ADMINISTRASI dan PIDANA ?

Jakarta - ADMINISTRASI dan PIDANA ? reklamasi teluk Jakarta. Keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menerbitkan izin reklamasi pulau F, I dan K berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi Pulau F dan I pada 22 Oktober 2015, sedangkan SK gubernur untuk Pulau K dikeluarkan 17 November 2015. Semua izin yang dikeluarkan Basuki Cahja Purnama alias Ahok itu kemudian digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kamis, (19/5) hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyidang perkara reklamasi pulau F, I dan K. Dalam sidang dengan agenda duplik dari tergugat, Nadia, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa penerbitan izin telah sesuai dengan prosedur. Tidak terdapat pelanggaran dalam penerbitan SK pulau F. I dan K.


"Semuanya sudah sesuai prosedur. Inti, duplik hari ini sama saja dengan apa yang ada dalam  jawaban kami," kata Nadia usai persidangan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta timur, Kamis (19/5).

Menurutnya, dalam eksepsi yang diajukannya di persidangan masih konsisten dengan jawabannya di dalam persidangan sebelumnya. Penerbitan SK tentang pulau reklamasi berdasarkan Perpres Nomor 52 tahun 1995.

Selain itu, Nadia juga menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk melakukan moratorium tidak berdampak pada reklamasi. "Tidak ada pengaruhnya moratorium. Kami jalan terus,"ujarnya.

Namun Nadia menyayangkan proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN sering dikaitkan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan proses hukum di PTUN hanya memeriksa prosedur administrasinya dan tidak ada kaitannya dengan kasus reklamasi lainnya.


"Menyayangkan gugatan selalu dikait-kaitkan dengan  dengan kasus lain. Itu beda lah," ungkap Nadia.
Untuk diketahui Gubernur Ahok  menerbitkan izin pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo Nomor 2268 tahun 2015 dan pulau I dengan Nomor 2269/ 2015 kepada PT Jaladri Kartika Pakci. Selai itu pulau K No 2485/2015 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Ketiga pulau tersebut digugat oleh Walhi dan Nelayan ke PTUN Jakarta.

Untuk mendukung dupliknya, Nadia mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Namun Nadia tidak membeberkan bukti apa saja yang akan diajukannya nanti pada persidangan selanjutnya.

"Udah siap bukti untuk itu, tapi nantilah,"kata Nadia.
Di sisi lain kuasa hukum PT. Muara Samudra wisesa Ibnu Akhyat saat di hubungi via telepon selular oleh wartawan Jakarta Forum, Kamis (19/5), tidak mau berkomentar,”saya tidak mau berkomentar nanti akan jadi polemik, katanya.

Tapi di tanya harapan dengan perkara yang di tangganinya Ibnu mengatakan,” semua pihak pastinya mau menang, gugatannya tidak dapat diterima ? tanya wartawan Jakarta forum, jawab Ibnu,” kalau bisa gugatan di tolak, cetusnya. 

Kuasa hukum penggugat dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin Hadiwinata menyatakan sebaiknya pembangunan pulau reklamasi dihentikan saja. Menurutnya, sejauh ini telah terlihat pelanggaran administrasi dalam pembangunan pulau reklamasi khususnya pulau F, I dan K.


"Seharusnya tidak ada pembangunan lagi. Dihentikan saja dan dicabut izinnya," ujar Martin saat dihubungi via telepon selularnya.

Keterangan Pemrov soal Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar pemprov juga dikritik Marthin. Karena Amdal yang dijadikan dasar tersebut juga dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Seharusnya tidak mendasarkan pada Amdal saja,"katanya.

Hal lain juga semesti menjadi pertimbangan bagi Pemprov dalam kajian Amdalnya, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sesuai  dengan KLHS, seharusnya Amdal reklamasi tidak tidak saja dibuat secara parsial karena harus mempertimbangkan pengaruh yang lebih komprehensif. Sejauh ini, izin pulau reklamasi hanya mendasarkan pada Amdal per pulau.

Dampak dari keputusan Gubernur Ahok ini berakibat sangat luas, seperti sore hari tadi Jumat (20/5)  Warga yang mengatas namakan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara melakukan Demo di depan gedung KPK yang mengiginkan Ahok untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD DKI Jakarta menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap berbagai kebijakan gubernur. Termasuk soal reklamasi, penggusuran Kalijodo, pasar Ikan dan Kampung Akuarium yang tidak mengedepankan kemanusiaan. edi/tim/Jf


Related

Iptek 7768506062850579524
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang    

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
solusi-air-tanah.com
Lihat Layanan    

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item