Resmi! Komdigi Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Bahas PP Tunas
Jakarta Forum - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan kebijakan penonaktifan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda di ruang siber.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan turunan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa akun anak pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi akan menjadi sasaran utama. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga game online Roblox.

"Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak kita dari berbagai ancaman di internet, seperti pornografi, cyberbullying, penipuan online, hingga dampak kecanduan digital," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Dengan diterapkannya PP Tunas, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan tersaring bagi anak serta remaja.(Angga)

Related

Teknologi 7819484626720812555
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang    

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
solusi-air-tanah.com
Lihat Layanan    

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item