Persidangan Sengketa Pajak Melawan Direktur Jenderal Pajak Akan Diadili Oleh Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak & Kemenkeu


Jakarta Forum -, Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 08.00 WIB PT Jesi Jason Surja Wibowo akan menghadiri sidang perdana di pengadilan pajak dengan diwakili Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Herdi Rampika, SH, CTA, Joshua Renaldo, SH, CTA, Edwin Rusli, SH, LLM, CTA, M. Rizky Ashary SH, CTA. (selanjutnya disebut “Penggugat”), melawan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Tergugat”)terkait gugatan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Boyolali;

Adapun sidang tersebut merupakan sidang di pengadilan pajak yang di buka dan terbuka untuk umum sesuai amanat Pasal 50 ayat 1 UU PP (Untuk keperluan Pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum) dan perkara a Quo akan diperiksa, diadili dan diputus oleh diadili Majelis Hakim VIII A yang terdiri dari: Diding Djamaludin, Ak., M.M. selaku Hakim Ketua yang adalah mantan Kepala Sub Direktorat Penyuluhan Perpajakan , Erry Sapari Dipawinangun S.H., M.H. yang adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya, dan Nany Wartiningsih , S.H., M.Si yang adalah mantan PNS Setjen Kementerian Keuangan;

Adapun materi Gugatannya adalah mengenai Lewatnya Jangka Waktu PemeriksaanLapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 tahun 11 bulan 28 hari sehingga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat 1 UU KUP Jo. Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 (Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak);

Disamping itu, Tergugat tidak pernah menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Penggugat sehingga melanggar hukum acara pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 31 ayat 1 UU KUP Jo. Pasal 18 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 (Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak);

Kemudian materi lainnya adalah mengenai tidak dituangkan hasil pertemuan kedalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 1 UU KUP Jo. Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 std. PMK 18/2021 (Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak);

Maka dengan demikian Tergugat telah melampaui wewenang sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang), dan Tergugat telah melampaui wewenang karena bertindak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.);

Bahwa berdasarkan uraian diatas,Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap);

Bahwa karena perkara a Quo adalah sengketa pajak maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan pengadilan pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: f. Membatalkan);

Bahwa atas uraian tersebut diatas serta berdasarkan latar belakang Majelis Hakim VIII A Pengadilan Pajak, kami berharap kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Ketua Badan PengawasMahkamah Agung (BAWAS MA) Republik Indonesia untuk mengawal jalannya persidangan ini dengan tujuan tercapainya putusan yang adil, independen, dan imparsial.(Pr45/Fik/Jf)


Related

Hukum 8589790146739918188
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item