Tergugat II Intervensi Diuntungkan oleh Saksi Fakta Penggugat
https://www.jakartaforum.web.id/2019/08/tergugat-ii-intervensi-di-untungkan.html
Sidang lanjutan, Selasa (6/08/19) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang untuk sementara waktu pindah ke Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, penggugat dan tergugat II intervensi masing masing menghadirkan saksi fakta. Penggugat menghadiri tiga (3) orang saksi fakta dan tergugat II intervensi menghadirkan dua (2) orang saksi fakta.
Saksi fakta yang di hadirkan oleh penggugat atas nama H.Muhaddin Dahlan, Pensiunan Departemen Agama sekaligus pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib), R. Iskandar, Pensiunan Menteri Agraria RI, sekaligus pengurus di Yasrusib, dan Naimah.,SH.,MH (Notaris).
Sementara dari pihak tergugat II intervensi menghadirkan H. Fuad Bawazier Mantan Dirjen Pajak di Era Orde Baru (Orba), dan Tribowo salah satu yang menjabat sebagai Direktur di Rumah Sakit Islam Fatimah di Cilacap.
Dalam kesaksiannya para saksi fakta baik dari penggugat dan tergugat II intervensi masing masing mempertahankan alibinya dan tetap pada pendiriannya sehingga sidang cukup memakan waktu yang lama sampai selesai jam 19.30 WIB.
Di temui, Selasa (6/08/19) sekitar pukul 19.00 Wib di Rumah Makan Ayam Suharti, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur kuasa hukum tergugat II intervensi H. Herman Kadir,.SH,.MH menyatakan keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta dari penggugat itu malah menguntungkan pihak tergugat II intervensi.
“Justru saksi penggugat itu banyak menguntungkan kami dengan polosnya dia menjawab pertanyaan-pertayaan itu, Justru ya memang seperti itu apa adanya, dia terlalu polos, ucap Herman Kadir.
“Karena orang kampung kali ya bicaranya jujur justru memguntungkan kami” cetusnya.
Salah satu pertanyaan dari saya saudara saksi, saudara mendirikan rumah sakit islam Yarusib untuk mengambil alih aset yang ada di yarusif” iya dia bilang”. Dalam konteks itu dia jawab seperti itu aja udah menunjukkan bahwa beliau itu tidak paham apa itu yayasan, fisi misi yayasan tidak paham, tegas Herman.
“Kedua diakui bahwa dia memang ikut menyetujui perubahan itu dari yasuri ke yarusib ikut menyetujui saksi yang pertama itu Muhaddin Dahlan, Itukan udah jelas keterangan itu dia menyetujui. Dia setuju kok berubah karena dia waktu itu jadi badan pembina, terangnya.
“Kan saya tanya lagi saudara saksi pak Muhaddin Dahlan saudara dipindahkan menjadi ketua yayasan itu saudara setuju "setuju dia bilang". Memang faktanya dia datang ke pak Fuad minta supaya ada prestasi kerja untuk memberikan lah sesuatu Pak Fuad sarankan ke beliau saudara Muhaddin kalau di pembina saudara tidak dapat apa apa, kalau saudara mau ambil itu ya di pengurus. Masuklah dia sebagai pengurus yayasan sebagai ketua dia dapat gaji, dapat honor dan fasilitas mobil dinas, tegas Herman.
“Selama tiga tahun namanya yayasan mengevaluasi sesuai ad/art 3 tahun dan dia dipindahkan ke badan pengawas dengan pertimbangan tetap dapat gaji, kenapa pak Fuad diminta mengurus yayasan ini karena sebelumnya di urus sama orang-orang ini banyak masalah pengurusan tidak benar takutnya kedepan bisa bangkrut ini yayasan, pungkasnya.
“Maka dimintalah pak Fuad karena sebelum jadi pembina sudah berinvestasi itu permintaan oleh almarhum untuk jadi pembina, lalu di robah dan dibuat yang rapih faktanya sekarang maju dan berkembang. Terang Herman.
Sebenarnya yayasan itu sudah berjalan mulus orang orang ini hanya merasa tidak puas dengan kebijakan yayasan, karena yayasan itu ada dua kalau kau ingin digaji ya di pengurus dipembina tidak bisa itulah konsep undang undang yayasan, dan orang orang yang tersingkir ini rata rata seperti itu ada incam yang terputus, tuturnya.
“Kan di rangkul sama pak Fuad udahlah mau di pembina masuk lagi tapi ga mau juga, sesuai keterangan saksi. Terakhir pernah ngomong kenapa ngga di jual aja asetnya lalu di bagi adil mana boleh yayasan itu tidak boleh dibagi hasil itu prinsip yayasan dan kalau dia tidak kuat ya di ambil alih oleh pemerintah
Sidang yang diketuai Andi Rahman beranggotakan Enrico Simandjuntak, dan Diah Widyastuti perkara No.63/G/2018/PTUN Jakata, antara Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib) sebagai penggugat. Melawan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tergugat dan H. Fuad Bawazier sebagai tergugat II intervensi.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, Selasa 20 Agustus 2019 dengan prosesi sidang mendengarkan keterangan ahli dari para pihak. [Prass/Jf].