2 SAKSI FAKTA TERGUGAT II INTERVENSI KUATKAN GUGATAN PENGGUGAT
https://www.jakartaforum.web.id/2019/08/2-saksi-fakta-tergugat-ii-intervensi.html
![]() |
Dari Kiri R. Iskandar, Naimah, Muhaddin Dahlan (dari penggugat), dan Fuad Bawazier nomor 4 dan Tribowo (dari TI). |
Sidang lanjutan, Selasa (6/08/19) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang untuk sementara waktu pindah ke Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, penggugat dan tergugat II intervensi masing masing menghadirkan saksi fakta. Penggugat menghadiri tiga (3) orang saksi fakta dan tergugat II intervensi menghadirkan dua (2) orang saksi fakta.
Saksi fakta yang di hadirkan oleh penggugat atas nama H.Muhaddin Dahlan, Pensiunan Departemen Agama sekaligus pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib), R. Iskandar, Pensiunan Menteri Agraria RI, sekaligus pengurus di Yasrusib, dan Naimah.,SH.,MH (Notaris).
Sementara dari pihak tergugat II intervensi menghadirkan H. Fuad Bawazier Mantan Dirjen Pajak di Era Orde Baru (Orba), dan Tribowo salah satu yang menjabat sebagai Direktur di Rumah Sakit Islam Fatimah di Cilacap.
Dalam kesaksiannya para saksi fakta baik dari penggugat dan tergugat II intervensi masing masing mempertahankan alibinya dan tetap pada pendiriannya sehingga sidang cukup memakan waktu yang lama sampai selesai jam 19.30 WIB.
Di temui, Selasa (6/08/19) sekitar pukul 21.00 Wib di Kafe Loko Stasiun Gambir kuasa hukum penggugat Denny Indriawan menyatakan keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta dari tergugat II intervensi itu malah mendukung apa yang menjadi obyek gugatan.
Denny menambahkan, “Kalau dari persidangan tadi justru kita semakin yakin bahwasanya memang terjadi proses-proses yang bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan undang-undang, ada beberapa yang disampaikan bahwa memang peralolihan itu hanya dilakukan dibawah tangan antara pembina ke pembina sementara itu yang kita dalilkan hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang dalam hal ini adalah undang-undang Yayasan,” jelas Denny yang juga didampingi Mahmud, SH.
Denny menyebut bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat II intervensi fuad Bawazier, mengakui bahwa perubahan aset milik Yarusi menjadi Yarusif dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Untuk itu, dia mengatakan tidak terlalu bereaksi, karena merasa apa yang disampaikan oleh saksi merupakan bukti pelanggaran yang nantinya akan diperkuat dengan saksi ahli dan juga kesimpulan.
“Contoh kecil ini kan sebuah yayasan yang bukan milik pribadi yang hanya butuh keiklasan saja tetapi secara hukumnya harus diperhatikan walaupun ada keiklasan antara pembina yang lama dengan pembina yang baru tetapi kalau hal itu dilakukan dengan tidak sesuai dengan aturannya dalam hal ini undang-undang yayasan tentunya hal itu menjadi keliru dan salah, dan sekarang kita menyampaikan yang benarnya.
“Kalau memang mengelak, untuk itu ya silahkan, tetapi dalam hal ini tentu ya kita menempuhnya proses hukum,tambahnya.
Kembali Denny menekankan, ketika yayasan akan diambil alih maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Tentunya harus ada likuidasi dan itu yang menunjukpun pemerintah, menunjuk kepada yayasan yang serup,”ungkapnya.
Terkait NPWP yang berkali-kali disebut dalam proses persidangan, dijelaskannya bahwa dalam persidangan diakui secara tegas oleh pihak pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib) bahwa proses peralihan NPWP tersebut terjadi sebelum ada akta pendirian Yarusib.
“Artinya pada saat mengurus balik nama NPWP ini tidak menggunakan syarat apa-apa, mungkin karena kedekatan atau apa bisa jadi, tapi sejatinya kalau seandainya itu dilakukam dengan prosedur harusnya ada aktanya dulu, sekarang bagaimana mungkin bisa meyebutkan badan hukumnya sementara badan hukumnya belum lahir,” tandasnya.
Sidang yang diketuai Andi Rahman beranggotakan Enrico Simandjuntak, dan Diah Widyastuti perkara No.63/G/2018/PTUN Jakata, antara Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib) sebagai penggugat. Melawan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tergugat dan H. Fuad Bawazier sebagai tergugat II intervensi.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, Selasa 20 Agustus 2019 dengan prosesi sidang mendengarkan keterangan ahli dari para pihak. [edi/Jf].