Sidang sengketa Pencopotan KAJARI Maluku Chuck Hadirkan Margarito di PTUN

Jakarta Sidang sengketa Pencopotan KAJARI Maluku Chuck Hadirkan Margarito di PTUN.
Dalam jawaban tergugat Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan bahwa pemberian sanksi pada jaksa Chuck Suryosumpeno berupa pencopotan sebagai kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku  cacat administrasi.

Formatur majelis hakim yang menangani perkara Chuck Suryosumpeno Subur MS,(Anggota) Tri Cahya Indra Permana (Ketua), dan Teguh Satya Bhakti (Anggota)
Pada sidang di PTUN Jakarta, Selasa (8/3) Chuck Suryosumpeno (Penggugat) menghadirkan saksi ahli Margarito Kamis. Dalam keterangan ahlinya Margarito mengatakan, “ Pemberian sanksi berat berupa pemecatan kepada pejabat negara tanpa di minta keterangan dan klarifikasi merupakan bentuk kesewenangan - wenangan, jika Jaksa Agung melakukan hal itu maka kesalahan,” itu melampoui kewenangan namanya dan itu tidak sah,” tegas Margarito.

Lebih lanjut Margarito mengatakan,” menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum penggugat mengenai pencopotan yang dinilai cacat administrasi kalau faktanya sepeerti itu, maka pencopotan terhadap penggugat menjadi tidak sah, sebab standar umum administrasi negara,” sesuatu yang bertentangan dengan Perja melanggar dan hukuman bisa di batalkan,” kata Margarito Kamis. 

Sebelumnya tim kuasa hukum Chuck Suryosumpeno di Pengadilan TUN, Selasa (8/3) menyatakan,” Jaksa Bidang Pengawasan  tidak pernah meminta keterangan sebagai pihak terlapor, klain kami juga tidak pernah dimintai klarifikasi atas tudingan kepada dirinya, ucap Damianus Renjaan.

Perlu diketahui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menjatuhi sanksi berat berdasarkan Permen No. 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu pemberian harus tidak dilakukan dengan kesewenangan - wenangan. Ketentuan inilah salah satu yang menjadi dasar gugatan penggugat. 

Damianus juga mengungkap sejumlah fakta proses pemecatan klainnya yang dinilai melanggar prosedur. Di antaranya, proses penjatuhan sanksi telah melanggar peraturan Jaksa agung No. 22 dan No. 15 tahun 2013. Di mana peraturan tersebut harus melalui tahapan klarifikasi yang dilaporkan kepada Jaksa Agung dalam jangka waktu lima hari dan dikeluarkan keputusan. Tetapi nyata tidak seperti itu, klarifikasi kasus klain kami diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2015 sedangkan penjatuhan sanksi kepada kalin kami baru diterbitkan pada tanggal 19 Nopember 2015.

Sidang perkara No. Tri Cahya Indra Permana akan di lanjuti pada pada pekan datang  dan masih mengagendakan saksi fakta dari pihak penggugat. edi/Jf

Related

Peristiwa 530454883990205336
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item