Tiga Mahasiswa Diringkus Edarkan Sabu
https://www.jakartaforum.web.id/2016/02/tiga-mahasiswa-diringkus-edarkan-sabu.html
Jakarta - Tiga Mahasiswa Diringkus Edarkan Sabu. Entah untuk bayar kuliah atau buat yang lain, tiga mahasiswa nekad jadi pengedar sabu di kalangan mahasiswa. Kini Ketiganya meringkuk di sel tahanan usai dibekuk tim Reskrim Polsek Pasar Minggu.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar mengatakan ketiga pelaku berinisial (23), MZ (20), dan RG (22). Para pengedar barang haram itu diringkus polisi disebuah kos-kosan di gang Mansyur, Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar mengatakan ketiga pelaku berinisial (23), MZ (20), dan RG (22). Para pengedar barang haram itu diringkus polisi disebuah kos-kosan di gang Mansyur, Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diringkusnya para tersangka berkat informasi masyarakat di kampus mereka, beredarnya barang haram itu di kawasan pendidikan membuat para dosen dan mahasiswa lainnya merasa resah. Dari informasi itulah tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku .
Polisi pun mengawasi pelaku hingga ke kos-kosan dimana mereka tinggal. "Kita lakukan penggeldahan dikamar kos mereka. Ditemukan barang bukti berupa Narkoba seberat 115 gram berikut timbangan electronik," pungkasnya.
Dijelaskan bahwa barang haram tersebut disimpan pelaku disebuah lemari yang ada di kos-kosan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Kepada polisi, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu diwilayah kampus sejak beberapa bulan lalu.
“Hasil interograsi mereka pemain kecil-kecil baru nyoba main gede. Mereka ini sebagai mahasiswa, banyak mengedarkan di daerah sekitar kosan-kosan, ada juga dari luar, sampai ke kampusnya,” papar Kapolsek.
Dalam mengedarkanannya pelaku menjual sebesar Rp 1,5 juta untuk satu gram barang haram tersebut. Kalau diuangkan sebesar Rp 172,5 juta rupiah. Saat phak Polsek Pasar Minggu masih memeriksa pelaku dari mana barang itu didapat.
Polisi pun mengawasi pelaku hingga ke kos-kosan dimana mereka tinggal. "Kita lakukan penggeldahan dikamar kos mereka. Ditemukan barang bukti berupa Narkoba seberat 115 gram berikut timbangan electronik," pungkasnya.
Dijelaskan bahwa barang haram tersebut disimpan pelaku disebuah lemari yang ada di kos-kosan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Kepada polisi, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu diwilayah kampus sejak beberapa bulan lalu.
“Hasil interograsi mereka pemain kecil-kecil baru nyoba main gede. Mereka ini sebagai mahasiswa, banyak mengedarkan di daerah sekitar kosan-kosan, ada juga dari luar, sampai ke kampusnya,” papar Kapolsek.
Dalam mengedarkanannya pelaku menjual sebesar Rp 1,5 juta untuk satu gram barang haram tersebut. Kalau diuangkan sebesar Rp 172,5 juta rupiah. Saat phak Polsek Pasar Minggu masih memeriksa pelaku dari mana barang itu didapat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya harus meringkuk dalam sel Mapolsek. para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 jo 113 No 34 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.linda(satunusantara.com)