MENTERI KUMHAM LANGGAR PERMEN KEMENKUMHAM
https://www.jakartaforum.web.id/2019/05/menteri-kumham-langgar-permen.html
Jakarta - Menteri Kumham Langgar Permen Kemenkumham.
TUN- Sidang perdana yang di buka untuk umum di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/05/2019), dengan agenda pembacaan gugatan yang diketuai Baiq Yuliani dalam perkara Nomor. 84/G/2019?PTUN Jakarta, antara Dr. Drs. Made Sumitra chandra Jaya,.M.Hum sebagai penggugat. Melawan Kementeria Hukum dan Hak asasi Manusia RI selaku tergugat.
![]() |
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta |
Adapun Surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang di gugatan oleh penggugat ialah SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.06-0003792 tertanggal 02 februari 2019 perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data yayasan Dwijendra.
“Karena persidangan pembacaan gugatan dianggap sudah selesai, maka sidang di lanjutkan pada hari Senin, 12 juni 2019 dengan agenda jawaban dari tergugat, ucap Baiq yuliani.
“ Yang mulia sebelum sidang ini di tutup saya minta agar permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa segera di kabulkan mengingat surat keputusan tersebut tidak menyangkut kepentingan umum,” tutur Widodo Iswantoro kuasa hukum penggugat.
“Kami akan mempertimbangkannya permohonan penundaan yang saudara penggugat mohonkan, kata ketua majelis hakim.
![]() |
Widodo Iswantoro.SH dan Dr.Drs. Made S. Chandra J. |
Usai sidang di temui wartawan Jakarta forum, senin (21/05), di Pengadilan TUN Jakarta, Jalan. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur. Prinsifal Penggugat Dr. Drs. Made Sumitra chandra Jaya,.M.Hum menyatakan bahwa perkara ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum di putus, sementara yang melakukan gugatan di pengadialan Negeri Denpasar para pembina dengan perkara Nomor. 297/Pdt/G/2018/PN. Denpasar yang sampai saat ini sedang dalam proses.
Ada empat (4) surat dari KemenkumHAM yang menyatakan bahwa pergantian pengurus yayasan Dwijendra baru dapat dilakukan dan di pertimbangkan apabila sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht van gewijsde).
“Tetapi belum ada keputusan dari pengadilan menteri sudah mengeluarkan keputusan menerima pendaftaran pergantian pengurus, jadi menterinya sendiri yang mengingkari 4 surat terdahulu, pungkas Made.
“Sementara di dalam suatu yayasan apa bila ada sengketa di pengadilan, ada peraturan yang mengatakan di larang ada pergantian pengurus sebelum adanya keputusan dari pengadilan, lihat Peraturan Pemerintah (permen) Nomor. 28 Tahun 2016 tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum yayasan dan perkumpulan, tegas Made.
Kuasa hukum penggugat Widodo Iswantoro menambahkan,” Jelas tergugat (KemenKumHAM) melanggar permen dan surat, hal ini dirjen AHU sendiri yang mengatakan, belum bisa di buka blokir sebelum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
“ Walaupun mereka mengadakan rapat-rapat tetap saja melanggar anggaran dasar dan melanggar prosedur, ini kan perkaranya dalam status a quo, tegasnya.
Dalam petitumnya penggugat mohon kepada hakim yang memeriksa dan menyelesaikan perkara ini untuk menunda surat keputusan tergugat (KemenKumHAM) No. AHU-AH.01.06-0003792 tertanggal 02 februari 2019 perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data yayasan Dwijendra, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Sementara dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat keputusan No. AHU-AH.01.06-0003792 tertanggal 02 februari 2019 perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data yayasan Dwijendra,
Menghukum tergugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk membayar biaya perkara. [edi/Jf].