Berkas Gugatan Forkabi Dinyatakan Lengkap dan Siap Untuk Disidangkan
https://www.jakartaforum.web.id/2021/08/berkas-gugatan-forkabi-dinyatakan.html
Jakarta Forum – PTUN. Sidang perbaikan gugatan ke 4, Senin (16/08/2021) telah rampung semuanya ketua majelis hakim Moh. Syauqie, S.H,. M.H yang menanggani dan memeriksa perkara tersebut sudah menganggap cukup alasan dan dalil - dalil yang di utarakan oleh pihak penggugat dalam perkara nomor. 168/G/2021/PTUN Jakarta antara Tim Pembela Kehormatan FORKABI sebagai penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Namun beda dengan calon tergugat II intervensi ketua majelis hakim (Moh. Syauqie) masih memberikan kesempatan sekali lagi untuk melengkapi berkas – berkas yang menurut ketua Majelis hakim masih dianggap kurang, salah satunya tentang legal standing (Kedudukan Hukum) calon tergugat II intervensi.
Sidang pada hari Senin (16/08/2021) di hadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, dan kuasa hukum calon tergugat II intervensi dan pada akhirnya ketua majelis hakim menutup sidang tersebut dan akan di lanjutkan pada hari Senin 23 Agustus 2021.
Usai sidang, Senin (16/08/2021) H. Mohammad Ihsan. S.H. Ketua Umum Forkabi (Forum Komunikasi Anak Betawi) periode 2021-2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta Timur pada awak media menepis kalau sidang ini dikatakan melelahkan, lebih lanjut Ihsan mengatakan,” Prinsifnya buat kita tidak melelahkan karena proses PTUN memang seperti ini beda dengan pidana yang memang mateng di kepolisian kan,” katanya
“Kita memahami ini sebuah proses demi kebaikan ketika nanti sidang berikutnya, Alhamdulillah hari ini persiapan sudah selesai nanti sidang selanjutnya pakai system e-court, ujarnya.
“Kembali lagi saya tegaskan, saya Ketua Umum Forkabi Mohammad Ihsan. S.H. dan Ketua Majelis Pertimbang Tinggi Bang Jendral Nahrowi tidak akan menempuh jalur apapun selain jalur hukum, kembali bahwa kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus patuh dan tunduk kepada hukum menyerahkan urusan apapun kepada hukum dan kami insyallah akan patuh karena kami cinta NKRI, tegasnya.
Terkait persiapan bukti – bukti pada persidangan yang akan datang, Senin (23/08/2021) Mohammad Ihsan sangat optimis dengan bukti – bukti yang di milikinya dan diperlihatkan di hadapan majelis hakim PTUN untuk dijadikan bukti – bukti yang ottentik dan hanya Forkabi kubu Mohmmad Ihsan saja yang memiliki bukti – bukti tersebut.
Calon tergugat II intervensi lagi – lagi hengkang dari ruangan sidang karenaterkait legal standing. Mohammad Ihsan menyikapi terkait tergugat II intervensi keluar lagi dari sidang “Jadi tergugat II intervensi sampai saat ini secara legal standing dalam Anggaran Dasar (AD) mereka yang di aktekan di notaris Suwanda tidak mencantumkan kewenangan ketua umum yang bisa beracara baik di dalam maupun diluar pengadilan, jadi majelis tidak bisa menerima itu tetapi bahasa redaksionalnya adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berarti yang harus memberinya kuasa adalah kolektif tidak bisa peroangan atau ketua umum itu saja, ucap M. Ihsan.
Hal senada juga di sampaikan dan dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Tim Pembela Kehormatan Forkabi (TPKF) Marulitua Sianturi, S.H.,M.H yang mengatakan,” Sidang hari ini alhammdulillah berkat dukungan teman – teman gugatan kita itu telah diterima oleh majelis dengan sempurna, ucap Marulitua.
Ditambahkan “Dan sudah diagendakan tanggal 23 agustus nanti itu ada agenda pertama pembacaan gugatan secara e-court, sementara dari pihak sebelah tergugat II intervensi justru sampai hari ini tidak bisa menunjukkan kewenangan ketua umum dalam mewakili organisasi di persidangan maupun diluar persidangan, pungkasnya.
Sementara untuk batas waktu tergugat II intervensi diterima oleh majelis hakim masuk sebagai pihak Marulitua Sianturi menyikapi,”Itu kewenangan majelis sampai kapan batas waktunya pihak dari tergugat II intervensi bisa memberikan bukti bahwa ketua umum versi mereka itu bisa mewakili organisasi di dalam persidangan maupun diluar persidangan, tegasnya.
Sidang yang diketuai Moh. Syauqie, SH,.MH. beranggotakan Sutiyono, SH,.MH, dan DR. Nasrifal,SH,.MH, di bantu Panitera Penganti (PP) M. Solomon F. Simanjuntak dalam perkara No. 168/G/2021/PTUN Jakarta antara Tim Pembela Kehormatan Forkabi sebagai penggugat, melawan Kementrian Hukum dan HAM RI selaku tergugat akan di gelar kembali pada Senin 23 Agustus 2021 dengan agenda Pembacaan Gugatan secara e-court.[edi/Jf].