Ada Pembegalan di Tubuh Organisasi IPHI Yang Sah


Jakarta Forum - PTUN. Kamis, (13/01/2022) Sekretaris Jendral (Sekjen versi Ismet Hasan Putro) Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (PP. IPHI) Dr. Abidinsyah Siregar didampin Ketua Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Buchari Muslim dan Muhammad Joni SH.MH., Faisal Lubis SH., kedunya kuasa hukum PP IPHI mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan. Sentra Primer Cakung, Jakarta Timur. 

Adapun kedatangan Sekjen dan para kuasa hukum PP. IPHI dalam rangka mengajukan upaya banding dan menyerahkan memori banding atas perkara nomor. 187/G/2021/PTUN Jakarta,  antara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI versi Erman Suparno) selaku penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebagai tergugat dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI versi Ismed Hasan Putro) sebagai tergugat II intervensi.


Perkara yang telah diputus oleh hakim PTUN Jakarta yang diketuai Muhamad Ilham yang beranggotakan Indah Mayasari, Akhdiat Sastrodinata, dan di bantu oleh Panitera Penganti Rudi Syamsumin telah memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili 
Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat.
Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugatb II intervensi tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor. AHU -0000911.AH.01.08 Tahun 2021, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesiaberdasarkan akta  nomor. 04 tanggal 21 juni 2021.


Ditemui wartawan online JakartaForum, Kamis (13/01/2022) Sekjen Dr. Abidinsyah Siregar di PTUN Jakarta Jalan. Sentra Primer Cakung, Jakarta Timur, menyatakan telah terjadi penyesatan publik yang dilakukan oleh pihak penggugat dimana penggugat menyatakan bahwa IPHI yang dipimpin oleh Herman Suparno telah menang, padahal kemenangan ini baru di tingkat awal dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Menurut pandangan kami selaku pengurus IPHI melihat bahwa ini telah terjadi penyesatan publik ya, terhadap informasi dari pihak yang menyatakan dirinya sebagai pemenang dalam putusan 187 tadi, padahal sesungguhnya tidak demikian itu baru putusan tingkat awal dan ada kewenangan atau kesempatan para pihak tergugat untuk melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, tutur Abidinsyah Siregar.

Lebih lanjut Abidinsyah Siregar mengatakan “Sementara dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah pemerintah sedangkan PP IPHI yang dipimpin oleh Ismed Hasan Putro adalah sebagai tergugat II intervensi, kami sebagai tergugat II intervensi juga bertanggugjawab atas terhadap situasi ini dan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, dan kami melihat apa yang dikerjakan oleh kemenkumham sudah sesuai dengan ketentuan, pungkasnya.

“ini kan soal administrasi yang dipersoalkan bukan soal eksistensi IPHI maka jadi teledorlah ketika ada pihak yang menyatakan sebagai pemenang dan ini menjadi kajian administrasi, tegasnya.
“Dan hari ini Kamis (13/01/2022) IPHI yang di pimpin bapak Ismed Hasan Putro juga melakukan banding dalam rangka memperkuat posisinya itu yang pertama, ucapnya.

Yang kedua (2) PP IPHI versi Ismed Hasan Putro perlu memklarifikasi siapa ini figur yang melakukan gugatan di PTUN Jakarta, menurut Sekjen PP IPHI Dr. Abidinsyah Siregar mereka yang mengatanamakan pengurus IPHI yang dipimpin Erman Suparno yang mengaku sebagai Ketua Umum (Ketum) sejak mereka melakukan Muktamar ke. 7 di Jakarta pada 12 Juni 2021.

Menurut Dr. Abidinsyah Siregar selaku Sekjen PP IPHI ini sebuah pembegalan yang benar – benar melanggar secara etis dan moral didepan organisasi dan kenapa bisa dikatakan seperti itu ?
“Organisasi ini sebagai mana organisasi yang lain harus tibanya melakuka Muktamar, nah Muktamat sudah dipersiapkan sejak 2019 akhir, kemudian tahun 2020 tapi karena situasi pandemi di mana secara tegas pemerintah memberlakukan PPKM, PPSD sehingga tidak memungkinkan ada kegiata – kegiatan dan kumpul maka mulai dipikirkan cara – cara Lain, tutur Abidinsyah Siregar.

“Nah dalam memulai proses cara – cara lain sesuai dengan ketentuan pemerintah tiba – tiba ada sekelompok orang melakukan Muktamar padahal kami pun sudah ada persiapan, proses draf penyusunan AD/ART sudah dilakukan, dan persiapan lokasi di Surabaya sudah dilakukan tiba – tiba ada seorang ulama dan kita baru tahu belakangan mengaku sebagai Muktamar Ke. 7 dan yang terpilih bernama Erman Suparno, jelasnya.

“Anehnya dari beberapa sumber yang kita ketahui atau yang kita dapatkan ternyata dalam hanya dihadiri dua (2) wilayah dari 34 wilayah dan itu sangat tidak kuorum, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Ketum yang legal selama ini dan tidaknya adanya pembahasan Ad/ART, tegas Abidinsyah Siregar.

“Dimana legalitas Muktamar oleh karena itu kami menuduh pembegalan, turturnya.
Melalui media Jakarta Forum Sekjen PP IPHI Dr. Abidinsyah Siregar mengingatkan bahwa sampai saat ini IPHI hanya ada satu (1) yang legal, konstitusional ,sesuai dengan AD/ART, dan di akui oleh seluruh pengurus Wilayah dan Daerah yaitu IPHI yang di pimpin oleh bapak Ismed Hasan Putro, tutupnya.(Pr45/JF)



Related

Hukum 6797747765790900515
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item