Prof. Yos : “Itu Keputusan Konstitutif”
https://www.jakartaforum.web.id/2019/07/prof-yos-itu-keputusan-konstitutif.html
Sidang mendengarkan keterangan ahli Prof. Yos Johan Utama menerangakan di hadapan hakim PTUN Jakarta.
Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan ahli yang menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Diponegoro (UnDip) Prof. Dr. Yos Johan Utama dan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Dr. Ridwan HR.
Dalam keterangannya Prof. Yos atas pertanyaan yang di lontarkan oleh Taufik Perdana salah satu majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara gugatan penggugat mempertanyakan tiga (3) hal yang pertama tentang putusan konstitutif dan deklaratif terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), apakah keputusan DKPP berdasarkan kewenangannya itu sifatnya konstitutif apa deklaratif ?.
Namun saksi ahli (Prof. Yos) hanya menjawab dengan deplomatis, bahwa ahli tidak melihat bentuknya seperti apa, dan setelah majelis hakim memperlihatkan bukti T. 5 baru ahli mengatakan, “ ini keputusan konstitutif.
Yang kedua terkait jawaban ahli bahwa ini keputusan konstitutif, sejauh mana batasan korelasinya terkait dengan putusan DKPP itu di hubungkan dengan asas bahwa setiap keputusan itu bisa di cabut oleh beberapa hal antara lain, oleh yang membuatnya itu sendiri ?.
“Kalau suatu keputusan dapat di cabut apa bila di dalamny ada kecacat-kecacatan hukum yang diketahui oleh sang pembuat, sehingga dia punya kewenangan untuk mencabut kembali. Tegas Prof. Yos.
Taufik Perdana yang ketiga mempertanyakan tentang limid waktu atau batas waktu terkait pencabutan keputusan yang dibuatnya ?.
Jawab Prof. Yos,” tentu ada tapi itu di atur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), misalnya batas waktu untuk pencabut lima (5) hari dalam UU No. 30, 5 hari sejak diketaui adanya itu, batasnya, tetapi kalau UU di atur secara khusus leg specialis ahli tidak mengetaui lebih dalam, tuturnya.
![]() |
Tim kuasa hukum H. Tondi Roni Tua, nomor dua dari kanan SF. Marbun |
Usai sidang ditemui, Kamis 11 juli 2019 kuasa hukum penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakata, Jalan Sentra Primer Jakarta Timur, S F. Marbun mengatakan pada wartawan Jf.
“obyek gugatan yang kami gugat adalah mengenai keputusan No. 131.12-8385 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Padang Lawas Prov. Sumatera Utara atas nama, H. Ali Sutan Harahap dan keputusan No. 132.12-8386 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Padang Lawas Prov. Sumatera Utara atas nama, Drg. Ahmad zarnawi Pasaribu,.CHt,.MM,.M.Si. ini yang kami gugat dan mohon dibatalkan, ucap Marbun.
Lebih lanjut Marbun mengatakan,” gugatan ini diajukan karena adanya keputusan DKPP yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional, dulu dalam proses pemilihan Petahana memutasikan Kepala Sekolah padahal menurut ketentuan itu tidak boleh oleh Panwaslih direkomendsikan kepada KPU supaya ini di gugurkan, ternyata oleh KPU dibiarkan saja, pungkasnya.
“Sampai Petahana ini menang KPU nya di laporkan ke DKPP, dan oleh DKPP diperiksa dan diputus ini tidak profesional, tegs Marbun.
![]() |
Kuasa Hukum dari Kementerian Dalam Negeri Santoso |
“Lalu mendagri mengeluarkan keputusan atas usulan KPU, sementara DKPP menyatakan bahwa keputusan KPU tidak profesional, jadi keputusan tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati cacat hukum, cetusnya.
Sidang perkara No. 53/G/2019/PTUN Jakarta, antara H. Tondi Roni Tua sebagai penggugat. Melawan Kementerian Dalam Negeri RI selaku tergugat.
Sidang yang diketuai Susi Susilowati. SH,.MH,. beranggotakan Edi Septa Surhaza. SH,.MH,. dan Taufik Perdana.SH,.MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Titin Rustinih. SH,.MH, sidang akan dilnjutkan pada Kamis, 25 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari MendagRI. [edi/Jf].