Hakim PTUN Tolak Gugatan Teddy Hartawan

Jakarta

Jakarta Forum PTUN. Sidang putusan, Kamis, (3/1/19) dalam perkara Nomor. 131/G/2018/PTUN Jakarta, antara Teddy M Hartawan selaku penggugat melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI (Tergugat), dan PT. South Pasific Viscose (SPV) selaku pihak tergugat II intervensi dalam hal ini tergugat II intervensi member kuasa kepada HHP Law Firm yang di wakili oleh Ferry Sandy Aritonang.

Adapun yang menjadi obyek gugatan penggugat adalah terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.147/ Menlhk/ Setjen/ PLB.3/3/2018 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2018, tentang Izin Pengeloaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Atas Nama PT SOUTH PACIFIC VISCOSE.

Adapun alasan – alasan penggugat (Teddy M. Hartawan-Red) menggugat MenKLH asebagai berikut.  Industri Serat buatan Rayon yang berlokasi di Jl. Raya Industri, Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat. Bahwa keputusan Tergugat a quo sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum, berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT SOUTH PACIFIC VISCOSE untuk melaksanakan kegiatan Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Terguagat, keputusan dimaksud harus dikualifikasi bersifat final.

Bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1986. 

Bahwa surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa tidak memenuhi Pasal 68 UU No 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban. 

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara   benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan 
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Bahwa tidak memenuhi beberapa persyaratan yang diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pasal 113 ayat (2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: 

a. salinan Izin Lingkungan, b. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pengolahan Limbah B3; 
c. identitas pemohon; d. akta pendirian badan hukum; e. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pengolahan Limbah B3; f. dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diolah; g. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; 

h. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; 
i. dokumen mengenai desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a; 
j. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pengolahan Limbah B3. 
k. prosedur Pengolahan Limbah B3. 
l. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan 
m. dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan. 
Dalam hal ini Tergugat tidak memperhatiakan dan benar-benar menerapkan ketentuan dimana dari beberapa ketentuan yang dimungkinkan dilanggar salah satunya sesuai dengan ketentuan point (i) diatas, keberadaan PT SPV dalam melakukan proses pengolahan Limbah Padat B3 tidak menggunakan INCENERATOR sebagai alat pembakar, bukan dengan menjadikan bahan bakar untuk Boiler. Dimana secara jelas dan nyata hal ini malah direkomendasi oleh Tergugat dalam Surat Keputusan a quo yang tertulis pada Menimbang pada huruf c point 1.a dan b. 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 : Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. Dimana ternyata PT. SPV dalam hal ini melakukan pengumpulan limbah padat B3 disekitar lokasi pabrik baik didalam maupun diluar area pabrik, serta berada dekat disekitar pemukiman lingkungan masyarakat. 
Bahwa golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan: 
mudah meledak;  pengoksidasi; sangat mudah sekali menyala; sangat mudah menyala; mudah menyala;  amat sangat beracun; sangat beracun; beracun berbahaya;  korosif;  iritasi; berbahaya bagi lingkungan; karsinogenik;  teratogenik; mutagenik. 

Dimana PT. SPV dalam hal ini termasuk menghasilkan Limbah B3 yang dalam karakteristik ; amat sangat beracun, mudah meledak, berbahaya bagi lingkungan yaitu menggunakan bahan kimia ; Sodium Hidroksida/Soda Api (NaOH), mangan sulfat (MnSO4), Amonium klorida (NH4Cl) Asam sulfat (H2SO4) Seng-sufat (ZnSO4) Natrium sulfat (Na2SO4) 
Bahwa Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dimana pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan: 

Lokasi pengolahan limbah B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus: daerah bebas banjir;  jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter (lima puluh); 

Bahwa ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena terbukti a quo telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun . Dimana pengolahan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam Surat Nomor : SK.147/ Menlhk/ Setjen/ PLB.3/3/2018 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2018, tentang Izin Pengeloaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Atas Nama PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, dimana pengolahan limbah B3 menggunakan alat Boiler 8 dan Boiler 9 sesuai Nomor Registrasi : R2017053000009 tanggal 4 Juli 2017 dan dengan menggunakan Boiler 5, Boiler 6, Boiler 7, sesuai dengan Nomor Registrasi R201708010007 tanggal 16 Agustus 2017,.

demikian tersebut adalah Izin Pemamfaatan Limbah B3 berupa Chemical Sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasidan flokulasi menjadi bahan bakar Boiler. Dalam hal ini sepatutnya dalam Izin Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Dimana dalam aturan ini pada pelaksanannya di PT SOUTH PACIFIC VISCOSE tidak menggunakan alat Insinerator.

Namun semua dalil dan alasan penggugat tidak mendasar pada akhirnya hakim menolak seluruhnya. 
 “PT. South Pasific Viscouse dalam pengelolaan limbah sudah memenuhi prosedur dan sudah sesuai dengan Analisa Dampak Lingkungan. Sehingga gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Anggota, Umar Dani.


Usai sidang ditemui kuasa hukum PT. South Pasific Viscouse, Ferry Sandy Aritonang di Pengadilan TUN Jakarta Jalan Sentra Primer baru pulogebang Jakarta Timur, Ferry mengatakan, putusan Majelis Hakim sudah tepat dan sesuai fakta dilapangan dan bukan arogansi pihaknya selaku tergugat, tapi betul-betul jernih berdasarkan rasa keadilan dari Majelis Hakim. 
Widi Nugroho Sahib Head of Corporate Affairs PT. South Pasific Viscose menambahkan kemenangan di PTUN. 
“Perusahaan kami bertindak secara profesional sesuai regulasi karena Pemerintah Daerah telah mendukung izin-izin perusahaan,” tandas Widi pada wartawan. [edi/JF].

Related

Hukum 2918707371120508885
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item