TAK TERIMA DIPECAT, SK PRESIDEN DIGUGAT

Jakarta - TAK TERIMA DIPECAT, SK PRESIDEN DIGUGAT. Sukhyar Mulianto seorang Pegawai Negeri Sipil golongan IV C menggugat SK presiden Nomor 000004/KEPKA/ TAP/21213/15 tertanggal 25 September 2015 yang ditantangani Badan Kepegawaian Daerah. Adapun gugatan yang dilayang oleh Sukhyar Mulianto teregister dalam perkara No.244/G/2015/PTUN Jakarta.

Sukhyar merupakan PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2009 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Sukhyar divonis 1 tahun penjara dan mengganti uang kerugian negara.  


Kuasa hukum Sukhyar, Samaruddin Manullang saat diminta tanggapannya usai persidangan mengungkapkan SK presiden yang memberhentikan kliennya melanggar asas kesamaan dimata hukum. Karena menurutnya, seorang PNS dengan golongan yang sama yang didakwa melakukan korupsi tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh presiden. 

 “ SK itu melanggar azas kesamaan hukum, sementara itu ada case yang sama masuk pengadilan tipikor tetapi tidak diberhentikan. Bagaimana sebagai kepala negara pemegang kebijakan tertinggi tetapi berbeda putusan,satu diberhentikan yang satu lagi tidak. Itu alasan kami menggugat ke PTUN ini,“ kata Samaruddin kepada wartawan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Selasa (8/3) di Jakarta Timur. 

Samaruddin menilai ada kejanggalan dalam pengeluaran Sk presiden tentang pemberhentian klien dari status sebagai PNS “SK ini menurut kami janggal dalam arti dia memang didakwa melakukan korupsi dan sudah menjalani hukuman tipikor tahun 2010. Semua denda sudah dibayar dan tidak ada lagi kerugian negara,” ujar pengacara asal Sumatera Utara ini. 

Menanggapi hal itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai keputusan SK pemecatan itu salah secara hukum , karena menurutnya, tidak boleh ada dua putusan yang berbeda pada dua kasus yang sama. “Dua hal yang sama tetapi hukumnya berbeda, presiden salah, itu tidak logis,” terang Margarito kepada wartawan

Namun Margarito tidak mau berspekulasi soal SK presiden itu. “Mungkin saja presiden tidak tahu soal itu,” ungkap Margarito. 

Oleh karenanya, Margarito menyarankan agar pemerintah daerah yang berwenang mengusulkan agar yang sudah divonis oleh Tipikor kepada presiden agar ada kepastian hukum. “Harus diusulkan pemberhentiannya oleh Bupati mengacu kepada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu lalu diusulkan pemberhentiannya kepada presiden,” saran Margarito. edi/Jf.

Related

Peristiwa 1090447354776671508
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item