LPSK : Apresiasi Korban Kekerasan Seksual Anak di JIS

Jakarta Forum - LPSK : Apresiasi Korban Kekerasan Seksual Anak di JIS. Pasca Keputusan Korban Kekerasan Seksual Anak di Jakarta International School (JIS) dengan di tetapkan dua pelaku kasus kekerasan seksual anak dengan terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinan tjong keduanya merupakan guru JIS dengan di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasikan putusan tersebut tentu dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan putusan ini hendaknya menjadi peringatan bagi para pelaku lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.


"LPSK menerima permohonan dari korban dan untuk memberikan perlindungan di antaranya perlindungan fisik serta memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban," ujar Wakil ketua LPSK, Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim di Jakarta, Senin (6/5/2015).

LPSK merasa prihatin setelah mengalami masalah ini para korban terutama anak korban menjadi trauma. Proses hukum yang panjang meyebabkan korban merasa lelah sehingga mempengaruhi proses pemulihan kejiwaan secara total. Hidayat Nur/Jakarta Forum

Related

Peristiwa 2422800212982474381
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item