Berdayakan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Gelar Penyuluhan Hukum

Jakarta - Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, setiap warga negara Indonesia, berkedudukan sama di mata hukum. Akan tetapi, ada sebagian kelompok masyarakat masih buta hukum. Guna memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat, salah satu langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum terhadap masyarakat. 

Acara yang digelar di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (21/8/2019) sore, dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ridho Setiawan, SH,.MH, dihadiri oleh Zainal SH,.MH (Plt  Kasi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksan Negeri Jakarta Utara), Satria Irawan, SH,.MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Jerniaty, SH,.MH (Kepala Sub Bagian Pembinaan), perwakilan Jaksa Fungsional dan Staf pada bidang Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, IPC PT. Pelabuhan Indonesia, BPJS Kesehatan, para pengemudi dan enumpang Terminal Tanjung Priok.

Kiri: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ridho Setiawan, SH,.MH memberikan penyuluhan hukum
 Kemudian acara dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ridho Setiawan, SH,.MH, dengan pembahasan materi tentang pungutan liar, pertanahan, BPJS Kesehatan, tilang, dan perkawinan. Selepas itu, acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab.


Pada kesemapatan ini, Ridho Setiawan, SH,.MH, mengatakan kegiatan program Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum ini merupakan program Pemerintah Pusat yang dicanangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, bagi masyarakat yang berlokasi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti para penumpang, sopir dan pengurus terminal Tanjung Priok.


"Mereka sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Sebab, mereka menyadari penyuluhan hukum yang digelar sangat berguna untuk memberikan pemahaman, dan membangun kesadaran masyarakat tentang hak-hak hukumnya"."Tujuan akhirnya dari kegiatan ini diharapkan dapat terciptanya keamanan dan keadilan sosial", kata pria yang akrab disapa Ridho, di sela-sela acara tersebut.

Ridho menambahkan, penyuluhan dan konsultasi hukum ini sangatlah penting untuk menyadarkan masyarakat tentang hak-haknya. Di acara seperti ini, kami menghadirkan beragam tema hukum, seperti hukum perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, hukum acara pidana, hak-hak perempuan, hak sipil dan politik, hukum pertanahan, hukum ketenagakerjaan, dan sebagainya. Tergantung kebutuhan dari komunitas atau kelompok yang disuluh, ujar dia.

Ridho berharap, dengan dibentuknya program Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum diharapkan para warga mengetahui fungsi hukum yang dimaksud.  Agar masyarakat berdaya sehingga menjadi mandiri untuk melakukan advokasi perubahan dan mendapatkan keadilan, tandas Ridho. (JF)

Related

Peristiwa 1150024891916353172
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item