HAKIKAT PEMIDANAAN TIDAK TERLEPAS DARI KEHIDUPAN SOSIAL
https://www.jakartaforum.web.id/2019/07/hakikat-pemidanaan-tidak-terlepas-dari.html
Jakarta - Hakikat pemidanaan tidak bisa terlepas dari kontek kehidupan sosial. Dan kebijakan pemidanaan harus memperhatikan hukum yang hidup di tengah masyarakat, ujar Kepala Seksi ( Kasi ) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN kota Jakarta Timur Anton Suriyadi Siagian SH,MH.
Indonesia telah merdeka 74 tahun dan sejak zaman dulu telah mengenal falsafah pemidanaan berbagai kitab hukum kuno dan hukum adat dari berbagai hukum kitab tersebut telah mengenal asas legalitas dan asas proporsionalisme yang menjadi pilar dari hukum pidana modern
Sehingga kita selaku aparat penegak hukum yang harus terintegrasi dalam system peradilan pidana dan mampu berkerjasama dalam suatu integreted administration of criminal justice system, sehingga terjadi koordinasi yang baik.
Ditinjau dari prespektif pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika yang merupakan gangguan pengunaan narkotika adalah suatu penyakit kronis kambuhan (chronic relapsing diseases).
![]() |
Kepala Seksi Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Jakarta Timur, Anton Suriyadi Siagian SH,MH. |
Rehabilitasi perlu berkesinambungan agar dapat mempertahankan perilaku yang sehat dan aman. Indikator keluaran program rehabilitasi perubahan perilaku, proses pikir dan emosi, pilihan rehabilitasi perlu bervariasi untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pasien (semua baik, tidak ada yang terbaik). Penempatan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan kedalam lembaga rehabilitasi ini sudah sepatutnya dilakukan. Bila kita lihat dari amanah Undang – Undang Dasar 1945, Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan maupun Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Di dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.AA
Di dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan di dalam pasal (4), pasal (5), pasal (9), yang berbunyi, pasal (4) setiap orang berhak atas kesehatas
Pasal (5) setiap orang mempunyai hak yang sama atas sumber daya di bidang kesehatan. Pasal (9) setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya.
Dengan dasar-dasar tersebut maka sudah sepatutnya bahwa penempatan pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai dengan tujuan, Undang- Undang tersebut di atas terlebih Undang-Udang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mempunyai ke khususan yaitu tegas, keras, namun humanis, tegas keras di berlakukan untuk para Bandar pengedar maupun produsen yang di berikan sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang di persangkan, sedangkan humanisnya adalah diberlakukan kepada pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Tujuan undang-udang no 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti yang tercantum dan di atur dalam pasal 4 huruf D Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
Rehabilitasi sesuai dengan amanah pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 103 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa :
Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Menetapkan untuk memerintah yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Masa Menjalani pengobatan dan/ atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di perhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 127 ayat (3) dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di buktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses hukum di atur dalam pasal 13 ayat (4) penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesusi dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapat rekomendasi dari tim doker sampai dengan ayat (6) PP No 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, permenkes No 2415 tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahgunaan, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PP No.1305 Tahun 2011 tentang Institusi Penerima wajib lapor.
Ketentuan Peraturan perundang-undangan di atas telah mengamanatkan para pecandu dan penyalahgunaan Narkotika secara humanis, namun dalam penanganan pecanduan dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah memasuki ranah hukum masih perlu dilakukan secara lebih cermat dan teliti dengan proses asesmen lebih dulu dalam menentukan layak tidaknya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah ditetapkan HAKIKAT PEMIDANAAN TIDAK TERLEPAS DARI KEHIDUPAN SOSIAL