMI sekarang, sehingga dengan terbitnya obyek sengketa aquo telah membawa akibat hukum bagi Penggugat.
Obyek Sengketa Melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf e UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 3, 4, 6, 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor : 6 Tahun 2014;
Bahwa, dalam surat keputusan Obyek Sengketa aquo, Tergugat ternyata telah menyetujui pemesanan nama Perkumpulan sekaligus mengesahkan Pendirian Badan Hukum dengan nama “Perkumpulan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia “, dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Penggugat (“Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia”)..
![]() |
Subur MS hakim ketua perkara No. 11 |
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyatakan : Ormas dilarang :Menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. Dengan demikian tindakan Tergugat menerbitkan surat keputusan Obyek Sengketa aquo, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor : 6 Tahun 2014 :Pasal 3,4,6,7,dan 8.
Dan tergugat telah Melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Azas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas keterbukaan, Asas Proporsionalitas, asas Profesionalitas, Asas akuntabilitas
Sukses dalam perkara No. 10/G/2016/PTUN Jakarta antara Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPP APBMI) melawan KemenKumHam RI karena gugatan penggugat di kabulkan seluruhnya oleh ketua majelis hakim Nur Akti, ternyata di ikuti dengan suksesnya dalam perkara No. 11/G/2016/PTUN Jakarta antara Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI). Dalam perkara ini baik amar putusan maupun pertimbangan hukum sama mengikuti perkara No. 10/G/2016/PTUN Jakarta yang diketuai oleh Subur. MS. Kini tinggal menunggu apakah para tergugat akan melakukan upaya banding atau tidak ?edi/Jf