POTENSI CARUT MARUT DPT PILKADA TAHUN 2015
https://www.jakartaforum.web.id/2015/10/potensi-carut-marut-dpt-pilkada-tahun.html
Jakarta - POTENSI CARUT MARUT DPT PILKADA TAHUN 2015. Upaya
KPU untuk memudahkan pemilih melalui pendataan di wilayah domisili, merupakan
hal positif yang perlu diapreseasi tetapi sekaligus menimbulkan kendala yaitu
terjadinya potensi pemilih ganda secara massif terstruktur dan dapat dipolitisir sesuai
dengan kepentingannya. Beberapa alasan
terjadinya pemilih ganda:pertama,pemilih
telah terdata di wilayah asal sesuai KTP yang bersangkutan seusai dengan DP4
yang diberikan oleh pemerintah, tetapi didata kembali sebagai pemilih yang
belum terdaftar diwilayah domisili dan PPDP tidak berani mencoret di wilayah
KTP yang bersangkutan;
Kedua, PPDP
telah mencoret, tetapi oleh PPS tidak dilakukan pencoretan pada saat penyusunan
data pemilih sementara, karena keterbatasan waktu penyusunan DPS, dan juga terkendala teknis komputer yang tidak memadai
di tingkatan kelurahan;
![]() |
| Sitti Rakhman, SP.,MM (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) |
Ketiga, tidak
ada ruang untuk melakukan validasi dan kroscek data ganda baik lintas TPS dalam Kelurahan/Desa, lintas
Kecamatan, lintas Kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebelum dilakukan penetapan DPS, artinya seluruh data penambahan maupun pencoretan
pemilih yang telah dilakukan oleh PPDP hanya di entry masuk oleh PPS dan juga
pencoretan hanya dalam lingkup internal TPS;Keempat,penambahan
pemilih pada saat rekapitulasi di setiap tingkatan, tidak dilakukan kroscek
dilapangan apakah yang bersangkutan benar-benar berdomisili di wilayah tersebut
dan atau juga telah terdata di TPS lain; Kelima Keterbatasan
dalam hal SDM berupa kemampuan ITpetugas serta komputer di KPU yang tidak
memadai baik sistem harddware dan software yang memadai untuk melakukan
validasi dan kroscek data pemilih; Dan Keenam, permasalahan lain
terjadi hadirnya pemilih yang memiliki NIK yang sama dengan dua orang yang
berbeda, nama sama tanggal lahir sama dan lebih ironis lagi berada di TPS
yang sama, pada saat dikonfirmasi memiliki KTP yang resmi dikeluarkan dari
kelurahan, pemilih yang kembar identik dan ada juga pemilih yang memiliki NIK
sama dengan nama yang berbeda, hal ini bisa terjadi karena PPDP menuliskan NIK
dalam formulir tidak jelas dan tidak dilengkapi dengan KTP/KK sebagai kroscek
bagi PPS dalam melakukan entry data
pemilih
Pada
penyelenggaraan Pilkadaserentak
tahun 2015,
KPU mengeluarkan peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran Data dan
Daftar Pemilih.Namunsayangnya, isi materi PKPU ternyatahanya merupakan copy paste dari peraturan sebelumnya,
tidak ada inovasi dan perubahan mendasar pada proses perbaikan DPT Pemilihan Umum. Seharusnya, KPU
melakukanevaluasiterhadappersoalan-persoalan DPT padapemiludanpilpres 2014,
agar masalahtersebuttidakmunculkembalipadapilkadaserentaktanggal 9 Desember
2015 mendatang.
Beberapa
persoalan mendasar pada PKPU:Pertama, petugaspemutakhiran data
pemilih (PDPP)yang merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang
membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih,
umumnya mereka merupakan
orang tua lanjut usia atau pensiunan ataupun pejabat RT/RWyang memiliki keterbatasan
dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)
dari
rumah kerumah, artinya potensi besar PPDP untuk bekerja dibelakang meja tanpa
melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Dalam PKPU Pasal 10 ayat 6 (a)
point ini hanya memerintahkan PPDP untuk mencatat, sementara keterbatasan
kondisi PPDP, menyebabkan tulisan tidak mudah terbaca dan kemungkinan besar
tidak dapat menuliskan NIK secara benar, harusnya ada penambahan “dilengkapi dengan fotocopy KTP atau Kartu
Keluarga” sebagai bahan koreksi bagi
PPS dalam menambahkan daftar pemilih agar terhindar dari tuduhan penambahan
pemilih fiktif akibat ketelodaran PPDP; Pasal 11 rekapitulasi tingkat PPS dilakukan
dalam waktu yang relatif singkat dan sifatnya hanya mengentry dan menghapus data
hasil kerja PPDP dan langsung ditetapkan sebagai DPS.
Perlu penambahan pasal/ayatuntuk
memberikan ruang validasi/kroscek data pemilih setelah PPS melakukan entry data
guna kroscek data ganda lintas TPS, lintas kelurahan, lintas kecamatan dan
lintas kabupaten/kota dan kroscek dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan atau provinsi
sebelum PPS menetapkan DPS, penambahan waktu 7 (tujuh) hari masa validasi data
tambahan PPS, validasi ini berguna untuk
mengkroscek kembali keberadaan faktual pemilih dilapangan. Dan jika dalam proses
validasi/kroscek data pemilih, ditemukan pemilih yang memiliki NIK sama, nama
sama, tanggal lahir samadi TPS yang sama/berbeda dengan orang yang berbeda perlu penegasan berupa penambahan
pasal/ayat dalam PKPU mengenai kedudukan pemilih ganda unikapakah dua pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih
dan tidak dicoret dalam data pemilih.
Kedua, setiap penambahan data
pemilih wajib dilengkapi dengan fotocopy KTP dan/atau kartu keluarga disertai
dengan kroscek faktual domisili oleh PPS. Penambahan pemilih sangat rawan dilakukan pada saat penetapan/rapat pleno DPS/DPT/DPT
Tambahan 1/ DPT Tambahan 2 disetiap tingkatan baik PPS, PPK, KPU Kab/Kota dan
Provinsi, harusnya disaat pleno rekapitulasi perlu penambahan waktu
kroscek/validasi faktual domisili pemilih tambahan oleh PPS dengan waktu
tambahan 1 (satu) hari; dan
KetigaPasal
31 ayat(2) Perlu penambahan manfaat
sistem informasi data pemilih sebagai software
untuk melakukan kroscek/validasi data ganda, lintas TPS, lintas kelurahan,
lintas kecamatan, lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi.
Pemilih ganda yang
terdaftar di beberapa TPS merupakan motif eksodus pemilih besar-besaran dan mobilisasi
massa disetiap pemilu dan dapat disalahgunakan oleh pelakukejahatanpolitik,
pemilih tersebut akan dengan mudah menggunakan hak pilihnya di beberapa TPS,
terlebih jika dimanafaatkan petahana untuk melanggengkan kekuasaannya secara
tidak bermoral. Meskipun dalam PKPU tentang pemungutan
dan penghitungan suara di TPS, KPPS yang bertanggungjawab untuk memasukkan
pemilih kedalam bilik suara berkewajiban untuk memeriksa tinta di jari pemilih,
tetapi umumnya tidak diberlakukan secara ketat dan sering terlupakanoleh KPPS,
belum lagi tinta yang digunakan sebagai penanda pemilih yang telah menggunakan
hak pilihnya sangat mudah hilang dan tidak dilakukan melalui prosedur yang
benar yaitu dengan mencelupkan jari pemilih sampai mengenai kuku pemilih agar
tinta tersebut tidak mudah hilang dan mudah diidentifkasi secara cepat dan
jelas oleh KPPS.
Ada dua pilihan bagi KPU
dalam melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih: pertama melakukan
pendataan pemilih hanya berbasis pada alamat KTP pemilih dengan resiko banyak
yang tidak terdaftar di alamat domisili, tetapi masih dapat menggunakan hak
pilihnya melalui KTP;Kedua, melakukan
pendataan berbasis domisili tetapi harus bekerja keras untuk membersihkan data
ganda/pemilih fiktif.
Beberapapersoalan DPT diatas
harussegeradiperbaikidalam PKPU untuk
melahirkan data pemilih yang akurat valid
dan akuntabel dan tidak diselewengkan oleh pelakukejahatanpolitikagar
penyelenggaraan Pilkada tahun 2015, 2017, 2019berjalan secara jujur dan adilmelahirkanpemimpindaerah yang
berkualitas dan memiliki integritas guna pembangunan
masyarakat Indonesia sejahtera adil dan makmur government form the people, for the people and by
election the people.
