Pohon Beringin Masih Dirundung Konflik
https://www.jakartaforum.web.id/2016/06/pohon-beringin-masih-dirundung-komplik.html
Jakarta - Pohon Beringin Masih Dirundung Konflik. Pohon Beringin Masih di Rundung Konflik. Meskipun kepengurusan Golkar yang diketuai Setya Novanto sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Joeslin Nasution dan Suseno Bayu aji tak patah arang. Gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tetap berlanjut. Gugatan yang didaftarkan sejak 29 April 2016 sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali pada 15 Mei 2016 sudah memasuki pembacaan jawaban dari tergugat.
Joeslin dan Suseno menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI No: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI No : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan Masa Bhakti 6 (enam) Bulan.
Joeslin yang sempat bermanuver mengambil alih kepemimpinan DPP Golkar beberapa waktu lalu kembali "berulah" dengan melayangkan gugatan hukum atas SK MenkumHAM yang mengesahkan kembali kepengurusan hasil Munas Riau 2009. Gugatan itu sudah dilayangkan pada Jumat (29/4) kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Saat ditanya wartawan soal posisinya dalam kepengurusan Golkar, Joeslin menyatakan bahwa dirinya masih memegang amanah sebagai ketua Plt Partai Golkar yang diberi mandat oleh Dewan Pendiri Partai Golkar.
Adapun Dewan Pendiri Partai Golkar terdiri dari Pendiri MKGR dengan Mien Sugandhi, Kosgoro dengan Sulasikin Moerpratomo dan Soksi dengan Suhardiman berhak menunjukan plt. Dewan pendiri berhak menunjuk plt Ketum jika terjadi kekosongan kepemimpinan partai. Itulah alasan Joeslin menyatakan dirinya masih sebagai plt Ketum Golkar karena penunjukan itu juga sudah dinotariskan. Hanya saja belum di-SK-kan oleh Menkumham.
![]() |
Dari Kiri Suseno Bayu Aji, Joeslin Nasution, Farhat Abbas dan Syamsul |
"Kita ini pelaksana tugas ketua umum DPP Golkar. Pengurusan yang baru tinggal pengesahan dari putusan PTUN ini,"kata Joeslin di Kantor PTUN Jakarta, Jalan. A Sentra Primer Baru Timur, Rabu (15/6).
Joeslin masih menganggap Kepengurusan yang di SK-kan oleh MenkumHam belum memiliki alasan hukum yang kuat. Pasalnya, SK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan penyelesaian mekanisme partai. Atas dasar itu dia berpendapat, bahwa dirinya masih sebagai ketua Plt Partai Golkar yang sah.
Dia menambahkan segala keputusan partai yang dikeluarkan pun secara yuridis merupakan keputusan yang tidak bisa mengikat termasuk dukungan Partai Golkar terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena secara legalitas belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Selama belum ada putusan yang inkracht dari pengadilan keputusan itu hanya keputusan administrasis internal tidak mengikat pada pihak- pihak lain atau pihak ketiga. Termasuk dukungan pada Ahok,"tegasnya.
Dukungan Partai Golkar kepada Basuki Tjahaja Purnama disampaikan oleh Yorrys Raweyai selaku Plt Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Deklarasi dukungan kepada Ahok pada Pilgub 2017 nanti menurut Yorrys sudah melalui pertimbangan yang matang.
Namun deklarasi dukungan itu juga ditanggap sinis oleh mantan Ketua Umum Golkar, Akbar Tandjung. Politikus senior itu menyindir kebijakan Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto karena terkesan berjalan sendiri dalam memutuskan dukungan terhadap Ahok.
KEMENKUMHAM MANGKIR
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Farhat Abbas menilai ketidakhadiran pihak tergugat (MenkumHam) menjadi pertanda bahwa Menteri Yasonna Hamonangan Laoly tidak siap dengan gugatan yang diajukan oleh kliennya.
KemenkumHam sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan. Ketidakhadiran pihak tergugat membuat Farhat berang. KemenkumHam beberapa kali tidak hadir dengan alasan yang tak masuk akal. Bahkan hari ini, Rabu (15/6) pihak tergugat tidak hadir tanpa ada alasan.
![]() |
Roni Erry Saputrohakim ketua |
"Datang dua minggu lalu minta tunda sidang dengan alasan surat kuasa kurang tanda tangan, datang lagi minggu kemarin alasan jawabannya belum siap. Minggu ini, enggak datang lagi tidak ada kabar dan alasan. Berarti menteri Yasonna gentar dan keder menghadapi Pak Joeslin dan Seno Aji,"tutur Farhat.
Hakim ketua Roni Erry Saputro memberi satu kesempatan lagi kepada pihak tergugat untuk menggunakan haknya. Seharusnya sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban pihak tergugat (menkumHam). "Diberi satu minggu lagi untuk jawaban kepada pihak tergugat kalau tidak juga langsung ke pembuktian,"ujar hakim Roni.
Farhat mengaku optimis dengan gugatannya. Dia berharap hakim PTUN Jakarta nanti akan mengabulkan permohonan penundaan dan segera memutuskan putusan sela yang diajukannya. Dia menegaskan kemungkinan untuk melakukan Munas partai Golkat dibawah kepemimpinan Joeslin Nasution. Munaslub yang digelar pada bulan Mei lalu tidak tidak memiliki legalitas menyelenggarakan Munas. Karena secara mekanisme partai, Joeslin lah yang seharusnya menyelenggrakan Munaslub.
“Putusan sela kita ajukan. Nanti kalau dikabulkan SK Setyo Novanto tertuda, intinya akan ada Munas legal dan berlegal standing, yang di pimpin pak Triomo (Plt), dan Sekjen pak Seno Aji, dan Waketum farhat Abbas,” itupun kalau gw terpilih,”cetusnya
Terkait gugatan yang diajukan Joeslin dan Seno di Pengadilan TUN Jakarta terhadap Sk MenkumHam, ada kabar sumir bahwa dalam perkara ini akan masuk tergugat intervenien, yang kabar kuasa hukum tergugat intervenien dari Law firm Rudi Alfonso.edi/Jf