POTENSI CARUT MARUT DPT PILKADA TAHUN 2015

JakartaPOTENSI CARUT MARUT DPT PILKADA TAHUN 2015. Upaya KPU untuk memudahkan pemilih melalui pendataan di wilayah domisili, merupakan hal positif yang perlu diapreseasi tetapi sekaligus menimbulkan kendala yaitu terjadinya potensi pemilih ganda secara massif  terstruktur dan dapat dipolitisir sesuai dengan kepentingannya.  Beberapa alasan terjadinya pemilih ganda:pertama,pemilih telah terdata di wilayah asal sesuai KTP yang bersangkutan seusai dengan DP4 yang diberikan oleh pemerintah, tetapi didata kembali sebagai pemilih yang belum terdaftar diwilayah domisili dan PPDP tidak berani mencoret di wilayah KTP yang bersangkutan;


Kedua, PPDP telah mencoret, tetapi oleh PPS tidak dilakukan pencoretan pada saat penyusunan data pemilih sementara, karena keterbatasan waktu penyusunan DPS, dan juga  terkendala teknis komputer yang tidak memadai di tingkatan kelurahan; 

Sitti  Rakhman, SP.,MM (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI)
Ketiga, tidak ada ruang untuk melakukan validasi dan kroscek data ganda  baik lintas TPS dalam Kelurahan/Desa, lintas Kecamatan, lintas Kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum dilakukan penetapan DPS, artinya seluruh data penambahan maupun pencoretan pemilih yang telah dilakukan oleh PPDP hanya di entry masuk oleh PPS dan juga pencoretan hanya dalam lingkup internal TPS;Keempat,penambahan pemilih pada saat rekapitulasi di setiap tingkatan, tidak dilakukan kroscek dilapangan apakah yang bersangkutan benar-benar berdomisili di wilayah tersebut dan atau juga telah terdata di TPS lain; Kelima Keterbatasan dalam hal SDM berupa kemampuan ITpetugas serta komputer di KPU yang tidak memadai baik sistem harddware dan software yang memadai untuk melakukan validasi dan kroscek data pemilih; Dan  Keenam, permasalahan lain terjadi hadirnya pemilih yang memiliki NIK yang sama dengan dua orang yang berbeda, nama sama tanggal lahir sama dan lebih ironis lagi berada di TPS yang sama, pada saat dikonfirmasi memiliki KTP yang resmi dikeluarkan dari kelurahan, pemilih yang kembar identik dan ada juga pemilih yang memiliki NIK sama dengan nama yang berbeda, hal ini bisa terjadi karena PPDP menuliskan NIK dalam formulir tidak jelas dan tidak dilengkapi dengan KTP/KK sebagai kroscek bagi PPS  dalam melakukan entry data pemilih
 
Pada penyelenggaraan Pilkadaserentak tahun 2015, KPU mengeluarkan peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.Namunsayangnya, isi materi PKPU ternyatahanya merupakan copy paste dari peraturan sebelumnya, tidak ada inovasi dan perubahan mendasar pada proses perbaikan DPT Pemilihan Umum. Seharusnya, KPU melakukanevaluasiterhadappersoalan-persoalan DPT padapemiludanpilpres 2014, agar masalahtersebuttidakmunculkembalipadapilkadaserentaktanggal 9 Desember 2015 mendatang.

Beberapa persoalan mendasar pada PKPU:Pertama, petugaspemutakhiran data pemilih (PDPP)yang merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih, umumnya mereka merupakan orang tua lanjut usia atau pensiunan ataupun pejabat RT/RWyang memiliki keterbatasan dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah kerumah, artinya potensi besar  PPDP untuk bekerja dibelakang meja tanpa melakukan coklit dari rumah ke rumah. Dalam PKPU Pasal 10 ayat 6 (a) point ini hanya memerintahkan PPDP untuk mencatat, sementara keterbatasan kondisi PPDP, menyebabkan tulisan tidak mudah terbaca dan kemungkinan besar tidak dapat menuliskan NIK secara benar, harusnya ada penambahan “dilengkapi dengan fotocopy KTP atau Kartu Keluarga”  sebagai bahan koreksi bagi PPS dalam menambahkan daftar pemilih agar terhindar dari tuduhan penambahan pemilih fiktif akibat ketelodaran PPDP; Pasal 11 rekapitulasi tingkat PPS dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan sifatnya hanya mengentry dan menghapus data hasil kerja PPDP dan langsung ditetapkan sebagai DPS

Perlu penambahan pasal/ayatuntuk memberikan ruang validasi/kroscek data pemilih setelah PPS melakukan entry data guna kroscek data ganda lintas TPS, lintas kelurahan, lintas kecamatan dan lintas kabupaten/kota dan kroscek dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan atau provinsi sebelum PPS menetapkan DPS, penambahan waktu 7 (tujuh) hari masa validasi data tambahan PPS, validasi ini  berguna untuk mengkroscek kembali keberadaan faktual pemilih dilapangan. Dan jika dalam proses validasi/kroscek data pemilih, ditemukan pemilih yang memiliki NIK sama, nama sama, tanggal lahir samadi TPS yang sama/berbeda dengan orang yang berbeda perlu penegasan berupa penambahan pasal/ayat dalam PKPU mengenai kedudukan pemilih ganda unikapakah dua pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih dan tidak dicoret dalam data pemilih.

Kedua, setiap penambahan data pemilih wajib dilengkapi dengan fotocopy KTP dan/atau kartu keluarga disertai dengan kroscek faktual domisili oleh PPS. Penambahan pemilih  sangat rawan dilakukan  pada saat penetapan/rapat pleno DPS/DPT/DPT Tambahan 1/ DPT Tambahan 2 disetiap tingkatan baik PPS, PPK, KPU Kab/Kota dan Provinsi, harusnya disaat pleno rekapitulasi perlu penambahan waktu kroscek/validasi faktual domisili pemilih tambahan oleh PPS dengan waktu tambahan 1 (satu) hari; dan
KetigaPasal 31 ayat(2)  Perlu penambahan manfaat sistem informasi data pemilih sebagai software untuk melakukan kroscek/validasi data ganda, lintas TPS, lintas kelurahan, lintas kecamatan, lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi.

Pemilih ganda yang terdaftar di beberapa TPS merupakan motif eksodus pemilih besar-besaran dan mobilisasi massa disetiap pemilu   dan dapat disalahgunakan oleh pelakukejahatanpolitik, pemilih tersebut akan dengan mudah menggunakan hak pilihnya di beberapa TPS, terlebih jika dimanafaatkan petahana untuk melanggengkan kekuasaannya secara tidak bermoral. Meskipun dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS yang bertanggungjawab untuk memasukkan pemilih kedalam bilik suara berkewajiban untuk memeriksa tinta di jari pemilih, tetapi umumnya tidak diberlakukan secara ketat dan sering terlupakanoleh KPPS, belum lagi tinta yang digunakan sebagai penanda pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya sangat mudah hilang dan tidak dilakukan melalui prosedur yang benar yaitu dengan mencelupkan jari pemilih sampai mengenai kuku pemilih agar tinta tersebut tidak mudah hilang dan mudah diidentifkasi secara cepat dan jelas oleh KPPS.

Ada dua pilihan bagi KPU dalam melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih: pertama melakukan pendataan pemilih hanya berbasis pada alamat KTP pemilih dengan resiko banyak yang tidak terdaftar di alamat domisili, tetapi masih dapat menggunakan hak pilihnya melalui KTP;Kedua, melakukan pendataan berbasis domisili tetapi harus bekerja keras untuk membersihkan data ganda/pemilih fiktif.

Beberapapersoalan DPT diatas harussegeradiperbaikidalam PKPU untuk melahirkan data pemilih yang akurat valid dan akuntabel dan tidak diselewengkan oleh pelakukejahatanpolitikagar penyelenggaraan Pilkada tahun 2015, 2017, 2019berjalan secara jujur dan adilmelahirkanpemimpindaerah yang berkualitas dan memiliki integritas guna pembangunan masyarakat Indonesia sejahtera adil dan makmur government form the people, for the people and by election the people.




Related

Peristiwa 3432883028561154570
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang    

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
solusi-air-tanah.com
Lihat Layanan    

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item