HAKIM PENGADILAN PAJAK MENOLAK KEBERATAN DARI DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SYARAT FORMIL PENGAJUAN GUGATAN WAJIB PAJAK

Jakarta Forum - Jakarta, 18 OKTOBER 2021, pada persidangan ke-6 di Pengadilan Pajak antara PT Atlas Anugerah Kencana selaku Penggugat memberi kuasa kepada  Alesandro Rey,.SH,MH,MKn.,MBA Vs Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, Majelis Hakim XIIA (selanjutnya disebut “Hakim”) yang terdiri dari Masdi, SE., MSi., selaku Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, SH., MH., dan Anang Mury Kurniawan, SST., Ak., MSi. masing-masing selaku Hakim Anggota telah menerima Ketentuan Formal Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Penggugat yang sebelumnya Hakim menyatakan bahwa Pengajuan Gugatan telah lewat dari Jangka Waktu Pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UUPP;

Bahwa adapun alasan Hakim menyatakan Gugatan Penggugat masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan 30 (tiga puluh) hari, karena Penggugat menyerahkan Alat Bukti Surat berupa Tanda Terima Pengajuan Gugatan Tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.00 dari loket A Pengadilan Pajak sejak diterimanya Surat Keputusan yang di Gugat tanggal 16 Desember 2020 pukul 13.50.09;



Bahwa selanjutnya yang menjadi alasan Hakim  menyatakan Gugatan Penggugat diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan 30 (tiga puluh) hari adalah Alat Bukti Surat yang diajukan penggugat berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/M.1B Tahun 2021 yang baru saja diputus tanggal 24 September 2021 oleh Majelis IB. Alat bukti ini menerangkan kasus yang sama dimana gugatan yang diajukan tanggal 5 Agustus 2020 atas surat keputusan yang dikirimkan tanggal 6 Juli 2020 masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UUPP;

Bahwa alasan lain yang digunakan Hakim dalam mempertimbangan jangka waktu pengajuan Gugatan 30 (tiga puluh) hari adalah Alat Bukti Surat yang di ajukan Penggugat berupa Stempel Pos Pengiriman yang pada pokoknya menjelaskan Surat Keputusan Pajak diterima Penggugat tanggal 17 Desember 2020 pukul 10.33.05;

Bahwa kemudian untuk lebih meyakinkan Hakim, Penggugat menyampaikan Alat Bukti Surat berupa Jurnal Abdi Ilmu – Vol 14 No.1 yang ditulis oleh Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt., selaku Ahli dengan judul “karya ilmiah Keakurasian Perhitungan Dalam Penentuan Jangka Waktu Gugatan Di Pengadilan Pajak” yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengajuan Gugatan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak (mulai dari) tanggal dikirimkan surat keputusan berdasarkan stempel pos pengiriman adalah sama dengan 720 (tujuh ratus dua puluh) jam sejak (mulai dari) tanggal dikirimkan surat keputusan berdasarkan stempel pos pengiriman, sehingga dengan demikian perhitungan hari dimulai pada hari berikutnya sejak Surat Keputusan diterima;

Maka dengan dinyatakannya Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal, Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi yang di sengketakan dalam perkara a Quo;

Bahwa untuk menerangkan pokok perkara yang menjadi sengketa dalam perkara a Quo kuasa hukum Penggugat ingin menghadirkan saksi fakta sdr. Dharmawan selaku Konsultan Pajak dan sdr. Dian Perpatih selaku Financial Controller pada persidangan selanjutnya sesuai ketentuan pasal 69 UUPP, namun sampai dengan persidangan tanggal 18 Oktober 2021, Hakim belum memberikan Hak Penggugat untuk dapat menghadirkan saksi fakta pada persidangan selanjutnya;

Bahwa selain belum memberikan persetujuan untuk menghadirkan saksi fakta sampai dengan persidangan tanggal 18 Oktober 2021, Hakim masih membiarkan Tergugat (Tim Sidang) tidak menyampaikan ataupun memperlihatkan Surat Tugas saat jalannya Persidangan sebanyak 13 Surat Tugas dengan masing-masing nomor perkara karena ada 13 Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu perkara Nomor 000433.99/2021/PP, Nomor 000434.99/2021/PP, Nomor 000435.99/2021/PP, Nomor 000436.99/2021/PP, Nomor 000437.99/2021/PP, Nomor 000438.99/2021/PP, Nomor 000439.99/2021/PP, Nomor 000440.99/2021/PP, Nomor 000441.99/2021/PP, Nomor 000442.99/2021/PP, Nomor 000443.99/2021/PP, Nomor 000444.99/2021/PP, Nomor 000445.99/2021/PP sesuai dengan perintah Ketua Mahkamah Agung huruf E nomor 1 KMKA/032/2007 (“Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994);

Selain dari pada itu Hakim masih menerima Penjelasan Tertulis dari Tergugat (Tim Sidang) yang ditandatangani oleh yang bukan pejabat eselon II dan tindakan Tergugat (Tim Sidang) telah melanggar ketentuan Angka 5 huruf d SE-65/2012 (Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atasan Tim Sidang);

Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial dan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi merugikan klien kami kepada Mahkamah Agung Tutup Rey


Related

Hukum 5985739221528337877
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item