Pemohon Tak Memiliki Legal Standing untuk Mengajukan Permohonan

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta - Pemohon Tak Memiliki Legal Standing untuk Mengajukan Permohonan. Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang PHP Pilkada Kalimantan Tengah dengan agenda mendengar jawaban Termohon (KPU Kalteng) dan Keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1). Sidang diketuai hakim Anwar Usman dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.

Dalam sidang  itu Kuasa hukum Pihak Terkait  (Paslon Nomor Urut 1),  Robikin Emhas, Didik, Bambang, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang, H. Sugianto Sabran, dan Habib H. Said Ismail, menilai Pemohon (Pasangan Nomor Urut 2, DR. Ir. Willy Midel Yoseph dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP) tidak memiliki legal standing.


"Selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," ujar H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, kuasa hukum Pihak Terkait

Menurutnya, Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015  dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%.

Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah  518.895 suara DAN perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.

“Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%,” katanya.

Menurut tim kuasa hukum, karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara, sedangkan ambang batas maksimal Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Dalam Perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 yang dimohonkan Pasangan Nomor Urut 2 (Pemohon), Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.

Kuasa hukum Pihak Terkait (Nomor Urut 1) H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, menilai, bahwa posita dan petitum Pemohon tidak sejalan, bahkan kontradiktif.

“Pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tanggal 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan hukum, tapi Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemohon sebagai pemenang. Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis,” urai H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail.

Selain itu, tukasnya,  sikap tersebut membuktikan bahwa sesungguhnya Pemohon secara diam-diam mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness. Oleh karena itu seluruh permohonan harus ditolak. (Har)

Related

Peristiwa 4927287066430878219
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item